PajakOnline.com—User Specific Duty Free Scheme (USDFS) merupakan penetapan tarif bea masuk yang diberikan khusus kepada user dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Pasal 1 angka 1 PMK 51/2022).
Adapun yang dimaksud user di sini merupakan badan usaha yang berbadan hukum di Indonesia yang layak mendapatkan penetapan tarif bea masuk dengan skema USDFS sesuai dengan Surat Keterangan Verifikasi Industri USDFS (SKVI-USDFS) yang telah ditandasahkan oleh pejabat yang ditunjuk oleh menteri perindustrian.
Selain itu, SKVI-USDFS juga memuat rencana impor barang selama 12 bulan. Kemudian, user yang telah mengantongi SKVI-USDFS tersebut dapat mengajukan permohonan pemanfaatan skema bea masuk USDFS.
Sementara permohonan pemanfaatan skema bea masuk USDFS itu diajukan kepada Menteri Keuangan melalui direktur di lingkungan DJBC yang menjalankan tugas dan fungsi di bidang penetapan tarif bea masuk. Permohonan tersebut diajukan secara elektronik melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) dengan melampirkan 3 dokumen, yaitu:
- SKVI-USDFS dan lampirannya.
- Data teknis yang tercantum dalam Mill Certificate/Inspection Certificate/Letter of Statement/drawing sheet.
- Izin Usaha Industri yang memuat informasi mengenai data kapasitas produksi terpasang.
Apabila terdapat gangguan operasional pada SINSW, permohonan disampaikan secara tertulis menggunakan contoh format dalam Lampiran huruf C PMK 51/2022. Untuk permohonan tersebut, direktur akan melakukan penelitian dan memberikan keputusan atas nama menteri keuangan.
Jika permohonan pemanfaatan skema bea masuk USDFS diterima maka user dapat memperoleh tarif bea masuk USDFS sebesar 0%. Tarif tersebut berlaku terhadap impor bahan baku tertentu asal Jepang.(Kelly Pabelasary)

































