PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membentuk jabatan Account Representative (AR) pada Kantor Pelayanan Perpajakan (KPP). Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 45/PMK.01/2021. Hal tersebut untuk mendukung pelaksanaan tugas intensifikasi perpajakan, Tugas intensifikasi perpajakan dilakukan melalui pemberian bimbingan, konsultasi, analisis dan pengawasan terhadap Wajib Pajak yang bertujuan untuk menggali potensi penerimaan negara di bidang perpajakan.
Account Representative (AR) merupakan jabatan pelaksana pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan beberapa tingkatan jabatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas, pegawai AR bertanggung jawab kepada pejabat pengawas yang menjadi atasan langsung.
Adapun tugas dari Account Representative, yakni antara lain:
- Melaksanakan analisis, penjabaran, dan pengelolaan dalam rangka memastikan wajib pajak mematuhi peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan melalui perencanaan, pelaksanaan, dan tindak lanjut intensifikasi dan ekstensifikasi berbasis pendataan serta pemetaan (mapping) subjek dan objek pajak.
- Melaksanakan kegiatan penguasaan wilayah, pengamatan potensi pajak, dan penguasaan informasi.
- Melaksanakan pencarian, pengumpulan, pengolahan, penelitian, analisis, pemutakhiran, dan tindak lanjut data perpajakan.
- Melaksanakan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.
- Menyusun konsep imbauan dan melaksanakan konseling kepada wajib pajak.
- Melaksanakan pengawasan dan pemantauan tindak lanjut data dan informasi termasuk namun tidak terbatas pada data surat pemberitahuan, data pihak ketiga, dan data pengampunan pajak.
- Melaksanakan pengelolaan administrasi penetapan dan menyusun konsep penerbitan produk hukumdan produk pengawasan perpajakan.
Kemudian, pegawai yang dapat diangkat sebagai AR harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
- Masa kerja paling sedikit 2 (dua) tahun.
- Pendidikan paling rendah Diploma III Pada saat diusulkan memiliki pangkat/golongan ruang paling rendah Pengatur (II/c).
Pengangkatan sebagai AR ini dilakukan juga harus dengan mempertimbangkan ketersediaan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), beban kerja, dan potensi penerimaan pajak pada KPP. Sementara jabatan dan peringkat jabatan bagi AR di lingkungan KPP ini ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang secara administratif membawahi KPP berkenaan untuk dan atas nama pejabat pimpinan tinggi madya. (Azzahra Choirrun Nissa)