PajakOnline | Tidak semua bentuk reklame yang terpampang di ruang publik dikenakan pajak oleh pemerintah daerah. Hal ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Aturannya menegaskan bahwa ada beberapa jenis reklame yang dikecualikan dari objek pajak daerah.
Dalam aturan tersebut dijelaskan, reklame yang ditayangkan melalui media seperti internet, televisi, radio, dan media massa bukan merupakan objek pajak reklame daerah.
Selain itu, label atau merek produk yang terpasang langsung pada barang yang diperdagangkan untuk membedakan dengan produk sejenis juga termasuk dalam kategori pengecualian.
Jenis reklame lain yang dikecualikan adalah nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang di area tempat usaha.
Namun, pengecualian ini tidak bersifat mutlak. Ketentuannya diatur lebih lanjut melalui peraturan kepala daerah (perkada) yang mencakup jenis, bentuk, ukuran, hingga bahan reklame yang digunakan.
Sebagai contoh, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatur secara rinci pengecualian pajak reklame melalui Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 29 Tahun 2024.
Dalam beleid tersebut, reklame yang berisi nama pengenal usaha atau profesi bisa dikecualikan dari pajak asalkan memenuhi sejumlah syarat teknis.
