PajakOnline.com— Pusat Kajian Gizi Regional Universitas Indonesia (UI) merekomendasikan penggunaan dana dari pajak rokok dan dana dari bagi hasil cukai tembakau diprioritaskan untuk penanganan masalah stunting atau kekurangan gizi kronis.
Rekomendasi kebijakan yang bertajuk "Percepatan Penanganan Stunting dengan Pemanfaatan Pajak dan Cukai Rokok" dan "Pembangunan Sumber Daya Manusia Unggul Melalui Pengendalian Tembakau dan Penerapan Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah" tersebut disampaikan Wakil Rektor UI Bidang Riset dan Inovasi Prof Abdul Haris.
Usul kebijakan berkenaan dengan percepatan penanganan stunting dengan pemanfaatan pajak dan cukai rokok disampaikan karena stunting merupakan masalah kesehatan yang dipengaruhi belanja rokok warga. "Hal ini perlu disadari oleh masyarakat secara umum, dan secara khusus kepada para pemegang kebijakan di tingkat daerah dan petugas kesehatan," kata Abdul dalam siaran pers yang diterima PajakOnline.com Rabu (19/2/2020).
Beranjak dari kesadaran mengenai keterkaitan stunting dengan konsumsi rokok, Pusat Kajian Gizi Regional UI menyarankan prioritas anggaran untuk program percepatan penanganan stunting dari pajak rokok dan dana bagi hasil cukai hasil tembakau.
