TRENDING
Garuda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 TriliunKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026Garuda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 TriliunKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Wajib Pajak Bisa Kurangi Sanksi dalam SKP, Perhatikan Ini

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Wajib Pajak dapat memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak (SKP) dengan menyampaikan surat permohonan kepada dirjen pajak. Sesuai Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2013, terdapat beberapa sanksi administrasi yang dapat dikurangkan atau dihapuskan berdasarkan permohonan wajib pajak. Salah satunya
adalah sanksi administrasi yang tercantum dalam SKP.

“Sanksi administrasi yang dapat dikurangkan atau dihapuskan … meliputi sanksi administrasi yang tercantum dalam SKP, kecuali sanksi administrasi yang tercantum dalam SKP Kurang Bayar yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 13A UU KUP,” demikian kutipan Pasal 4 ayat (1) PMK 8/2013.

Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) PMK 8/2013 tersebut, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam SKP hanya dapat diajukan jika atas SKP tersebut memenuhi salah satu kondisi atau ketentuan.

Pertama, tidak diajukan keberatan. Kedua, diajukan keberatan, tetapi dicabut oleh wajib pajak dan dirjen pajak telah menyetujui permohonan pencabutan tersebut. Ketiga, diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan. Keempat, tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak
benar. Kelima, diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan
pajak yang tidak benar, tetapi dicabut oleh wajib pajak.

Keenam, tidak sedang diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi. Ketujuh, diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi, tetapi dicabut oleh wajib pajak.

Kedelapan, diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi, tetapi permohonan tersebut ditolak. Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang
tercantum dalam SKP harus memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut;

Pertama, 1 permohonan untuk 1 SKP.
Kedua, permohonan harus diajukan secara tertulis dalam
bahasa Indonesia.

Ketiga, wajib pajak mengemukakan jumlah sanksi administrasi menurut wajib pajak dengan disertai alasan.

Keempat, permohonan harus disampaikan ke kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar.

Kelima, surat permohonan ditandatangani oleh wajib pajak. Jika surat permohonan ditandatangani bukan oleh wajib pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri surat kuasa khusus sesuai ketentuan Pasal 32 ayat (3) UU KUP.