PajakOnline.com—Dalam mengurus pajak kita akan dibantu Kantor Pelayanan Pajak (KPP). KPP merupakan unit kerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam melaksanakan pelayanan dan berhubungan secara langsung dengan masyarakat yang telah menjadi Wajib Pajak maupun yang ingin mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak.
Jenis –Jenis KPP
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 184/PMK.01/2020, KPP terdiri atas beberapa jenis, antara lain:
1. KPP Wajib Pajak Besar, terdiri dari:
– KPP Wajib Pajak Besar Satu
– KPP Wajib Pajak Besar Dua
– KPP Wajib Pajak Besar Tiga
– KPP Wajib Pajak Besar Empat
2. KPP Khusus, terdiri dari:
– KPP Penanaman Modal Asing Satu
– KPP Penanaman Modal Asing Dua
– KPP Penanaman Modal Asing Tiga
– KPP Penanaman Modal Asing Empat
– KPP Penanaman Modal Asing Lima
– KPP Penanaman Modal Asing Enam
– KPP Badan dan Orang Asing
– KPP Minyak dan Gas Bumi
– KPP Perusahaan Masuk Bursa
3. KPP Madya
4. KPP Pratama
Adapun KPP Wajib Pajak Besar dan KPP Khusus juga terdiri atas Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal, Seksi Penjaminan Kualitas Data, Seksi Pelayanan, Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan, Seksi Pengawasan I, Seksi Pengawasan II, Seksi Pengawasan III, Seksi Pengawasan IV, Seksi Pengawasan V, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Kemudian KPP Wajib Pajak Besar dan KPP Khusus mempunyai tugas dalam melaksanakan pelayanan, edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum Wajib Pajak yakni di bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Tidak Langsung Lainnya dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dan khusus KPP Minyak dan Gas Bumi juga melaksanakan tugas edukasi, pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum Wajib Pajak di bidang Pajak Bumi dan Bangunan Minyak dan Gas Bumi areal perairan lepas pantai (offshore) dan tubuh bumi serta Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya.
Selanjutnya dalam melaksanakan tugas, KPP Wajib Pajak Besar dan KPP Khusus menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
– Analisis, penjabaran, dan pencapaian target penerimaan pajak;
– Edukasi, pelayanan, dan pengelolaan pelaporan Wajib Pajak;
– Pendaftaran Wajib Pajak dan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak;
– Pengukuhan dan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
– Penyelesaian tindak lanjut pengajuan/pencabutan permohonan Wajib Pajak maupun masyarakat;
– Pengawasan, pemeriksaan, penilaian, dan penagihan pajak;
– Penetapan, penerbitan, dan/atau pembetulan produk hukum dan produk layanan perpajakan;
– Pengawasan dan pemantauan tindak lanjut pengampunan pajak;
– Penjaminan kualitas data hasil perekaman dan hasil identifikasi data internal dan eksternal;
– Pemutakhiran basis data perpajakan;
– Pengelolaan kinerja dan pengelolaan risiko;
– Pelaksanaan dan pemantauan kepatuhan internal;
– Penatausahaan dan pengelolaan piutang pajak;
– Pelaksanaan tindak lanjut kerja sama perpajakan;
– Pengelolaan dokumen perpajakan dan nonperpajakan;
– Pelaksanaan administrasi kantor.
Sementara itu, bagi KPP Minyak dan Gas Bumi juga memiliki fungsi yakni pendataan objek dan subjek pajak, penilaian objek pajak, pengelolaan basis data dan sistem informasi, serta penatausahaan dan pengawasan Pajak Bumi dan Bangunan Minyak dan Gas Bumi areal perairan lepas pantai (offshore) dan tubuh bumi serta Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya. Kemudian, bagi KPP Badan dan Orang Asing memiliki fungsi sebagai pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan. (Azzahra Choirrun Nissa)