Sabtu, 24 Mei 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

Tips Terhindar Telat Bayar Pajak

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
30/06/2023
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
Warga Negara Jadi Wajib Pajak, Tanya Kenapa?

Ilustrasi menghitung. Sumber Foto: Ist.

1.2k
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Pemerintah dengan serius menetapkan sanksi bagi wajib pajak yang lalai atau menunggak dalam membayar pajak. Pemberian sanksi ini bisa terjadi dalam bentuk surat teguran hingga penahanan sebagai langkah hukum terakhir.

Berikut ini, jenis-jenis sanksi bila telat membayar pajak atau lapor pajak, yakni:

1. Sanksi Administrasi
Ketentuan sanksi administrasi diatur dalam Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP). Sanksi administrasi terkait kegiatan perpajakan terdiri dari sanksi denda, sanksi bunga, dan sanksi kenaikan. Sanksi berupa denda berlaku untuk pelanggaran terkait kewajiban pelaporan. Nilai dendanya pun beragam, tergantung jenis pajak yang telat dilaporkan sesuai dengan peraturan Undang-Undang yang berlaku.

Selanjutnya sanksi bunga, wajib pajak yang telat membayar pajak akan didenda sebesar 2% per bulan, terhitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran. Terakhir yakni Sanksi Kenaikan , Sanksi jenis ini merupakan sanksi berupa kenaikan jumlah pajak sekitar 50% yang harus dibayar dari nilai pajak yang kurang dibayar. Sanksi kenaikan dijatuhkan kepada wajib pajak yang melakukan pelanggaran tertentu.

2. Sanksi Pidana
Sanksi jenis ini merupakan sanksi terberat dalam dunia perpajakan, dan merupakan langkah hukum paling terakhir. Sanksi pidana biasanya dijatuhkan kepada wajib pajak yang melakukan pelanggaran berat dan menimbulkan kerugian besar pada pendapatan negara.

Baca Juga:

Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

Insentif PPN DTP 100 Persen untuk Pembelian Rumah hingga Juni 2025

Pemerintah Siapkan Insentif Fiskal 2026 Perkuat Ekonomi Nasional

Pemerintah Tetapkan Target Rasio Pajak 2026 Sebesar 10,08%–10,45% PDB

OJK Dukung Kredit Industri Tekstil, Dorong Pemulihan 4 Juta Tenaga Kerja dan Perluas Basis Pajak

Maka dari itu, keterlambatan membayar pajak akan lebih merugikan bila terjadi pada perusahaan yang menanggung dan mengurus banyak pajak, terutama pajak para karyawannya. Hal itu terjadi karena denda pajak akan membuat pengeluaran perusahaan jadi membengkak.

Agar tidak rugi, dikenakan banyak denda atau parahnya harus berurusan dengan hukum pidana, Berikut tips yang dapat Anda lakukan agar tidak telat bayar pajak, yakni:

1. Menghitung Pajak dengan Aplikasi
Salah satu penyebab munculnya denda telat bayar pajak yakni penghitungan pajak yang rumit, sehingga memakan banyak waktu. Apalagi bila pajak dihitung dengan manual. Cara tersebut sering menimbulkan human error dengan hasil perhitungan pajak yang tidak akurat. Maka dari itu, Anda bisa menggunakan aplikasi perpajakan yang memiliki fitur hitung pajak otomatis. Perhitungan pajak perusahaan jadi lebih mudah, cepat, dan akurat.

2. Bayar Pajak Secara Online
Kendala lain untuk membayar pajak tepat waktu yakni rumitnya proses pembayaran pajak. Jika dilakukan secara manual, wajib pajak harus mendapatkan ID Billing di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui DJP online. Selanjutnya, wajib pajak harus ke bank untuk melakukan pembayaran dan mendapatkan bukti pembayaran yang harus dilaporkan kembali ke KPP. Maka dari itu, Anda bisa melakukan pembayaran pajak secara online dengan fitur e-billing atau e-filing agar tidak menghadapi kendala teknis seperti antri di bank atau terjebak macet di jalanan.

3. Membuat Pengingat Tenggat Waktu Pembayaran Pajak
Wajib Pajak juga perlu membuat pengingat (alarm) sesuai tanggal deadline pembayaran pajak supaya tidak lupa batas akhir pembayaran pajak yang sudah ditetapkan pemerintah.

