PajakOnline.com—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di daerah tersebut untuk mulai menggunakan aplikasi QRIS dalam melakukan transaksi pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) P2.
Hal ini seiring dengan peluncuran penggunaan aplikasi QRIS pembayaran digital PBB P2 dan pencanangan ASN sadar pajak bagi para ASN yang dilakukan Wakil Bupati Manggarai Heribertus Ngabut yang berlangsung di Ruteng ibu Kota Kabupaten Manggarai, Senin (10/7/2023).
Dalam sambutannya Heribertus Ngabut, mengajak para ASN maupun Non-ASN agar selalu menjadi garda terdepan dalam mewujudkan masyarakat peduli pajak.
“Pemerintah Kabupaten Manggarai berterima kasih kepada semua ASN yang selalu memastikan dirinya menjadi pionir terdepan dan memberi contoh kepada seluruh pegawai dan masyarakat dalam rangka pembayaran pajak,” kata Heribertus Ngabut kepada para hadirin.
Sebagai informasi, pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi QRIS yang juga dapat digunakan untuk pembayaran Mobile Banking semua Bank, OVO, Gopay, dan Link Aja.
Pemerintah Kabupaten Manggarai telah menyiapkan loket khusus untuk pembayaran pajak PBB P2 bagi ASN dan Non-ASN di Kantor Bupati Manggarai yang dibuka mulai 10-14 Juli 2023.
Penggunaan aplikasi digital Qris ini dilakukan untuk melayani wajib pajak dalam hal membayar kewajiban secara cepat, tepat, dan mudah bagi para wajib pajak.
Ia juga mengajak seluruh aparatur pemerintah dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) selaku instansi terdepan untuk mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan terus berinovasi serta membangun ruang diskusi lintas sektor. (Azzahra Choirrun Nissa)