PajakOnline.com—Sepanjang pelaku usaha telah memenuhi syarat sebagai objek pajak, maka harus dipungut pajaknya walaupun belum memiliki izin usaha. Hal ini disampaikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada Pemerintah Daerah atau Pemda agar tetap memungut pajak para pelaku usaha walaupun usahanya belum memiliki atau tanpa izin.
“Apabila dia sudah melakukan tindakan yang kata undang-undang itu sudah objek pajak, walaupun tidak berizin tetap ditarik pajak,” kata Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri Hendriwan dalam Rapat Koordinasi Nasional Keuangan Daerah, dikutip hari ini.
Bila pelaku usaha belum mendapatkan izin, Pemda perlu segera menerbitkan izin atas kegiatan usaha tersebut. “Sepanjang dibolehkan kata undang-undang dia dapat izin, silahkan dipercepat izinnya,” kata Hendriwan.
Bila undang-undang melarang kegiatan usaha yang dilakukan maka izin tidak boleh diterbitkan dan pajak tetap harus dipungut. “Kalau kata undang-undang pajak dia menjadi objek pajak, maka segera tarik (pungut pajaknya) walaupun tanpa izin,” kata Hendriwan.
Hendriwan menegaskan pajak dan izin adalah 2 rezim yang berbeda. Sepanjang ada objek pajak, wajib pajak tetap harus membayar pajak atas objek tersebut.
Untuk diketahui, pertentangan antara rezim pajak daerah dan rezim izin sering terjadi di daerah ketika pemda melakukan penagihan pajak. Ketika pemda menagih pajak atas aktivitas ekonomi yang tak berizin, pelaku usaha berbalik meminta kepada pemda untuk menerbitkan izin atas aktivitas tersebut.