TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

User Specific Duty Free Scheme Tarif Bea Masuk

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—User Specific Duty Free Scheme (USDFS) merupakan penetapan tarif bea masuk yang diberikan khusus kepada user dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Pasal 1 angka 1 PMK 51/2022).

Adapun yang dimaksud user di sini merupakan badan usaha yang berbadan hukum di Indonesia yang layak mendapatkan penetapan tarif bea masuk dengan skema USDFS sesuai dengan Surat Keterangan Verifikasi Industri USDFS (SKVI-USDFS) yang telah ditandasahkan oleh pejabat yang ditunjuk oleh menteri perindustrian.

Selain itu, SKVI-USDFS juga memuat rencana impor barang selama 12 bulan. Kemudian, user yang telah mengantongi SKVI-USDFS tersebut dapat mengajukan permohonan pemanfaatan skema bea masuk USDFS.

Sementara permohonan pemanfaatan skema bea masuk USDFS itu diajukan kepada Menteri Keuangan melalui direktur di lingkungan DJBC yang menjalankan tugas dan fungsi di bidang penetapan tarif bea masuk. Permohonan tersebut diajukan secara elektronik melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) dengan melampirkan 3 dokumen, yaitu:


  1. SKVI-USDFS dan lampirannya.

  2.  Data teknis yang tercantum dalam Mill Certificate/Inspection Certificate/Letter of Statement/drawing sheet.

  3.  Izin Usaha Industri yang memuat informasi mengenai data kapasitas produksi terpasang.


Apabila terdapat gangguan operasional pada SINSW, permohonan disampaikan secara tertulis menggunakan contoh format dalam Lampiran huruf C PMK 51/2022. Untuk permohonan tersebut, direktur akan melakukan penelitian dan memberikan keputusan atas nama menteri keuangan.

Jika permohonan pemanfaatan skema bea masuk USDFS diterima maka user dapat memperoleh tarif bea masuk USDFS sebesar 0%. Tarif tersebut berlaku terhadap impor bahan baku tertentu asal Jepang.(Kelly Pabelasary)