PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) perlu melakukan sosialisasi lebih banyak lagi dan massif mengenai perpajakan, terutama yang menyasar segmentasi masyarakat pekerja informal dan berlatar belakang pendidikan rendah. Sebab, ternyata masih banyak di antara mereka yang belum mengetahui kewajiban perpajakan, bahkan manfaat dari uang pajak.
“Sangat banyak publik yang kurang atau bahkan tidak paham dengan pajak dan manfaat uang pajak. Sekali lagi, ini kemungkinan besar terkait dengan minimnya persoalan perpajakan disosialisasikan kepada warga,” kata Burhanuddin Muhtadi dalam penyampaian hasil Survei Nasional bertema Sikap Publik Terhadap Program Reformasi Pertanahan dan Perpajakan pada Kamis (6/10/2022).
Terlihat dari hasil survei, terdapat 47,1% responden yang paham terhadap pajak dan 49,8% yang kurang dan bahkan tidak paham pajak. Lalu ada sebanyak 49,5% yang paham manfaat uang pajak dan 51,6% responden yang menyatakan kurang atau tidak paham mengenai manfaat uang pajak.
Sementara itu, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Aviliani mengungkapkan, pemerintah sudah memiliki metode sosialisasi perpajakan yang cukup baik secara umum. Pemahaman perpajakan dari pekerja formal serta masyarakat berpendidikan menengah dan tinggi sudah cukup baik. Namun, kenyataannya masih banyak pekerja informal dan masyarakat berpendidikan rendah yang belum memahami soal perpajakan.
Padahal, potensi perpajakan di usaha menengah, kecil, dan mikro (UMKM) sebenarnya cukup besar. “Sosialisasi perpajakan perlu diubah caranya, di setiap kantor pajak harus melihat tergantung segmennya. Kadang pendekatan antara orang yang biasa sudah bayar pajak dengan yang belum masih sama,” kata Aviliani dalam acara tersebut.
Dia mengatakan, masyarakat pekerja informal seringkali merasa takut terlebih dahulu ketika membahas pajak. Mereka berpikiran bahwa pendapatannya akan berkurang dan membayar pajak yang entah untuk apa. Pajak menjadi momok karena ketidakpahaman masyarakat terhadap berbagai ketentuan dan manfaatnya. Misalnya, banyak di antara masyarakat yang tidak memahami ketentuan penghasilan tidak kena pajak (PTKP), sehingga berpikir bahwa semua orang harus membayar pajak. “Saya rasa harus melibatkan tokoh masyarakat di sekitar mereka, agar bisa menjelaskan dan semakin nurut untuk membayar pajak,” katanya.
Berdasarkan survei IPI secara tatap muka terhadap 1.220 orang responden pada September 2022, sebanyak 42,8 persen atau hampir separuhnya tidak mengetahui ketentuan PTKP. Mereka beranggapan bahwa orang dengan penghasilan di bawah Rp4,5 juta per bulan tetap kena pajak. Kemudian, 82,7 persen responden menyatakan bahwa belum mengetahui NIK akan menjadi pengganti NPWP. Dari kelompok responden yang memiliki pendapatan di atas Rp4 juta per bulan atau cenderung tergolong wajib membayar pajak, 63,7 persen di antaranya juga belum mengetahui NIK akan menjadi pengganti NPWP. Tidak heran jika kemudian muncul anggapan bahwa rencana menjadikan NIK sebagai NPWP sama dengan pengenaan pajak terhadap semua orang.

































