TRENDING
Pajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaPemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026, Meski Minyak Mentah MelonjakPasar Saham Indonesia Tertekan, Ancaman Perubahan Status MSCI Picu Kekhawatiran InvestorInvestasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaPemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026, Meski Minyak Mentah MelonjakPasar Saham Indonesia Tertekan, Ancaman Perubahan Status MSCI Picu Kekhawatiran InvestorInvestasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan Perpajakan
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Utang Selamatkan Ekonomi Saat Pandemi

·

Utang Selamatkan Ekonomi Saat Pandemi

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan utang merupakan salah satu instrumen penting untuk menyelamatkan masyarakat dan perekonomian di masa pandemi Covid-19. Hal ini mengingat APBN mengalami pelebaran defisit, sehingga membutuhkan pembiayaan yang salah satunya bersumber dari utang.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, APBN menanggung beban selama pandemi Covid-19. Dari satu sisi, belanja negara melonjak untuk penanganan kesehatan, pemberian bantuan sosial kepada masyarakat terdampak, bantuan kepada dunia usaha, dan lainnya.

"Kenapa kita harus menambah utang? Seolah-olah menambah utang menjadi tujuan. Padahal, utang merupakan instrumen untuk menyelamatkan warga negara dan perekonomian kita," kata Menkeu Sri Mulyani dalam acara webinar yang kami kutip hari ini.

Menkeu menjelaskan, saat ini penerimaan negara mengalami penurunan karena aktivitas ekonomi lesu. Pemerintah di berbagai negara menggunakan kebijakan luar biasa (extra ordinary) karena pandemi Covid-19 merupakan tantangan yang sifatnya luar biasa.

"Kami (Kementerian Keuangan) merespons dengan whatever it takes. Apapun kami lakukan untuk menyelamatkan masyarakat dan ekonomi Indonesia. Langkah itu implikasinya pada defisit APBN," kata Menkeu Sri Mulyani.

Sebelumnya dalam pemberitaan media ini, Kemenkeu mencatat jumlah utang pemerintah Indonesia sudah mencapai sebesar Rp6.418,15 triliun atau setara 40,49 persen dari produk domestik bruto (PDB) per Juni 2021. Jumlahnya menyusut Rp109,14 triliun dalam sebulan terakhir dari Rp6.527,29 triliun atau 41,18 persen dari PDB pada akhir April 2021. Namun jika dibandingkan Mei 2020, jumlah utang pemerintah naik Rp1.159,58 triliun dari Rp5.258,57 triliun atau 32,09 persen dari PDB.

Berita lainnya di Headlines