PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta wajib pajak untuk melaporkan surat pemberitahuan atau SPT Tahunan secara online, melalui e-filing, e-form ataupun e-SPT. “Bagi wajib pajak yang datang ke kantor pajak akan terus kami arahkan agar bisa mengisi secara elektronik (online) ke depannya,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo dalam media briefing di kantor pusat DJP, belum lama ini.
Pelaporan SPT Tahunan sudah dapat dilakukan wajib pajak sejak 1 Januari 2023. Wajib pajak orang pribadi mempunyai batas waktu hingga 31 Maret 2023, sementara wajib pajak badan sampai dengan 30 April 2023.
Seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan. Laporan ini wajib dilakukan, baik orang pribadi maupun badan atau perusahaan.
SPT Tahunan adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, objek pajak, atau kewajiban pajak lainnya yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
Untuk memudahkan wajib pajak, DJP Kemenkeu menyarankan agar pelaporan SPT Tahunan dilakukan secara online melalui layanan e-filing atau e-form via situs djponline.pajak.go.id.
Berikut ini caranya melaporkan SPT Tahunan secara online via djponline.pajak.go.id
1. Pastikan telah memiliki EFIN (nomor identitas digital)
2.Wajib pajak masuk ke situs djponline.pajak.go.id
3.Setelah berhasil log in, wajib pajak silakan klik kolom buat SPT pada sebelah kanan Wajib pajak harus mengisi tahun pajak dari SPT yang akan dilaporkan.
4.Klik langkah berikutnya jika sudah selesai
5.Pilih status SPT, atau pembetulan
6.Tekan SPT Tahunan 1770 S atau 1770 SS
7.Isi kolom yang tersedia sesuai dengan bukti potong yang ada
8.Klik simpan dan menuju langkah berikutnya
9.Wajib pajak akan diminta untuk mengisi jawaban dari beberapa pertanyaan
10.Mengisi status kewajiban perpajakan suami istri. Ada beberapa kolom yang harus diisi Masuk pada halaman terakhir untuk persetujuan SPT tahunan yang sudah dilaporkan
11.Klik setuju dan masuk ke langkah berikutnya
12.Laporan SPT tahunan sudah disimpan.
13.Langkah selanjutnya adalah dengan melakukan submit SPT
14.Wajib pajak akan menerima tanda bukti pelaporan lewat e-mail mengenai nama WP, NPWP, status SPT, dan tanggal penyampaian.