TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Verifikasi SPT Masa pada E-Bupot Unifikasi

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Bukti potong unifikasi SPT PPh Masa yang berbentuk dokumen elektronik lewat aplikasi e-bupot unifikasi, diatur dalam Peraturan Dirjen (Perdirjen) Pajak No. 23/PJ/2020.

Pajak penghasilan (PPh) yang termasuk dalam unifikasi yakni PPh pasal 15, 22, 23, 26, dan pasal 4 ayat (2) dilakukan pelaporan secara bersamaan. Karena sudah diberlakukan PER-23/PJ/2020, artinya PER-20/PJ/2019 tidak berlaku lagi.

Penerapan bukti potong unifikasi dilaksanakan secara bertahap di beberapa perusahaan BUMN dan instansi pemerintah. Di luar itu, wajib pajak badan yang termasuk dalam lima KPP di antaranya KPP Madya Jakarta Pusat, KPP Madya Jakarta Selatan I, KPP Pratama Jakarta Gambir 3, KPP Pratama Jakarta Gambir 4, serta KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru 4 bisa melaporkan PPh masanya secara unifikasi.

Bagi wajib pajak yang ingin menggunakan aplikasi e-Bupot unifikasi ada syaratnya yaitu memiliki sertifikat elektronik.

Yang dimaksud dengan sertifikat elektronik yaitu sertifikat yang berisikan tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan subjek hukum bagi semua pihak transaksi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ketika sertifikat elektronik sudah dimiliki wajib pajak, artinya penyampaian SPT masa PPh unifikasi bisa langsung dilakukan memakai aplikasi e-Bupot Unifikasi mengikuti pasal 10.

Sesudah e-bukti potong dibuat, wajib pajak harus melewati proses verifikasi sebagai kepastian validasi e-bukti potong apakah telah bisa digunakan atau tidak. Lalu e-bupot yang telah divalidasi dapat digunakan sebagai kredit pajak atau untuk pelaporan SPT Tahunan.

Dalam lampiran PEr-23/PJ/2020 mengenai format bukti pemotongan/pemungutan unifikasi, seperti e-bupot PPh 23 alat verifikasi e-bupot unifikasi juga menggunakan kode QR. Untuk memastikan validasi e-bupot unifikasi, hanya perlu memindai kode QR yang tertera pada formulir e-bupot.

Sesudah kode dilakukan pemindaian, akan terdapat notifikasi dari ebupot.pajak.go.id, ketika notifikasi itu tidak muncul atau bukan dari ebupot.pajak.go.id bisa dikatakan e-bupot tidak valid.

Kemudian, klik notifikasi yang muncul dan nantinya akan diarahkan ke laman ebupot.pajak.go.id kemudian ikuti seluruh perintah yang dikehendaki di laman tersebut.

Di akhir, anda akan mendapatkan notifikasi “Data Bukti Potong Ditemukan” yang menandakan validitas e-bukti potong unifikasi anda. Di luar itu, silakan cek ulang apakah nomor dan data-data e-bupot selaras dengan laman verifikasi. Ketika semua data sudah sesuai, dapat dipastikan e-bupot unifikasi anda dapat digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)