Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memberikan fasilitas berupa insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atau DTP bagi para lulusan perguruan tinggi yang mengikuti program pemagangan nasional pada tahun anggaran 2026.
Kebijakan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 Tahun 2026 ini ditandatangani Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pada awal Februari 2026 lalu. Tujuannya meringankan beban finansial peserta magang sekaligus mempercepat peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) nasional.
Melalui aturan ini, negara berkomitmen mendukung para fresh graduate agar tetap menerima kompensasi magang secara utuh.
“Bahwa untuk mendukung pelaksanaan program pemagangan bagi lulusan perguruan tinggi dan untuk memberikan stimulus ekonomi bagi peserta magang, perlu memberikan fasilitas fiskal berupa insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah,” demikian bunyi pertimbangan beleid tersebut, dikutip Senin (23/2/2026).
Insentif PPh Pasal 21 DTP ini mencakup berbagai komponen pendapatan yang diterima peserta selama masa magang, antara lain uang saku, jaminan sosial dan penghasilan lainnya. Meskipun pajak tetap dihitung menggunakan tarif progresif sesuai Pasal 17 UU Pajak Penghasilan, peserta tidak akan merasakan potongan tersebut.
Sebagai contoh, jika seorang peserta menerima uang saku sebesar Rp5,41 juta per bulan, maka beban pajak sekitar Rp270.000 (tarif 5 persen) akan sepenuhnya ditanggung pemerintah. Peserta pun tetap membawa pulang uang saku secara penuh tanpa pengurangan.
Fasilitas pajak ini memiliki jangka waktu cukup panjang, mulai dari Masa Pajak Oktober 2025 hingga Desember 2026. Instansi pemerintah yang menyelenggarakan program magang bertindak sebagai pemotong pajak. Mereka berkewajiban untuk melakukan penghitungan, pemotongan, penyetoran, hingga pelaporan realisasi insentif secara rutin setiap bulan.
Laporan realisasi paling lambat disampaikan pada tanggal 20 bulan berikutnya agar insentif tidak ditagih kembali oleh Direktorat Jenderal Pajak. Untuk memberikan kenyamanan ekstra, pemerintah juga memberikan relaksasi administrasi bagi para peserta magang.Peserta yang penghasilan neto tahunannya tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) serta tidak memiliki usaha atau pekerjaan bebas lainnya, dibebaskan dari kewajiban menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.
































