PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, perubahan tarif bea materai menjadi Rp10.000 per lembar akan meningkatkan pendapatan negara tahun 2021 mendatang.
Baca Juga: Bea Meterai Bakal Naik Jadi Rp10.000
“Potensinya Rp11 Triliun di 2021,” kata Direktur Perpajakan I, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Arif Yanuar di Gedung DPR RI Jakarta, belum lama ini.
Selain mengubah tarif bea materai, pemerintah juga menaikkan batasan nilai transaksi atau dokumen yang terkena bea meterai menjadi di atas Rp5 juta dari yang sebelumnya hanya Rp 1 juta. Kemudian, pemerintah juga memberlakukan bea meterai kepada dokumen kertas dan non-kertas atau digital.
Menurut dia, potensi penerimaan bea meterai dari dokumen elektronik saja mencapai sekitar Rp5 triliun. Angka ini hampir sama dengan target penerimaan bea meterai tahun ini yang berasal dari meterai Rp3.000 dan Rp 6.000 per lembar.
“Kemarin disampaikan kita bisa dapat dari dokumen elektronik itu Rp5 triliun tahun 2021,” kata Arif.
Baca Juga: Cek 7 Poin Penyesuaian RUU Bea Meterai
RUU Bea Meterai akan memperluas definisi dokumen objek bea meterai yang meliputi dokumen dalam bentuk kertas dan elektronik. Selain itu, ada penambahan objek berupa dokumen lelang dan dokumen transaksi surat berharga.
Penambahan objek dokumen bea meterai seiring dengan maraknya pemanfaatan dokumen secara digital. Adapun penerimaan itu berasal dari estimasi banyaknya dokumen elektronik yang saat ini belum terjangkau bea meterai.
Baca Juga: Teknologi Berkembang, Aturan Meterai Digital Perlu Dibuat

































