TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

UI Rekomendasi Pajak Rokok Diprioritaskan Tangani Stunting

· · pajakonline.com

PajakOnline.com— Pusat Kajian Gizi Regional Universitas Indonesia (UI) merekomendasikan penggunaan dana dari pajak rokok dan dana dari bagi hasil cukai tembakau diprioritaskan untuk penanganan masalah stunting atau kekurangan gizi kronis.

Rekomendasi kebijakan yang bertajuk "Percepatan Penanganan Stunting dengan Pemanfaatan Pajak dan Cukai Rokok" dan "Pembangunan Sumber Daya Manusia Unggul Melalui Pengendalian Tembakau dan Penerapan Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah" tersebut disampaikan Wakil Rektor UI Bidang Riset dan Inovasi Prof Abdul Haris.

Usul kebijakan berkenaan dengan percepatan penanganan stunting dengan pemanfaatan pajak dan cukai rokok disampaikan karena stunting merupakan masalah kesehatan yang dipengaruhi belanja rokok warga. "Hal ini perlu disadari oleh masyarakat secara umum, dan secara khusus kepada para pemegang kebijakan di tingkat daerah dan petugas kesehatan," kata Abdul dalam siaran pers yang diterima PajakOnline.com Rabu (19/2/2020).

Beranjak dari kesadaran mengenai keterkaitan stunting dengan konsumsi rokok, Pusat Kajian Gizi Regional UI menyarankan prioritas anggaran untuk program percepatan penanganan stunting dari pajak rokok dan dana bagi hasil cukai hasil tembakau.

Pusat Kajian Gizi Regional UI menyatakan alokasi pajak rokok untuk percepatan penanganan stunting juga perlu dituangkan dalam rencana anggaran e-budgeting pemerintah daerah. Pemerintah daerah juga disarankan secara rutin memantau dan mengevaluasi pemanfaatan pajak rokok dan dana bagi hasil cukai hasil tembakau untuk program kesehatan.

Sementara dalam rekomendasi mengenai pembangunan sumber daya manusia unggul melalui pengendalian tembakau dan penerapan kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah, Pusat Kajian Gizi Regional UI antara lain menyarankan pengintegrasian materi mengenai bahaya tembakau dan rokok bagi kesehatan dan gizi ke dalam kurikulum pendidikan anak sekolah sedini mungkin, setidaknya mulai dari tingkat sekolah menengah pertama.

Pusat Kajian Gizi Regional UI juga merekomendasikan upaya pengendalian tembakau dan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sekolah dijadikan sebagai salah indikator kinerja dinas terkait, guru, dan kepala sekolah yang dievaluasi secara periodik. Rekomendasi lainnya berkenaan dengan perbaikan gizi anak sekolah, terutama di daerah yang mempunyai angka prevalensi keluarga dengan perokok tinggi.