TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Tiga Misi Utama IMF

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—International Monetary Fund (IMF) merupakan lembaga yang memiliki misi untuk membantu 190 negara anggotanya untuk mencapai pertumbuhan dan kemakmuran yang berkelanjutan. Dalam laman resmi IMF, hal tersebut dilakukan dengan mendukung kebijakan ekonomi yang dapat mendorong stabilitas keuangan, kerjasama moneter, meningkatkan produktivitas, menciptakan lapangan kerja dan kesejahteraan ekonomi.

Indonesia termasuk salah satu negara yang mendapatkan tinjauan dari IMF, terutama terkait kebijakan-kebijakan mengenai perekonomian. IMF sendiri memiliki tanggung jawab dalam mendorong stabilitas keuangan internasional dengan menawarkan saran kebijakan, asisten keuangan dan pengembangan kapasitas.

Adapun tiga misi penting IMF, berikut rinciannya:

1. Saran Kebijakan, tanggung jawab inti IMF adalah memantau kebijakan ekonomi dan keuangan negara-negara anggota. Selain itu, IMF juga memberikan saran kebijakan atau kegiatan yang dikenal dengan pengawasan. Hal ini dilakukan baik di tingkat global dan regional.

Nantinya, staf IMF akan berdiskusi dengan pejabat pemerintah dan bank sentral. Diskusi tersebut akan berfokus pada kebijakan nilai tukar, moneter, fiskal, keuangan dan reformasi struktural, dan dapat meluas ke bidang lain yang penting bagi stabilitas ekonomi dan keuangan seperti perubahan iklim atau digitalisasi.

Setelah menyelesaikan evaluasi, IMF akan menyampaikan laporan kepada Dewan Eksekutif untuk didiskusikan. Kemudian pandangan dewan akan diberikan kepada otoritas negara, menyimpulkan proses yang dikenal dengan Pasal IV dalam pernyataan publik. Dalam tinjauan tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi empat prioritas, yakni tinjauan bagi negara anggota dalam menghadapi risiko dan ketidakpastian, mencegah dan mengurangi limpahan, mendorong keberlanjutan ekonomi dan mengadopsi pendekatan yang lebih terpadu untuk saran kebijakan.

2. Asisten Keuangan, IMF juga memberikan dukungan keuangan kepada negara-negara yang menghadapi krisis, untuk memberikan kelegaan ketika negara tersebut menerapkan kebijakan yang dapat memulihkan stabilitas untuk membantu mencegah krisis. Kemudian, IMF juga memberikan bantuan keuangan dan bekerja dengan pemerintah untuk memastikan pengeluaran yang bertanggung jawab. Pinjaman yang diberikan IMF sendiri disesuaikan dengan kebutuhan negara yang berbeda-beda dan disesuaikan dengan keadaan tertentu.

3. Pengembangan Kapasitas, IMF dapat memberikan bantuan teknis dan pelatihan yang tersedia untuk semua anggota atas permintaan dan disesuaikan dengan kebutuhan spesifik suatu negara. Hal ini dapat membantu negara untuk meningkatkan pengumpulan pajak, memperkuat keuangan publik, memodernisasi kebijakan moneter, nilai tukar dan lainnya.(Kelly Pabelasary)