PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal menyusun tiga aturan untuk Bea Meterai setelah dalam waktu 1 tahun sejak RUU Bea Meterai disahkan menjadi undang-undang.
Tiga aturan tersebut tercantum dalam dalam Matriks Kerangka Regulasi DJP yang tertuang dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP 2020-2024, yaitu, Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai tempel dan meterai elektronik; Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tata cara pembayaran bea meterai; dan PMK tentang pemungutan bea meterai. Renstra tersebut telah dipublikasikan DJP pada Kamis (17/9/2020).
Dalam renstra disebutkan rancangan peraturan pemerintah (PP) mengenai meterai tempel dan elektronik perlu disusun untuk memberikan kepastian ketersediaan meterai tempel dan elektronik sebagai sarana pembayaran meterai.
Kemudian, tata cara pembayaran bea meterai juga diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dalam tata cara pembayaran meterai dan menentukan keabsahan meterai. Tata cara membayar meterai pada masa transisi juga akan diatur melalui PMK ini.
Pemungutan bea meterai yang diatur dalam PMK tersebut diperuntukkan untuk memberikan kepastian terkait dengan penetapan pemungutan dan tata cara pemungutan bea meterai.
Revisi UU Bea Meterai di antaranya bertujuan untuk memperkaya data yang dimiliki DJP atas transaksi-transaksi yang menjadi objek pajak dari jenis pajak lainnya. Data tersebut dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan penerimaan jenis pajak lainnya.
Salah satu langkah upaya pengayaan data DJP adalah melalui penerbitan meterai elektronik. Seiring dengan perkembangan transaksi digital, semakin banyak dokumen transaksi yang berbentuk elektronik atau digital.
Dalam pemberitaan media ini sebelumnya, Kemenkeu menyatakan, tarif bea meterai naik menjadi Rp10.000 per lembar. Kenaikan tersebut akan meningkatkan pendapatan negara tahun 2021 mendatang.
Baca Juga: Potensi Penerimaan Naiknya Bea Meterai Capai Rp11 Triliun
Selain mengubah tarif bea materai, pemerintah juga menaikkan batasan nilai transaksi atau dokumen yang terkena bea meterai menjadi di atas Rp5 juta dari yang sebelumnya hanya Rp 1 juta. Kemudian, pemerintah juga memberlakukan bea meterai kepada dokumen kertas dan non-kertas atau digital.
RUU Bea Meterai akan memperluas definisi dokumen objek bea meterai yang meliputi dokumen dalam bentuk kertas dan elektronik. Selain itu, ada penambahan objek berupa dokumen lelang dan dokumen transaksi surat berharga.
Penambahan objek dokumen bea meterai seiring dengan maraknya pemanfaatan dokumen secara digital. Adapun penerimaan itu berasal dari estimasi banyaknya dokumen elektronik yang saat ini belum terjangkau bea meterai.
































