PajakOnline.com— Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2023 menyebutkan, pemerintah akan terus berupaya mengoptimalisasikan penerimaan pajak dengan meningkatkan rasio (tax ratio) secara bertahap.
“Kebijakan teknis pajak tahun 2023 akan disusun dengan tetap menjaga efektivitas reformasi struktural, menjaga efektivitas reformasi fiskal, dan konsolidasi fiskal,” demikian isi kutipan dokumen tersebut.
Kebijakan teknis yang dimaksud, antara lain sebagai berikut;
1.Optimalisasi perluasan basis pemajakan melalui pengawasan wajib pajak sebagai tindak lanjut Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi.
2. Penguatan kegiatan ekstensifikasi pajak dan pengawasan berbasis kewilayahan untuk menjangkau seluruh potensi di tiap wilayah.
3. Fokus kegiatan pengawasan yang lebih terarah melalui implementasi penyusunan Daftar Prioritas Pengawasan (DPP).
4. Prioritas pengawasan atas wajib pajak high wealth individual (HWI) beserta wajib pajak grup dan ekonomi digital.
5. Percepatan reformasi bidang sumber daya manusia (SDM), organisasi, proses bisnis, dan regulasi dalam rangka persiapan implementasi core tax system. Meliputi percepatan perluasan jabatan fungsional serta perubahan dan penyempurnaan tugas dan fungsi unit instansi kantor pusat dan kantor wilayah.
6. Perluasan kanal pembayaran pajak untuk memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
7. Kegiatan penegakan hukum yang berkeadilan melalui optimalisasi pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dan pemanfaatan kegiatan digital forensik.
8. Pemberian insentif pajak yang terarah dan terukur untuk mendorong pertumbuhan sektor tertentu dan memberikan kemudahan investasi.