PajakOnline.com—Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tabanan melakukan kunjungan kepada wajib pajak guna menindaklanjuti Daftar Sasaran Ekstensifikasi (DSE) dan Surat Permintaan Penjelasan Data dan/atau Keterangan Elektronik (SP2DKE).
Account Representative Seksi Pengawasan II KPP Pratama Tabanan Gede Indra Sarwita menjelaskan kunjungan yang dilakukan pada 21 Februari 2023 itu bertujuan untuk mengonfirmasi data wajib pajak orang pribadi bersangkutan.
“Dilakukan tindak lanjut data dan meminta keterangan atas data wajib pajak yang ada
dalam sistem informasi dengan kunjungan ke wajib pajak secara langsung,” katanya
seperti dilansir DJP, dikutip Kamis (13/4/2023).
Selain itu, lanjut Gede, kegiatan tersebut juga bertujuan untuk melakukan pengenalan wilayah dan penguasaan wilayah wajib pajak untuk dasar penggalian potensi perpajakan. Adapun wilayah yang dikunjungi ialah Kecamatan Jembrana, Provinsi Bali.
“Dalam kegiatan kunjungan itu, wajib pajak dapat memberikan informasi atas data yang dibutuhkan kepada account representative,” ujarnya. Sesuai SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak.
Terdapat beberapa tujuan dilakukannya kunjungan oleh petugas pajak ke alamat wajib pajak. Pertama, melaksanakan penelitian atas pemenuhan kewajiban formal terkait layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki oleh wajib pajak.
Kedua, melaksanakan pembinaan berupa bimbingan, imbauan, penyuluhan, dan/atau pemberian konsultasi kepada wajib pajak. Ketiga, melaksanakan kegiatan penelitian kepatuhan material. Keempat, melaksanakan kegiatan P2DK. Kelima, melaksanakan validasi terkait dengan kesesuaian antara data dan/atau status
wajib pajak menurut administrasi DJP dengan kondisi sebenarnya. Keenam, melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala KPP.