PajakOnline.com—Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi akan berakhir pada hari ini, Jumat (31/3/2023). Semakin mendekati batas akhir, makin padat pula akses yang masuk ke sistem pelaporan SPT Tahunan milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hal ini berpotensi memunculkan kendala teknis bagi wajib pajak.
Salah satu kendala yang sering dialami wajib pajak adalah tidak masuknya kode verifikasi atau token ke alamat email saat men-submit SPT Tahunan, baik melalui efiling atau e-form. Merespons kendala ini, DJP memberikan penjelasan dan arahan kepada wajib pajak.
“Silakan pastikan email tidak penuh dan cek di semua folder email termasuk spam, junk, dan lain-lain,” tulis contact center DJP saat menjawab pertanyaan warganet.
Selain melalui email, kode verifikasi juga bisa didapatkan melalui pesan singkat SMS. Wajib pajak bisa mengirim ulang kode verifikasi via SMS. Namun, pengiriman token hanya bisa dilayani untuk provider Telkomsel, Indosat, dan XL. Pastikan juga nomor masih aktif dan pulsa tersedia.
Jika kode verifikasi masih juga belum diperoleh dengan SMS, wajib pajak bisa meminta bantuan petugas pajak untuk memberikan kode verifikasi melalui Twitter @kring_pajak.
Pertama, wajib pajak perlu mem-follow akun @kring_pajak. Kedua, mention petugas pajak dengan tagar #KodeVerifikasi. Setelahnya, petugas akan membalas dan memberikan asistensi terkait dengan token SPT Tahunan.
“Atau jika ingin secara real time, wajib pajak bisa menghubungi telepon Kring Pajak 1500200 atau live chat di laman pajak.go.id,” tulis DJP.

































