PajakOnline.com—Ketentuan mengenai agen fasilitas TPB dan KITE diatur dalam Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No.PER-42/BC/2017 tentang Agen Fasilitas Tempat Penimbunan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (PER-42/BC/2017).
Berdasarkan Lampiran I PER-42/BC/2017, pegawai DJBC yang bertugas sebagai agen TPB dan KITE memiliki jabatan yang berkaitan dengan pelayanan kepabeanan, penyuluhan dan layanan informasi, fasilitas, serta kepatuhan.
Hal ini berarti agen fasilitas TPB dan KITE ialah pegawai DJBC yang ditunjuk seperti tercantum dalam lampiran I PER-42/BC/2017 yang jabatannya berhubungan dengan pelayanan kepabeanan, penyuluhan dan layanan informasi, fasilitas, serta kepatuhan.
Sebagai agen fasilitas TPB dan KITE, pegawai DJBC diharapkan memberikan informasi yang lengkap mengenai pemanfaatan dari tiap jenis fasilitas fiskal di bidang kepabeanan kepada pelaku industri.
Dalam PER-42/BC/2017 juga telah mengatur 3 tugas yang dimandatkan kepada para agen fasilitas TPB dan KITE, yaitu:
- Melakukan penggalian potensi perusahaan industri yang belum menggunakan fasilitas.
- Melakukan asistensi dan edukasi kepada perusahaan pengguna fasilitas kepabeanan dalam rangka penggunaan fasilitas TPB dan KITE.
- Melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi kepada perusahaan pengguna fasilitas TPB dan KITE.
Selain itu, agen fasilitas juga dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang disediakan oleh Kantor Wilayah, Kantor Pelayanan Utama (KPU), atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC).
Selanjutnya, DJBC juga membentuk koordinator agen fasilitas dan agen fasilitas khusus. Koordinator agen fasilitas TPB dan KITE merupakan pegawai DJBC yang bertugas menjalankan fungsi manajerial dalam rangka koordinasi antar agen fasilitas TPB dan KITE.
Sementara itu, agen fasilitas khusus merupakan pegawai DJBC yang bertugas melakukan promosi strategis atas peranan fasilitas TPB dan KITE untuk meningkatkan penguatan citra fasilitas kepabeanan.(Kelly Pabelasary)