TRENDING
Kanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaPemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026, Meski Minyak Mentah MelonjakPasar Saham Indonesia Tertekan, Ancaman Perubahan Status MSCI Picu Kekhawatiran InvestorInvestasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaPemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026, Meski Minyak Mentah MelonjakPasar Saham Indonesia Tertekan, Ancaman Perubahan Status MSCI Picu Kekhawatiran InvestorInvestasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran Investor
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Transfer Pricing yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa

· ·

Transfer Pricing yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa

PajakOnline.com—Apabila terdapat harga transaksi yang tidak wajar antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, Dirjen Pajak berwenang untuk melakukan koreksi harga transaksi tersebut ke harga pasar wajar pada saat terjadinya transaksi.

Metode penentuan harga wajar atas transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa :

-Metode Comparable Uncontrolled Price (penerapan harga pasar sebanding dalam perusahaan yang sama); yaitu bahwa harga jual yang dipengaruhi hubungan istimewa ditetapkan sama dengan harga jual atas barang yang sama kepada pembeli yang tidak terdapat hubungan istimewa.

-Metode Harga Pasar Sebanding untuk Barang Sejenis ; yaitu bahwa harga jual yang dipengaruhi hubungan istimewa ditetapkan sama dengan harga jual yang terjadi pada perusahaan sejenis untuk barang yang sejenis yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa.

-Metode Cost Plus (Harga Pokok Plus); yaitu bahwa harga jual yang dipengaruhi hubungan istimewa ditetapkan sama dengan harga pokok ditambah laba kotor perusahaan sejenis (Comparable Mark Up).

-Metode Sales Minus/Resale Price Methode (Harga Jual Retail Minus) ; yaitu bahwa harga jual yang dipengaruhi hubungan istimewa ditetapkan sama dengan harga jual retailer dikurangi dengan laba kotor sebanding yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa.

-Metode Comparable Profit/Comparable Return on Invesment (Tingkat laba sebanding/Tingkat hasil investasi sebanding); yaitu bahwa harga penjualan yang dipengaruhi hubungan istimewa ditetapkan dengan menerapkan tingkat laba kotor secara keseluruhan (agregate) perusahaan sejenis yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa.

Berita lainnya di Headlines