Jumat, 13 Juni 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

Tiga Misi Utama IMF

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
07/07/2023
in Berita, Business, Headlines
0
IMF: Keringanan Pajak Bisa Redam Dampak Wabah Corona

IMF. Sumber Foto : aa.com.tr

1.1k
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—International Monetary Fund (IMF) merupakan lembaga yang memiliki misi untuk membantu 190 negara anggotanya untuk mencapai pertumbuhan dan kemakmuran yang berkelanjutan. Dalam laman resmi IMF, hal tersebut dilakukan dengan mendukung kebijakan ekonomi yang dapat mendorong stabilitas keuangan, kerjasama moneter, meningkatkan produktivitas, menciptakan lapangan kerja dan kesejahteraan ekonomi.

Indonesia termasuk salah satu negara yang mendapatkan tinjauan dari IMF, terutama terkait kebijakan-kebijakan mengenai perekonomian. IMF sendiri memiliki tanggung jawab dalam mendorong stabilitas keuangan internasional dengan menawarkan saran kebijakan, asisten keuangan dan pengembangan kapasitas.

Adapun tiga misi penting IMF, berikut rinciannya:

1. Saran Kebijakan, tanggung jawab inti IMF adalah memantau kebijakan ekonomi dan keuangan negara-negara anggota. Selain itu, IMF juga memberikan saran kebijakan atau kegiatan yang dikenal dengan pengawasan. Hal ini dilakukan baik di tingkat global dan regional.

Nantinya, staf IMF akan berdiskusi dengan pejabat pemerintah dan bank sentral. Diskusi tersebut akan berfokus pada kebijakan nilai tukar, moneter, fiskal, keuangan dan reformasi struktural, dan dapat meluas ke bidang lain yang penting bagi stabilitas ekonomi dan keuangan seperti perubahan iklim atau digitalisasi.

Baca Juga:

PMK 34/2025, Regulasi Pabean dan Pajak Barang Bawaan Penumpang Diperbarui

Pemerintah Salurkan BSU Rp600 Ribu untuk 17,3 Juta Pekerja

Hariqo Wibawa Satria: Patrion Solusi Ketahanan Nasional

Patrion Kobarkan Semangat Patriotisme dalam Industri Kreatif yang Memajukan Indonesia

Langkah Efisiensi Pajak: Pemeriksaan Dipercepat, Kepatuhan Ditingkatkan

Setelah menyelesaikan evaluasi, IMF akan menyampaikan laporan kepada Dewan Eksekutif untuk didiskusikan. Kemudian pandangan dewan akan diberikan kepada otoritas negara, menyimpulkan proses yang dikenal dengan Pasal IV dalam pernyataan publik. Dalam tinjauan tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi empat prioritas, yakni tinjauan bagi negara anggota dalam menghadapi risiko dan ketidakpastian, mencegah dan mengurangi limpahan, mendorong keberlanjutan ekonomi dan mengadopsi pendekatan yang lebih terpadu untuk saran kebijakan.

2. Asisten Keuangan, IMF juga memberikan dukungan keuangan kepada negara-negara yang menghadapi krisis, untuk memberikan kelegaan ketika negara tersebut menerapkan kebijakan yang dapat memulihkan stabilitas untuk membantu mencegah krisis. Kemudian, IMF juga memberikan bantuan keuangan dan bekerja dengan pemerintah untuk memastikan pengeluaran yang bertanggung jawab. Pinjaman yang diberikan IMF sendiri disesuaikan dengan kebutuhan negara yang berbeda-beda dan disesuaikan dengan keadaan tertentu.

3. Pengembangan Kapasitas, IMF dapat memberikan bantuan teknis dan pelatihan yang tersedia untuk semua anggota atas permintaan dan disesuaikan dengan kebutuhan spesifik suatu negara. Hal ini dapat membantu negara untuk meningkatkan pengumpulan pajak, memperkuat keuangan publik, memodernisasi kebijakan moneter, nilai tukar dan lainnya.(Kelly Pabelasary)

Share455Tweet285Send

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Previous Post

Menkeu: Pengembangan SDM Jadi Prioritas Pemerintah

Next Post

Menkeu: Ini Dampak Positif Ekonomi Indonesia Naik Kelas

Related Posts

DJBC Gelar Operasi Gempur 2021, Tingkatkan Pengawasan Barang Kena Cukai Ilegal

PMK 34/2025, Regulasi Pabean dan Pajak Barang Bawaan Penumpang Diperbarui

by Redaksi PajakOnline
13/06/2025
0

PajakOnline | Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34...