4. Ikuti Perkembangan Informasi Tentang Perpajakan
Dengan terus mengikuti perkembangan informasi perpajakan, maka akan mengingatkan diri Anda atas kewajiban pajak yang harus dibayarkan dan dilaporkan. Anda juga akan semakin tahu mekanisme pelaporan dan pembayaran pajak terbaru. Informasi perpajakan bisa didapatkan melalui berbagai media, baik internet, koran, maupun TV. (Azzahra Choirrun Nissa)

Share472Tweet295Send
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Serba-Serbi Surat Ketetapan Pajak

Next Post

MPR Dorong Terus Penguatan UMKM

Related Posts

Bebas Pajak Sewa Toko Pasar Tradisional hingga Mal Selama 3 Bulan

Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

by Redaksi PajakOnline
24/05/2025
0

PajakOnline | Batas penghasilan tidak kena pajak atau PTKP dinilai bisa...

Pengusaha Tolak Pungutan 3 Persen Tapera

Insentif PPN DTP 100 Persen untuk Pembelian Rumah hingga Juni 2025

by Redaksi PajakOnline
24/05/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat dapat menikmati keringanan...

Mitigasi Risiko, APBN Kawal Aktivitas Bisnis dan Daya Beli Masyarakat

Pemerintah Siapkan Insentif Fiskal 2026 Perkuat Ekonomi Nasional

by Redaksi PajakOnline
24/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan rencana pemberian paket...

Konsumsi, Investasi dan Ekspor Jadi Mesin Penggerak Pertumbuhan Ekonomi

Pemerintah Tetapkan Target Rasio Pajak 2026 Sebesar 10,08%–10,45% PDB

by Redaksi PajakOnline
24/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah menetapkan target rasio perpajakan (tax ratio) untuk tahun...

Pemerintah Minta THR Tidak Boleh Dicicil, Dibayarkan H-7 Lebaran

OJK Dukung Kredit Industri Tekstil, Dorong Pemulihan 4 Juta Tenaga Kerja dan Perluas Basis Pajak

by Redaksi PajakOnline
24/05/2025
0

PajakOnline | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat dukungan ke sektor industri tekstil...

Kanwil DJP Jabar II Serahkan Pengemplang Pajak ke Kejari, Kerugian Negara Rp72,2 Miliar

Kanwil DJP Jabar II Serahkan Pengemplang Pajak ke Kejari, Kerugian Negara Rp72,2 Miliar

by Redaksi PajakOnline
24/05/2025
0

PajakOnline | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat...

Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Dari Mana Saja

by Redaksi PajakOnline
24/05/2025
0

PajakOnline | Pembayaran pajak kendaraan bermotor di Indonesia semakin mudah karena...

Kanwil DJP Jawa Barat II dan UBP Karawang Kerja Sama Tax Center

Kanwil DJP Jawa Barat II dan UBP Karawang Kerja Sama Tax Center

by Redaksi PajakOnline
24/05/2025
0

PajakOnline | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II (Kanwil...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Penerimaan Pajak Merosot, Didorong PHK Massal dan Resistensi Masyarakat

by Redaksi PajakOnline
24/05/2025
0

PajakOnline | Penerimaan pajak Indonesia mengalami penurunan tajam sebesar 27,73% secara...

Presiden Prabowo Terima Delapan Pengusaha Besar, Bahas Perekonomian dan Investasi Nasional

Status PKP Dongkrak Kredibilitas dan Akses Pasar, Berikut Keuntungannya bagi Pengusaha

by Redaksi PajakOnline
24/05/2025
0

PajakOnline | Status sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) kini semakin diminati...

Load More
Next Post
Pemerintah Siapkan Rp384,45 Triliun Jaga Supply Saat Pandemi

MPR Dorong Terus Penguatan UMKM

Penjelasan Lengkap Buku Tarif Kepabeanan Indonesia

Penjelasan Lengkap Buku Tarif Kepabeanan Indonesia

YouTuber Harus Bayar Pajak

Perlakuan Pajak Endorsement

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134302 shares
    Share 53721 Tweet 33576
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43744 shares
    Share 17498 Tweet 10936
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    43383 shares
    Share 17353 Tweet 10846
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39530 shares
    Share 15812 Tweet 9883
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26777 shares
    Share 10711 Tweet 6694

Peraturan Pajak

Pemerintah Indonesia dan Australia Perbarui Kerjasama Ekonomi
Berita

Aturan Terbaru Penghapusan Piutang Pajak, Cek!

6 hari ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Dari Mana Saja

24/05/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In