PajakOnline.com—Para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) perlu melakukan mitigasi risiko dengan mempersiapkan secara prima perlindungan bagi dirinya sendiri dan usahanya. Salah satunya dengan pengelolaan keuangan yang baik, menjadi prioritas amat penting bagi pelaku UMKM. Hal tersebut agar bisnis atau usaha yang dijalankan stabil, dan terus bertumbuh. Sebab, mengelola keuangan tidak hanya perlu diperhatikan pelaku UMKM yang baru memulai usaha, tetapi juga bagi mereka yang sudah lama menjalankannya.
Setiap usaha memiliki risiko yang berpotensi menyebabkan kerugian tidak terduga, mulai dari risiko akibat faktor dari dalam (internal) seperti kesalahan dalam strategi pemasaran, sampai risiko akibat faktor luar seperti kondisi pandemi, bencana alam, dan inflasi.
Mengingat banyaknya resiko yang ada, setiap pelaku usaha perlu senantiasa mengantisipasi dan melakukan upaya untuk meminimalisir kerugian. Terlebih, untuk pelaku UMKM dengan pengelolaan dana yang masih terbatas.
Oleh karena itu, perlindungan diri dan usaha menjadi hal yang perlu dipertimbangkan agar aset dan investasi usaha yang dimiliki tetap terlindungi dan mampu menghadapi berbagai kejadian tidak terduga yang mungkin terjadi di kemudian hari.
Selain itu, dengan memiliki perlindungan diri dan usaha juga membantu menjaga daya saing usaha. Berkat perlindungan yang dimiliki, pemilik usaha tidak perlu khawatir dalam mengambil keputusan untuk mengeksplor banyak hal sebagai upaya mengembangkan potensi usaha, karena memiliki perlindungan diri dan usaha bisa menjadi jaminan yang akan melindungi keberlanjutan usaha jangka panjang. (Wiasti Meurani)

