Pemerintah Bebaskan Pajak Penghasilan Pekerja Padat Karya Ini

Pemerintah Salurkan BSU Rp600 Ribu untuk 17,3 Juta Pekerja

by Redaksi PajakOnline
13/06/2025
0

PajakOnline | Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp10,72 triliun dari APBN untuk menyalurkan...

Hariqo Wibawa Satria: Patrion Solusi Ketahanan Nasional

Hariqo Wibawa Satria: Patrion Solusi Ketahanan Nasional

by Redaksi PajakOnline
13/06/2025
0

PajakOnline | Kehadiran Patrion menjadi bagian dari solusi Ketahanan Nasional dengan...

Patrion Kobarkan Semangat Patriotisme dalam Industri Kreatif yang Memajukan Indonesia

Patrion Kobarkan Semangat Patriotisme dalam Industri Kreatif yang Memajukan Indonesia

by Redaksi PajakOnline
13/06/2025
0

PajakOnline | Sebuah gerakan baru bernama Pergerakan Patriot Nusantara atau Patrion...

Ini Kewajiban Pemeriksa Pajak

Langkah Efisiensi Pajak: Pemeriksaan Dipercepat, Kepatuhan Ditingkatkan

by Redaksi PajakOnline
13/06/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan...

Pengusaha Tolak Pungutan 3 Persen Tapera

Insentif PPN DTP 100 Persen untuk Pembelian Rumah hingga Juni 2025

by Redaksi PajakOnline
13/06/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat dapat menikmati keringanan...

Presiden Prabowo Terima Delapan Pengusaha Besar, Bahas Perekonomian dan Investasi Nasional

Status PKP Dongkrak Kredibilitas dan Akses Pasar, Berikut Keuntungannya bagi Pengusaha

by Redaksi PajakOnline
13/06/2025
0

PajakOnline | Status sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) kini semakin diminati...

Pemesanan Tiket Kereta Cepat Whoosh Resmi Dibuka, Tarifnya Rp300.000

Diskon Tiket Kereta dan Kapal Laut, Pemerintah Tanggung PPN sebagai Stimulus Pajak

by Redaksi PajakOnline
13/06/2025
0

PajakOnline | Pemerintah menggelontorkan anggaran Rp940 miliar untuk program stimulus ekonomi...

PPS Tinggal Sebulan Lagi, Setoran Pajak Capai Rp10,7 Triliun

DJP Perketat Pengawasan Kepatuhan Pajak Wajib Pajak Berpenghasilan Tinggi

by Redaksi PajakOnline
13/06/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperketat pengawasan kepatuhan perpajakan terhadap...

Selebrasi HUT Jakarta Ke-498, Denda Pajak Daerah Dihapus

Selebrasi HUT Jakarta Ke-498, Denda Pajak Daerah Dihapus

by Redaksi PajakOnline
13/06/2025
0

PajakOnline | Gubernur Jakarta Pramono Anung mengumumkan penghapusan sejumlah denda pajak...

Load More
Next Post
Konsumsi, Investasi dan Ekspor Jadi Mesin Penggerak Pertumbuhan Ekonomi

Menkeu: Ini Dampak Positif Ekonomi Indonesia Naik Kelas

DJBC Gelar Operasi Gempur 2021, Tingkatkan Pengawasan Barang Kena Cukai Ilegal

Barang Ini Tidak Kena Bea Cukai

Ini Syarat Dapatkan Keringanan Pajak untuk Perusahaan Publik

Perbedaan Badan Usaha Tetap dan Subjek Pajak Badan

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134316 shares
    Share 53726 Tweet 33579
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43766 shares
    Share 17506 Tweet 10942
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    43690 shares
    Share 17476 Tweet 10923
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39542 shares
    Share 15817 Tweet 9886
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26807 shares
    Share 10723 Tweet 6702

Peraturan Pajak

Pemerintah Indonesia dan Australia Perbarui Kerjasama Ekonomi
Berita

Aturan Terbaru Penghapusan Piutang Pajak, Cek!

3 hari ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Dari Mana Saja

13/06/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In