PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan token listrik dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) karena merupakan barang kena pajak berupa penjualan jasa token listrik.
Tercantum dalam Pasal 2 ayat (5) dan ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 Tahun 2021, token adalah listrik yang termasuk barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis sesuai dengan ketentuan pada bidang perpajakan.
“PPN dikenakan hanya atas jasa penjualan/pembayaran token listrik berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual token, dan bukan atas nilai token listriknya,” tulis DJP dalam keterangan resmi yang kami kutip pada hari ini, Rabu (3/2/2021).
Pada Pasal 5, PPN yang terutang atas penyerahan token oleh penyedia tenaga listrik dibebaskan sesuai ketentuan perpajakan. Ketentuan ini berlaku baik atas token yang diserahkan langsung kepada pelanggan maupun atas token yang diserahkan lewat penyelenggara distribusi.
Dengan demikian, tidak ada ketentuan pajak baru yang dikenakan atas token listrik dan dapat dipastikan ketentuan pada PMK No. 6/2021 tidak akan memengaruhi harga token listrik di masyarakat.
Merujuk pada Pasal 3 huruf a, penyerahan terkait dengan token listrik yang dikenai PPN adalah penyerahan jasa kena pajak (JKP) berupa jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi token oleh penyelenggara distribusi.
Dasar pengenaan pajak (DPP) dari JKP ini menggunakan DPP penggantian yang dihitung berdasarkan komisi atau pendapatan administrasi atas penjualan token.
DPP penggantian juga dapat dihitung berdasarkan selisih antara nilai nominal token dan nilai yang diminta tidak termasuk pajak penerangan jalan (PPJ) dan bea meterai.


































