PajakOnline.com—Transaksi digital berpotensi memunculkan risiko fraud dan cyber crime yang pada gilirannya memunculkan risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme. Apalagi kasus tindak pidana pencucian uang masih tinggi terjadi di Indonesia.
Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah dan stakeholders untuk menekan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).
“Kami perkuat regulasi perizinan dan khususnya pengawasan terkait pada perusahaan, lembaga jasa sistem pembayaran di bawah kewenangan BI,” kata Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dalam konferensi secara virtual, pada hari ini Kamis (14/1/2021).
Bagi sisi moneter dan sistem keuangan indonesia, pemberantasan TPPU TPPT sangat penting tidak hanya menjaga integritas stabilits sistem ekonomi, keuangan, tapi juga gimana jaga kepercayaan kehandalan dan juga keamanan dalam transaksi peredaran uang maupun transaksi keuangan.
“BI ingin mempertegas komitmen dan kontribusi dalam upaya cegah dan berantas TPPU-TPPT. Bersinergi dengan KL dan seluruh perbankan, pelaksana jasa sistem pembayaran antara lain menyusun nasional risk assesment, sektor risk assesment, public private partnership serta imlementasi strategi nasional pencegahan dan pemberantasan TPPU-TPPT 2020-2024,” katanya.
Kemudian, memperkuat kebijakan dan implementasi khususnya di pasar uang dan sistem pembayaran. Sesuai visi sistem pembayaran indonesia yang dicanangkan dan impelmentasi.
“BI terus dorong transaksi digital untuk wujudkan ekonomi dan keuangan digital di antaranya QRIS, bansos non tunai, elektronifikasi transaksi pemda, elektronifikasi transportasi,” kata Perry.


































