Selasa, 9 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Tuntut Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah, Buruh Unjuk Rasa Hari Ini

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
28/08/2025
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan, Sorotan
9.6k 400
0
Insentif Pajak Perlu Diperluas Agar Buruh Terlindungi

Ilustrasi pekerja unjuk rasa menuntut keadilan dari negara. Sumber Foto: LBH Jakarta

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline | Buruh dari berbagai wilayah Indonesia menggelar aksi serentak pada Kamis (28/8/2025) hari ini. Unjuk rasa ini diprakarsai Partai Buruh, Koalisi Serikat Pekerja, serta Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengklaim lebih dari 10 ribu buruh dari Karawang, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang, dan DKI Jakarta akan turun ke jalan. Aksi serupa juga digelar di berbagai kota industri besar, seperti Serang, Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, Batam, Bandar Lampung, Banjarmasin, Pontianak, Samarinda, Makassar, Gorontalo, hingga Banda Aceh. Demonstrasi ini dinamakan HOSTUM (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah) dan akan berlangsung secara damai.

“Aksi ini adalah momentum untuk menyampaikan aspirasi agar pemerintah berpihak pada kepentingan pekerja,” kata Said Iqbal dalam keterangannya.

Tuntutan Buruh dalam Aksi HOSTUM: Tolak Upah Murah Buruh menuntut kenaikan upah minimum nasional sebesar 8,5–10,5% pada 2026. Tuntutan ini merujuk pada formula resmi dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168, yang memperhitungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Said Iqbal menjelaskan, berdasarkan data, inflasi dari Oktober 2024 hingga September 2025 diproyeksikan mencapai 3,26%, sementara pertumbuhan ekonomi berada di kisaran 5,1–5,2%. Dengan demikian, kenaikan upah minimum yang layak berada pada rentang 8,5–10,5%.

Baca Juga:

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp43,75 Triliun, Pemerintah Tunjuk Roblox Pungut PPN PMSE

Pelaporan Aset Individu dalam SPT Tahunan, Wajib Pajak Diminta Patuh

Indonesia Lanjutkan Pajak Minimum Global Meski AS Mundur dari GloBE

Pemerintah Bebaskan PPh 21 Pekerja Sektor Padat Karya hingga Akhir Tahun Ini

DJP Bidik Target Rp2.357,7 Triliun Tahun Depan, Optimalisasi Basis Pajak

Putusan MK menegaskan praktik outsourcing hanya boleh untuk pekerjaan penunjang. Namun praktik di lapangan masih meluas, termasuk di BUMN.
“Pekerjaan inti tidak boleh di-outsourcing. Karena itu, buruh menuntut pencabutan PP No. 35/2021 yang melegalkan outsourcing secara luas,” kata Said.

Reformasi Pajak

Serikat buruh juga menyoroti persoalan pajak yang dinilai semakin memberatkan masyarakat di berbagai daerah. Di tengah daya beli yang terus melemah, kebijakan kenaikan pajak justru melukai rakyat.

“Konsumsi rumah tangga menurun, ekonomi melambat, sementara beban tambahan dipaksakan kepada masyarakat. Ironisnya, orang kaya justru mendapat pengampunan melalui tax amnesty,” kata Said.

Kenaikan PTKP

Saat ini PTKP ditetapkan Rp4,5 juta per bulan. Buruh menuntut agar dinaikkan menjadi Rp7,5 juta untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp3 juta yang dapat dimanfaatkan pekerja untuk kebutuhan sehari-hari.

Dana tersebut tidak habis terpotong pajak, melainkan berputar dalam konsumsi masyarakat. Ini membuat konsumsi meningkat, daya beli membaik, dan ekonomi pun terdorong bergerak.

Baru Setahun telah berlalu sejak Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan Nomor 168/PUU-XXI/2024 yang dimenangkan oleh Partai Buruh, KSPSI Andi Gani, KSPI, dan FSPMI. Putusan itu menegaskan bahwa paling lama dalam dua tahun harus lahir undang-undang ketenagakerjaan baru yang terlepas dari jeratan Omnibus Law.

Namun hingga kini, meski Panja DPR sudah terbentuk, pembahasan belum juga dimulai secara serius. “Karena itu, dalam aksi 28 Agustus, Partai Buruh dan koalisi serikat pekerja mendesak DPR dan pemerintah segera mengesahkan RUU Ketenagakerjaan baru. Buruh tidak mau lagi janji hanya sebatas wacana, sementara praktik eksploitatif terus berlangsung,” kata Said.

