PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengatur ketentuan pelaporan pajak penghasilan (PPh) bagi penjual ataupun pembeli aset kripto. Wajib pajak yang bertransaksi aset kripto harus melaporkan PPh atas perdagangan aset kripto dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Dalam setiap transaksi perdagangan atas aset kripto, trader akan mendapatkan bukti potong PPh dari exchanger.
DJP menjelaskan, bukti potong disampaikan dalam lampiran daftar penghasilan yang dipungut PPh final dalam SPT Tahunan. Karena menggunakan skema PPh final, penghasilan yang diperoleh dari perdagangan aset kripto tersebut tidak dikalkulasikan dengan penghasilan lainnya.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Aturan ini berlaku mulai 1 Mei 2022 mendatang.
Di sisi lain, PMK 68/2022 juga mengatur dua ketentuan besaran tarif PPh Pasal 22 Final yang dikenakan pada penjual atau yang menyerahkan aset kripto.
Pertama, sebesar 0,1% jika exchanger terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Kedua, sebesar 0,2% jka exchanger tidak terdaftar Bappebti.