Senin, 31 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Ternyata Segini Denda Telat Lapor SPT Tahunan

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
5 Februari 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.3k 700
0
Ternyata Segini Denda Telat Lapor SPT Tahunan
8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan, sudah ada 2.587 Wajib Pajak yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan 2022 dalam kurun waktu 1 Januari hingga 3 Januari 2023. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau, seluruh Wajib Pajak agar segera melaporkan SPT tahunan 2022 lebih awal untuk mengantisipasi adanya kendala dan menghindari sanksi denda keterlambatan atau karena telat lapor SPT Tahunan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Terkait dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), SPT tahunan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Dengan sistem perpajakan self assessment yang diadopsi Indonesia, pemerintah memberikan kepercayaan penuh kepada Wajib Pajak untuk mendaftarkan, menghitung, membayar, dan melaporkan SPT tahunan secara mandiri.

SPT tahunan bukan hanya menjadi wadah untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak atas penghasilan saja, melainkan juga untuk melaporkan objek pajak dan atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Untuk memberikan kepercayaan, pemerintah tetap mengatur denda bagi Wajib Pajak yang terlambat melaporkan SPT tahunan. DJP juga memiliki kewenangan untuk menguji kepatuhan material terhadap SPT tahunan yang dilaporkan itu.

Baca Juga:

Rekrutmen Renjani 2027 Dibuka, Mahasiswa dan Dosen Bisa Jadi Relawan Pajak

DJP Integrasikan Dokumen Banding dan Gugatan ke Coretax

Sebanyak 6 Provinsi Pemutihan Pajak Kendaraan pada September 2026, Cek Jadwalnya

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

Batas akhir penyampaian SPT tahunan Wajib Pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak, yakni 31 Maret 2023. Sementara itu, pelaporan SPT tahunan Wajib Pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak, yakni 30 April 2023.

Penyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Bagi Wajib Pajak orang pribadi denda dikenakan sebesar Rp100 ribu, sedangkan Wajib Pajak badan dikenakan sebesar Rp1 juta.

Begini cara melaporkan SPT Tahunan

Wajib Pajak dapat melakukan pelaporan SPT tahunan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar maupun secara online melalui e-Filing atau e-Form.

Wajib Pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT tahunan secara online, diharuskan mempunyai electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu. EFIN bisa didapatkan dari KPP terdaftar. Bila sudah memiliki, namun Wajib Pajak lupa, maka EFIN bisa didapatkan kembali dengan menghubungi Kring Pajak (1500200) atau mendatangi langsung KPP terdaftar. Selain itu, bagi Wajib Pajak orang pribadi karyawan, juga memerlukan bukti potong pajak dari pemberi kerja sebelum mengisi SPT tahunan.

Cara mengisi SPT Tahunan melalui E-Filing

-Buka laman pajak.go.id dan klik login.
-Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, beserta kode keamanan.
-Masuk ke dashboard, pilih ‘Lapor” dan klik menu ‘e-Filing’.
-Tekan tombol “Buat SPT’, kemudian akan muncul beberapa pertanyaan terkait dan pilih jawaban yang sesuai.
-Dalam pertanyaan terakhir, pilih pengisian ‘Formulir 1770 SS’ untuk Wajib Pajak orang pribadi berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan tidak lebih dari Rp 60 juta dan hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.

Sementara, ‘Formulir 1770 S’ untuk Wajib Pajak orang pribadi berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan lebih dari Rp 60 juta dan/atau bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.

Untuk, ‘Formulir 1770’ untuk Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, atau penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.

Isi data di formulir yang dipilih itu, meliputi tahun pajak, status SPT tahunan, dan pembetulan (jika ada kesalahan pada SPT tahunan sebelumnya. Lanjut, klik ‘Langkah Selanjutnya’.

Kemudian, sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga (perusahaan pemberi kerja). Klik ‘Ya’ jika data benar, atau tekan ‘tidak’ bila ingin menggunakan bukti potong yang sudah diterima dari perusahaan dengan mengisi lampiran bagian A.

Pada lampiran 1 bagian A, isi dengan penghasilan neto dalam negeri, seperti bunga, royalti, sewa, dan sebagainya. Pada bagian B, isi dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
Sementara bagian C, isi data daftar pemotongan atau pungutan PPh dari bukti potong yang diterima di tempat kerja. Data yang diisi, antara lain jenis pajak, NPWP pemotong pajak (NPWP perusahaan), nomor bukti potong, tanggal bukti pemotongan, dan jumlah PPh yang dipotong.

Lampiran berikutnya, isi kolom identitas, status perkawinan, status kewajiban pajak, dan NPWP suami/istri.

Setelah itu, Anda akan mengetahui status SPT tahunan, apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar bila SPT tahunan nihil. Jika kurang bayar, maka muncul pertanyaan lanjutan. Sebaliknya, bila belum bayar, akan diarahkan ke e-Billing.

Setelahnya, centang ‘setuju’ bila data yang Anda isi sudah benar. Sejurus kemudian, ambil kode verifikasi yang dikirimkan via e-mail dan masukkan ke lembar formulir. Laporan selesai.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kanwil DJP Jateng I Siapkan Ratusan Relawan Pajak untuk Edukasi Masyarakat

Rekrutmen Renjani 2027 Dibuka, Mahasiswa dan Dosen Bisa Jadi Relawan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali...

Coretax DJP dalam Era Digital Real Time Terintegrasi

DJP Integrasikan Dokumen Banding dan Gugatan ke Coretax

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai mengintegrasikan pengelolaan dokumen...

Bela Negara dengan Membayar Pajak

Sebanyak 6 Provinsi Pemutihan Pajak Kendaraan pada September 2026, Cek Jadwalnya

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Sebanyak 6 provinsi di Indonesia pada September...

DJP Uji Coba Layanan Permohonan Pemindahbukuan Online

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui ketentuan mengenai...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Pertumbuhan penerimaan pajak neto melonjak, sementara pembayaran restitusi turun tajam....

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Tegaskan Kewajiban Self-Certification bagi Lembaga Keuangan Pelapor CRS

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kewajiban lembaga...

Kanwil DJP Jakbar Hadirkan Pojok Pajak, Lapor SPT Makin Mudah

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pemerintah Atur Ulang Pajak Emas

DJP Kaji Skema Pajak ETF Emas, PPh Final Jadi Salah Satu Opsi

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih mengkaji ketentuan...

Soal Aturan Baru Tarif Ojek Online, Ini Kata Gojek dan Grab

Ojol Bisa Gunakan PPh Final UMKM 0,5 Persen, Ini Ketentuan Terbarunya

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Driver ojek online (ojol) dapat memanfaatkan skema...

Muat berita lainnya
Buku Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah.

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.