Dalam gugatan ke MK, setidaknya ada tujuh isu utama yang menjadi dasar perjuangan buruh. Said Iqbal menegaskan, UU Ketenagakerjaan yang baru harus mengakomodasi hal-hal berikut: Upah layak yang benar-benar melindungi pekerja. Penghapusan sistem outsourcing yang semakin merajalela. Pembatasan karyawan kontrak agar tidak selamanya dalam ketidakpastian. Mekanisme dan prosedur PHK yang adil.

Pesangon yang layak, bukan sekadar 0,5 kali seperti dalam PP 35/2021. Pembatasan tenaga kerja asing, khususnya melarang pekerja tidak terampil (unskilled workers) dari luar negeri. Pemenuhan hak cuti melahirkan, cuti hamil, dan cuti panjang.

Buruh yang sudah bekerja enam tahun berhak atas istirahat dua bulan, dan berlaku kelipatan. Selain itu, serikat buruh juga menuntut perlindungan bagi pekerja kampus dan sekolah swasta, dosen, guru, jurnalis, hingga pekerja media yang kerap mengalami PHK sepihak dengan pesangon dicicil.

“Kami meyakini, dua tahun adalah waktu yang cukup untuk melahirkan undang-undang baru. Kini tinggal satu tahun tersisa sebelum tenggat MK berakhir. Jika tidak, pemerintah dan DPR akan mencederai keadilan hukum sekaligus mengkhianati jutaan buruh,” kata Said.

Serikat buruh juga berharap Presiden Prabowo mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Ketenagakerjaan yang baru. “Undang-undang ini bukan sekadar payung hukum, melainkan benteng perlindungan bagi pekerja di seluruh sektor,” pungkas Said.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp43,75 Triliun, Pemerintah Tunjuk Roblox Pungut PPN PMSE

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp43,75 Triliun, Pemerintah Tunjuk Roblox Pungut PPN PMSE

oleh Redaksi PajakOnline
09/12/2025
0

PajakOnline | Hingga 31 Oktober 2025, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor...

Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi

Pelaporan Aset Individu dalam SPT Tahunan, Wajib Pajak Diminta Patuh

oleh Redaksi PajakOnline
09/12/2025
0

PajakOnline | Mulai tahun pajak 2025, wajib pajak orang pribadi di Indonesia...

Prabowo Subianto Dorong Indonesia Masuk OECD

Indonesia Lanjutkan Pajak Minimum Global Meski AS Mundur dari GloBE

oleh Redaksi PajakOnline
09/12/2025
0

PajakOnline | Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya menerapkan Pajak Minimum Global (Global...

Pemerintah Minta THR Tidak Boleh Dicicil, Dibayarkan H-7 Lebaran

Pemerintah Bebaskan PPh 21 Pekerja Sektor Padat Karya hingga Akhir Tahun Ini

oleh Redaksi PajakOnline
09/12/2025
0

PajakOnline | Pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan PPh Pasal 21 bagi...

Pajak Jadi Mesin Ekonomi

DJP Bidik Target Rp2.357,7 Triliun Tahun Depan, Optimalisasi Basis Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
09/12/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP)...

Perbedaan Pembukuan Double Entry dan Single Entry

PP 43/2025, Pemerintah Terapkan Aturan Baru Pelaporan Keuangan

oleh Redaksi PajakOnline
09/12/2025
0

PajakOnline | Pemerintah telah mengesahkan PP 43/2025 tentang Pelaporan Keuangan, sebagai bagian...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

Penurunan Penerimaan Pajak, Tax Payer Community: Pemerintah Perlu Waspadai Tekanan Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
09/12/2025
0

PajakOnline | Dalam catatan redaksi PajakOnline, hingga 30 September 2025, realisasi...

Nilai Ekspor Indonesia Maret Lebih Tinggi dari Februari 2021

Realisasi Penerimaan Pajak per Oktober 2025 Baru Capai 70,2% dari Target

oleh Redaksi PajakOnline
09/12/2025
0

PajakOnline | Hingga akhir Oktober 2025, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Tarif Sanksi dan Imbalan Bunga Pajak Desember 2025 Tetap Stabil

oleh Redaksi PajakOnline
09/12/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan tarif bunga sebagai...

Jenis Mobil Ini yang Dapat Diskon Pajak

Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Berlaku di Sejumlah Provinsi Ini

oleh Redaksi PajakOnline
09/12/2025
0

PajakOnline | Sejumlah provinsi di Indonesia masih membuka program pemutihan pajak kendaraan...

Muat berita lainnya

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.