TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Usaha Tanpa Izin Tetap Dipungut Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Sepanjang pelaku usaha telah memenuhi syarat sebagai objek pajak, maka harus dipungut pajaknya walaupun belum memiliki izin usaha.  Hal ini disampaikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada Pemerintah Daerah  atau Pemda agar tetap memungut pajak para pelaku usaha walaupun usahanya belum memiliki atau tanpa izin.

"Apabila dia sudah melakukan tindakan yang kata undang-undang itu sudah objek pajak, walaupun tidak berizin tetap ditarik pajak," kata Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri Hendriwan dalam Rapat Koordinasi Nasional Keuangan Daerah, dikutip hari ini.

Bila pelaku usaha belum mendapatkan izin, Pemda perlu segera menerbitkan izin atas kegiatan usaha tersebut. "Sepanjang dibolehkan kata undang-undang dia dapat izin, silahkan dipercepat izinnya," kata Hendriwan.

Bila undang-undang melarang kegiatan usaha yang dilakukan maka izin tidak boleh diterbitkan dan pajak tetap harus dipungut. "Kalau kata undang-undang pajak dia menjadi objek pajak, maka segera tarik (pungut pajaknya) walaupun tanpa izin," kata Hendriwan.

Hendriwan menegaskan pajak dan izin adalah 2 rezim yang berbeda. Sepanjang ada objek pajak, wajib pajak tetap harus membayar pajak atas objek tersebut.

Untuk diketahui, pertentangan antara rezim pajak daerah dan rezim izin sering terjadi di daerah ketika pemda melakukan penagihan pajak. Ketika pemda menagih pajak atas aktivitas ekonomi yang tak berizin, pelaku usaha berbalik meminta kepada pemda untuk menerbitkan izin atas aktivitas tersebut.