TRENDING
Sebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 Tahun
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

UU HPP, Pidana Denda Tidak Bisa Subsider Penjara

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengatur tidak adanya pilihan untuk menggantikan (subsider) pembayaran pidana denda dengan kurungan atau penjara. Ketentuan ini ada dalam Pasal 44C UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) s.t.d.t.d UU HPP.

Pidana denda dalam pasal ini merujuk pada sanksi yang diatur dalam Pasal 39 dan 39A UU KUP. Secara ringkas, sanksi dalam Pasal 39 dan 39A UU KUP itu dikenakan terhadap wajib pajak yang secara sengaja melakukan tindak pidana pajak. Tindakan yang dimaksud seperti membuat faktur fiktif.

“Pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 39A tidak dapat digantikan dengan pidana kurungan dan wajib dibayar oleh terpidana,” kutipan isi Pasal 44C ayat (1) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP.

Berdasarkan Pasal 44C ayat (2), jika terpidana tidak membayar pidana denda paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), jaksa akan melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta kekayaan terpidana.

Penyitaan dan pelelangan tersebut dilakukan untuk membayar pidana denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

DJP menjelaskan, selama ini jumlah pidana denda yang dapat dieksekusi atau dibayarkan terpidana masih sangat kecil ketimbang jumlah yang tercantum dalam vonis pidana denda. Hal ini dikarenakan adanya opsi untuk menyubsider pembayaran pidana denda dengan kurungan.

Dengan Pasal 44C UU HPP, pengembalian kerugian pendapatan negara diharapkan bisa optimal. Apabila pada akhirnya harta terpidana tidak cukup untuk melunasi pidana denda, terpidana akan dikenakan pidana penjara yang lamanya tidak lebih dari pidana penjara yang telah diputus.

Usulan peniadaan subsider pidana denda dengan penjara sebelumnya telah tercantum dalam RUU KUP. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum pidana di bidang perpajakan berbasis pemulihan kerugian pada pendapatan negara.

Sebelumnya, upaya itu menemui tantangan karena hakim menjadikan Pasal 30 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai pertimbangan dalam menjatuhkan putusan. Adapun Pasal 30 ayat (2) KUHP menyebutkan jika tidak dibayar, pidana denda diganti dengan pidana kurungan.

Akibatnya, negara justru menambah pengeluaran untuk membiayai narapidana dan tidak menerima penerimaan dari pemulihan kerugian pada pendapatan negara. Terlebih, saat ini sudah tidak ada lagi instrumen untuk menagih pokok pajak saat perkara pidana telah inkracht.

Hal ini lantaran instrumen menagih pokok pajak dalam perkara pidana yaitu Pasal 13 ayat (5) dan Pasal 15 ayat (4) UU KUP telah dihapus dengan UU Cipta Kerja. Untuk itu, Pasal 44C menjadi harapan baru pemulihan kerugian pada pendapatan negara berasal dari pembayaran pidana denda.

Sebab, Pasal 44C membuat wajib pajak, tersangka, atau terdakwa harus melunasi pidana denda hasil putusan hakim yang telah inkracht apabila tidak memanfaatkan asas ultimum remedium dalam Pasal 44B UU KUP.