PajakOnline | Tidak semua bentuk reklame yang terpampang di ruang publik dikenakan pajak oleh pemerintah daerah. Hal ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Aturannya menegaskan bahwa ada beberapa jenis reklame yang dikecualikan dari objek pajak daerah.
Dalam aturan tersebut dijelaskan, reklame yang ditayangkan melalui media seperti internet, televisi, radio, dan media massa bukan merupakan objek pajak reklame daerah.
Selain itu, label atau merek produk yang terpasang langsung pada barang yang diperdagangkan untuk membedakan dengan produk sejenis juga termasuk dalam kategori pengecualian.
Jenis reklame lain yang dikecualikan adalah nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang di area tempat usaha.
Namun, pengecualian ini tidak bersifat mutlak. Ketentuannya diatur lebih lanjut melalui peraturan kepala daerah (perkada) yang mencakup jenis, bentuk, ukuran, hingga bahan reklame yang digunakan.
Sebagai contoh, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatur secara rinci pengecualian pajak reklame melalui Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 29 Tahun 2024.
Dalam beleid tersebut, reklame yang berisi nama pengenal usaha atau profesi bisa dikecualikan dari pajak asalkan memenuhi sejumlah syarat teknis.
Syarat tersebut antara lain reklame harus dipasang melekat pada bangunan atau berada di dalam area usaha. Jenis reklame yang diperbolehkan hanya papan atau billboard dan pylon dengan luas maksimal satu meter persegi.
Bahan reklame juga dibatasi, seperti metal, kayu, vinyl, atau bahan sejenis. Tidak ada batasan bentuk reklame, selama jenis, ukuran, dan bahan tetap sesuai ketentuan.
Ketinggian reklame pun tidak boleh lebih dari 15 meter dari tanah ke bagian bawah reklame, dan hanya diperbolehkan satu reklame untuk satu tempat usaha.
Jika reklame tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka secara otomatis akan dikenakan pajak reklame sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) Pergub DKI 29/2024.
Aturan ini menegaskan bahwa setiap bentuk reklame yang tidak masuk dalam daftar pengecualian tetap menjadi objek pajak.
Ketentuan ini penting diperhatikan pelaku usaha agar tidak keliru memahami aturan pajak reklame yang berlaku di daerah masing-masing.
Pemerintah daerah memiliki kewenangan menetapkan peraturan teknis pelaksanaan yang bisa berbeda satu sama lain, sehingga memahami regulasi lokal menjadi langkah penting dalam memastikan kepatuhan terhadap pajak daerah. (Khairunisa Puspita Sari)

































