PajakOnline.com—Pemerintah akan menaikkan tarif bea meterai menjadi Rp10.000. Dengan demikian tidak akan ada lagi tarif yang sebelumnya Rp 3.000 dan Rp 6.000.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bea meterai perlu direvisi karena sudah terlalu lama dari Undang-undang (UU) sebelumnya berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang bea meterai. UU tersebut dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.
"Kebijakan tersebut mulai berlaku 1 Januari 1986, berarti sudah 34 tahun belum pernah mengalami perubahan. Sementara itu, kondisi dan situasi dalam masyarakat dan perekonomian mengalami perubahan sangat besar dalam 3 tahun terakhir terutama di bidang ekonomi, hukum, sosial dan adanya teknologi informasi dan digital," kata Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (24/8/2020).
Naiknya tarif bea meterai ini dapat menegaskan keberpihakan pemerintah terhadap kegiatan usaha mikro kecil dan menengah. Dengan bea meterai naik juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara di tengah pandemi Covid-19.
