PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan utang merupakan salah satu instrumen penting untuk menyelamatkan masyarakat dan perekonomian di masa pandemi Covid-19. Hal ini mengingat APBN mengalami pelebaran defisit, sehingga membutuhkan pembiayaan yang salah satunya bersumber dari utang.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, APBN menanggung beban selama pandemi Covid-19. Dari satu sisi, belanja negara melonjak untuk penanganan kesehatan, pemberian bantuan sosial kepada masyarakat terdampak, bantuan kepada dunia usaha, dan lainnya.
"Kenapa kita harus menambah utang? Seolah-olah menambah utang menjadi tujuan. Padahal, utang merupakan instrumen untuk menyelamatkan warga negara dan perekonomian kita," kata Menkeu Sri Mulyani dalam acara webinar yang kami kutip hari ini.
Menkeu menjelaskan, saat ini penerimaan negara mengalami penurunan karena aktivitas ekonomi lesu. Pemerintah di berbagai negara menggunakan kebijakan luar biasa (extra ordinary) karena pandemi Covid-19 merupakan tantangan yang sifatnya luar biasa.
"Kami (Kementerian Keuangan) merespons dengan whatever it takes. Apapun kami lakukan untuk menyelamatkan masyarakat dan ekonomi Indonesia. Langkah itu implikasinya pada defisit APBN," kata Menkeu Sri Mulyani.
Sebelumnya dalam pemberitaan media ini, Kemenkeu mencatat jumlah utang pemerintah Indonesia sudah mencapai sebesar Rp6.418,15 triliun atau setara 40,49 persen dari produk domestik bruto (PDB) per Juni 2021. Jumlahnya menyusut Rp109,14 triliun dalam sebulan terakhir dari Rp6.527,29 triliun atau 41,18 persen dari PDB pada akhir April 2021. Namun jika dibandingkan Mei 2020, jumlah utang pemerintah naik Rp1.159,58 triliun dari Rp5.258,57 triliun atau 32,09 persen dari PDB.