TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Tips Terhindar Telat Bayar Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah dengan serius menetapkan sanksi bagi wajib pajak yang lalai atau menunggak dalam membayar pajak. Pemberian sanksi ini bisa terjadi dalam bentuk surat teguran hingga penahanan sebagai langkah hukum terakhir.

Berikut ini, jenis-jenis sanksi bila telat membayar pajak atau lapor pajak, yakni:

1. Sanksi Administrasi
Ketentuan sanksi administrasi diatur dalam Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP). Sanksi administrasi terkait kegiatan perpajakan terdiri dari sanksi denda, sanksi bunga, dan sanksi kenaikan. Sanksi berupa denda berlaku untuk pelanggaran terkait kewajiban pelaporan. Nilai dendanya pun beragam, tergantung jenis pajak yang telat dilaporkan sesuai dengan peraturan Undang-Undang yang berlaku.

Selanjutnya sanksi bunga, wajib pajak yang telat membayar pajak akan didenda sebesar 2% per bulan, terhitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran. Terakhir yakni Sanksi Kenaikan , Sanksi jenis ini merupakan sanksi berupa kenaikan jumlah pajak sekitar 50% yang harus dibayar dari nilai pajak yang kurang dibayar. Sanksi kenaikan dijatuhkan kepada wajib pajak yang melakukan pelanggaran tertentu.

2. Sanksi Pidana
Sanksi jenis ini merupakan sanksi terberat dalam dunia perpajakan, dan merupakan langkah hukum paling terakhir. Sanksi pidana biasanya dijatuhkan kepada wajib pajak yang melakukan pelanggaran berat dan menimbulkan kerugian besar pada pendapatan negara.

Maka dari itu, keterlambatan membayar pajak akan lebih merugikan bila terjadi pada perusahaan yang menanggung dan mengurus banyak pajak, terutama pajak para karyawannya. Hal itu terjadi karena denda pajak akan membuat pengeluaran perusahaan jadi membengkak.

Agar tidak rugi, dikenakan banyak denda atau parahnya harus berurusan dengan hukum pidana, Berikut tips yang dapat Anda lakukan agar tidak telat bayar pajak, yakni:

1. Menghitung Pajak dengan Aplikasi
Salah satu penyebab munculnya denda telat bayar pajak yakni penghitungan pajak yang rumit, sehingga memakan banyak waktu. Apalagi bila pajak dihitung dengan manual. Cara tersebut sering menimbulkan human error dengan hasil perhitungan pajak yang tidak akurat. Maka dari itu, Anda bisa menggunakan aplikasi perpajakan yang memiliki fitur hitung pajak otomatis. Perhitungan pajak perusahaan jadi lebih mudah, cepat, dan akurat.

2. Bayar Pajak Secara Online
Kendala lain untuk membayar pajak tepat waktu yakni rumitnya proses pembayaran pajak. Jika dilakukan secara manual, wajib pajak harus mendapatkan ID Billing di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui DJP online. Selanjutnya, wajib pajak harus ke bank untuk melakukan pembayaran dan mendapatkan bukti pembayaran yang harus dilaporkan kembali ke KPP. Maka dari itu, Anda bisa melakukan pembayaran pajak secara online dengan fitur e-billing atau e-filing agar tidak menghadapi kendala teknis seperti antri di bank atau terjebak macet di jalanan.

3. Membuat Pengingat Tenggat Waktu Pembayaran Pajak
Wajib Pajak juga perlu membuat pengingat (alarm) sesuai tanggal deadline pembayaran pajak supaya tidak lupa batas akhir pembayaran pajak yang sudah ditetapkan pemerintah.

4. Ikuti Perkembangan Informasi Tentang Perpajakan
Dengan terus mengikuti perkembangan informasi perpajakan, maka akan mengingatkan diri Anda atas kewajiban pajak yang harus dibayarkan dan dilaporkan. Anda juga akan semakin tahu mekanisme pelaporan dan pembayaran pajak terbaru. Informasi perpajakan bisa didapatkan melalui berbagai media, baik internet, koran, maupun TV. (Azzahra Choirrun Nissa)