TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Tugas Panitia Nasional Keketuaan Indonesia di ASEAN 2023

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Panitia Nasional Keketuaan Indonesia pada the Association of Southeast Asian Nations (ASEAN). Dalam Keppres ini menetapkan daftar dan tugas panitia nasional yang bertanggung-jawab untuk mengoptimalkan persiapan dan Forum Keketuaan Indonesia ASEAN 2023.

Sementara itu, panitia nasional dipimpin oleh pengarah yaitu presiden dan wakil presiden Indonesia. Bertugas memberikan arahan, saran, dan pertimbangan kepada panitia nasional dalam rangka Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023.

Untuk itu, pengarah dibantu oleh penanggung jawab bidang serta tim asistensi dan kemitraan. Terdapat 8 penanggung jawab bidang yaitu:

1. Bidang Substansi Pilar Masyarakat Politik Keamanan ASEAN: Menteri koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan.

2. Bidang Substansi Pilar Masyarakat Ekonomi ASEAN: Menteri koordinator bidang perekonomian;

3. Bidang Substansi Pilar Masyarakat Sosial Budaya ASEAN: Menteri koordinator pembangunan manusia dan kebudayaan.

4. Bidang Substansi Umum/Sekretariat Nasional ASEAN: Menteri luar negeri.

5. Bidang Komunikasi, Media, dan Hubungan Masyarakat: Menteri komunikasi dan informatika.

6. Bidang Pelaksana Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) dan Logistik: Menteri sekretaris negara.

7. Bidang Side Events: Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

8. Bidang Pengamanan: Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Pada umumnya, Panitia Nasional Keketuaan Indonesia ASEAN memiliki lima tugas utama. Di antaranya:

Pertama, merencanakan, menyiapkan, mengoordinasikan, dan menyelenggarakan rangkaian kegiatan, baik aspek substansi maupun teknis dan logistik, dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan kewajiban presiden Indonesia sebagai ketua ASEAN tahun 2023.

Kedua, menyusun dan menetapkan rencana kerja dan anggaran persiapan serta pelaksanaan rangkaian kegiatan Keketuaan Indonesia ASEAN 2023.

Ketiga, melakukan persiapan dan penyelenggaraan kegiatan KTT ke-42 dan KTT ke-43 ASEAN serta rangkaian pertemuan ASEAN lainnya dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat berjalan dengan aman, lancar, dan tertib.

Keempat, bekerja sama dengan negara-negara lain, organisasi internasional, regional, dan badan-badan lainnya untuk kelancaran penyelenggaraan kegiatan KTT dan rangkaian pertemuan ASEAN lainnya.

Kelima, melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023.(Kelly Pabelasary)