Selasa, 1 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Tuntut Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah, Buruh Unjuk Rasa Hari Ini

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2025
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan, Sorotan
9.6k 400
0
Insentif Pajak Perlu Diperluas Agar Buruh Terlindungi

Ilustrasi buruh/pekerja unjuk rasa menuntut keadilan dari negara. Sumber Foto: LBH Jakarta

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline | Buruh dari berbagai wilayah Indonesia menggelar aksi serentak pada Kamis (28/8/2025) hari ini. Unjuk rasa ini diprakarsai Partai Buruh, Koalisi Serikat Pekerja, serta Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengklaim lebih dari 10 ribu buruh dari Karawang, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang, dan DKI Jakarta akan turun ke jalan. Aksi serupa juga digelar di berbagai kota industri besar, seperti Serang, Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, Batam, Bandar Lampung, Banjarmasin, Pontianak, Samarinda, Makassar, Gorontalo, hingga Banda Aceh. Demonstrasi ini dinamakan HOSTUM (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah) dan akan berlangsung secara damai.

“Aksi ini adalah momentum untuk menyampaikan aspirasi agar pemerintah berpihak pada kepentingan pekerja,” kata Said Iqbal dalam keterangannya.

Tuntutan Buruh dalam Aksi HOSTUM: Tolak Upah Murah Buruh menuntut kenaikan upah minimum nasional sebesar 8,5–10,5% pada 2026. Tuntutan ini merujuk pada formula resmi dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168, yang memperhitungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Said Iqbal menjelaskan, berdasarkan data, inflasi dari Oktober 2024 hingga September 2025 diproyeksikan mencapai 3,26%, sementara pertumbuhan ekonomi berada di kisaran 5,1–5,2%. Dengan demikian, kenaikan upah minimum yang layak berada pada rentang 8,5–10,5%.

Baca Juga:

Rekrutmen Renjani 2027 Dibuka, Mahasiswa dan Dosen Bisa Jadi Relawan Pajak

DJP Integrasikan Dokumen Banding dan Gugatan ke Coretax

Sebanyak 6 Provinsi Pemutihan Pajak Kendaraan pada September 2026, Cek Jadwalnya

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

Putusan MK menegaskan praktik outsourcing hanya boleh untuk pekerjaan penunjang. Namun praktik di lapangan masih meluas, termasuk di BUMN.
“Pekerjaan inti tidak boleh di-outsourcing. Karena itu, buruh menuntut pencabutan PP No. 35/2021 yang melegalkan outsourcing secara luas,” kata Said.

Reformasi Pajak

Serikat buruh juga menyoroti persoalan pajak yang dinilai semakin memberatkan masyarakat di berbagai daerah. Di tengah daya beli yang terus melemah, kebijakan kenaikan pajak justru melukai rakyat.

“Konsumsi rumah tangga menurun, ekonomi melambat, sementara beban tambahan dipaksakan kepada masyarakat. Ironisnya, orang kaya justru mendapat pengampunan melalui tax amnesty,” kata Said.

Kenaikan PTKP

Saat ini PTKP ditetapkan Rp4,5 juta per bulan. Buruh menuntut agar dinaikkan menjadi Rp7,5 juta untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp3 juta yang dapat dimanfaatkan pekerja untuk kebutuhan sehari-hari.

Dana tersebut tidak habis terpotong pajak, melainkan berputar dalam konsumsi masyarakat. Ini membuat konsumsi meningkat, daya beli membaik, dan ekonomi pun terdorong bergerak.

Baru Setahun telah berlalu sejak Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan Nomor 168/PUU-XXI/2024 yang dimenangkan oleh Partai Buruh, KSPSI Andi Gani, KSPI, dan FSPMI. Putusan itu menegaskan bahwa paling lama dalam dua tahun harus lahir undang-undang ketenagakerjaan baru yang terlepas dari jeratan Omnibus Law.

Namun hingga kini, meski Panja DPR sudah terbentuk, pembahasan belum juga dimulai secara serius. “Karena itu, dalam aksi 28 Agustus, Partai Buruh dan koalisi serikat pekerja mendesak DPR dan pemerintah segera mengesahkan RUU Ketenagakerjaan baru. Buruh tidak mau lagi janji hanya sebatas wacana, sementara praktik eksploitatif terus berlangsung,” kata Said.

Dalam gugatan ke MK, setidaknya ada tujuh isu utama yang menjadi dasar perjuangan buruh. Said Iqbal menegaskan, UU Ketenagakerjaan yang baru harus mengakomodasi hal-hal berikut: Upah layak yang benar-benar melindungi pekerja. Penghapusan sistem outsourcing yang semakin merajalela. Pembatasan karyawan kontrak agar tidak selamanya dalam ketidakpastian. Mekanisme dan prosedur PHK yang adil.

Pesangon yang layak, bukan sekadar 0,5 kali seperti dalam PP 35/2021. Pembatasan tenaga kerja asing, khususnya melarang pekerja tidak terampil (unskilled workers) dari luar negeri. Pemenuhan hak cuti melahirkan, cuti hamil, dan cuti panjang.

Buruh yang sudah bekerja enam tahun berhak atas istirahat dua bulan, dan berlaku kelipatan. Selain itu, serikat buruh juga menuntut perlindungan bagi pekerja kampus dan sekolah swasta, dosen, guru, jurnalis, hingga pekerja media yang kerap mengalami PHK sepihak dengan pesangon dicicil.

“Kami meyakini, dua tahun adalah waktu yang cukup untuk melahirkan undang-undang baru. Kini tinggal satu tahun tersisa sebelum tenggat MK berakhir. Jika tidak, pemerintah dan DPR akan mencederai keadilan hukum sekaligus mengkhianati jutaan buruh,” kata Said.

Serikat buruh juga berharap Presiden Prabowo mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Ketenagakerjaan yang baru. “Undang-undang ini bukan sekadar payung hukum, melainkan benteng perlindungan bagi pekerja di seluruh sektor,” pungkas Said.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kanwil DJP Jateng I Siapkan Ratusan Relawan Pajak untuk Edukasi Masyarakat

Rekrutmen Renjani 2027 Dibuka, Mahasiswa dan Dosen Bisa Jadi Relawan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali...

Coretax DJP dalam Era Digital Real Time Terintegrasi

DJP Integrasikan Dokumen Banding dan Gugatan ke Coretax

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai mengintegrasikan pengelolaan dokumen...

Bela Negara dengan Membayar Pajak

Sebanyak 6 Provinsi Pemutihan Pajak Kendaraan pada September 2026, Cek Jadwalnya

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Sebanyak 6 provinsi di Indonesia pada September...

DJP Uji Coba Layanan Permohonan Pemindahbukuan Online

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui ketentuan mengenai...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Pertumbuhan penerimaan pajak neto melonjak, sementara pembayaran restitusi turun tajam....

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Tegaskan Kewajiban Self-Certification bagi Lembaga Keuangan Pelapor CRS

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kewajiban lembaga...

Kanwil DJP Jakbar Hadirkan Pojok Pajak, Lapor SPT Makin Mudah

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pemerintah Atur Ulang Pajak Emas

DJP Kaji Skema Pajak ETF Emas, PPh Final Jadi Salah Satu Opsi

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih mengkaji ketentuan...

Soal Aturan Baru Tarif Ojek Online, Ini Kata Gojek dan Grab

Ojol Bisa Gunakan PPh Final UMKM 0,5 Persen, Ini Ketentuan Terbarunya

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Driver ojek online (ojol) dapat memanfaatkan skema...

Muat berita lainnya
Buku Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah.

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.