Selasa, 15 Juli 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

Wajib Pajak Bisa Peroleh Fasilitas Pajak Penghasilan, Ini Syaratnya

Gotong-royong saling membantu menangani pandemi Covid-19.

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
07/07/2020
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
Pemerintah Alokasikan Rp 75 T Hadapi Corona

Nakes menangani pasien Covid-19 memakai APD. Sumber Foto: Ist.

1.3k
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Wajib pajak atau warga masyarakat yang turut bergotong-royong dalam membantu upaya pemerintah menangani wabah Covid-19 berhak mendapatkan fasilitas pajak penghasilan (PPh). Jenis kegiatan yang bisa mendapatkan fasilitas pajak penghasilan adalah sebagai berikut:

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan, jenis kegiatan yang bisa mendapatkan fasilitas pajak penghasilan antara lain, produksi alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, sumbangan dalam rangka penanganan Covid-19, penugasan di bidang kesehatan untuk penanganan Covid-19, Penyediaan harta untuk digunakan dalam penanganan Covid-19, hingga pembelian kembali saham di bursa efek.

Baca Juga: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2020

“Wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan, antiseptic hand sanitizer, dan disinfektan dapat menerima tambahan pengurangan penghasilan neto sebesar 30 persen dari biaya produksi yang dikeluarkan,” kata Yoga dalam keterangan pers yang kami kutip pada hari Senin (22/6/2020).

Alat kesehatan yang dimaksud meliputi masker bedah dan respirator jenis N95, pakaian pelindung diri, sarung tangan bedah, sarung tangan pemeriksaan, ventilator, dan reagen diagnostic test untuk Covid-19.

Baca Juga:

PER-10/PJ/2025, Pertukaran Informasi Perpajakan Lintas Negara

PER-11/2025, Batas Waktu Unggah E-Faktur Jadi Tanggal 20

Gelar Aksi Donor Darah, Kanwil DJP Jakbar Himpun 110 Kantong Darah

Gubernur Dedi Mulyadi Ingatkan Terus Agar Warga Bayar Pajak Kendaraan

PER-7/PJ/2025, Pengawasan Kepatuhan PKP

Donasi atau sumbangan dalam rangka penanggulangan wabah Covid-19, kata Yoga, dapat memperhitungkan donasi atau sumbangan sebagai pengurang penghasilan bruto.

“Sumbangan yang dapat diperhitungkan adalah sumbangan dalam bentuk uang, barang, jasa, atau pemanfaatan harta tanpa kompensasi, yang diberikan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, atau lembaga lain yang telah memperoleh izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan,” kata Yoga.

Para petugas medis atau tenaga pendukung kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan untuk penanganan Covid-19 yang mendapatkan honorarium atau imbalan lain dari pemerintah juga tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh). Tarif PPh nya menjadi 0 persen.

“Tenaga kesehatan yang dimaksud termasuk dokter dan perawat, sedangkan tenaga pendukung kesehatan antara lain asisten tenaga kesehatan, tenaga kebersihan, tenaga pengemudi ambulans, tenaga administrasi, tenaga pemulasaran jenazah, serta mahasiswa di bidang kesehatan yang diperbantukan di fasilitas pelayanan kesehatan,” ungkap Yoga.

Masyarakat yang menyewakan tanah, bangunan atau harta lainnya kepada pemerintah dalam rangka penanganan Covid-19 dan mendapatkan penghasilan sewa dari pemerintah dapat menerima penghasilan tersebut secara penuh. “Mereka bebas pajak penghasilan karena tarifnya menjadi 0 persen.

Selain memberikan fasilitas untuk kegiatan dalam rangka penanganan Covid-19, pemerintah juga memberikan fasilitas kepada emiten yang melakukan pembelian kembali saham yang diperjualbelikan di bursa (stock buyback) dalam rangka mempertahankan stabilitas pasar saham berdasarkan kebijakan pemerintah pusat atau Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka stabilisasi pasar saham.

“Fasilitas yang diberikan adalah wajib pajak yang melakukan pembelian kembali saham sampai dengan 30 September 2020 dianggap tetap memenuhi persyaratan tertentu untuk memperoleh tarif PPh badan lebih rendah,” kata Yoga.

Seluruh fasilitas di atas dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang dilaksanakan mulai dari 1 Maret 2020 sampai dengan 30 September 2020 dan, kecuali untuk stock buyback, dapat diperpanjang apabila diperlukan misalnya apabila BNPB memperpanjang status darurat Covid-19 melebihi 30 September 2020.

“Wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas tertentu dalam Peraturan Pemerintah ini, harus menyampaikan laporan secara online kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP),” kata Yoga. Mengenai fasilitan insentif pajak ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020.

DJP mengimbau warga masyarakat untuk dapat mengambil bagian dalam upaya bersama menghadapi pandemi Covid-19. Partisipasi wajib pajak seperti memproduksi alat-alat kesehatan, atau memberikan donasi baik dalam bentuk uang, barang, ataupun jasa akan sangat membantu para tenaga kesehatan, pasien, keluarga, dan seluruh rakyat Indonesia dalam memerangi Covid-19.

Share548Tweet304Send

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Previous Post

Insentif Pajak di Pasar Saham, Hanya Berlaku untuk Buy Back Hingga 30 September 2020

Next Post

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2020

Related Posts

PajakOnline.com Gelar Workshop Tax Planning untuk Perusahaan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

by Redaksi PajakOnline
14/07/2025
0

PajakOnline.com—PajakOnline Consulting didirikan oleh para profesional di bidang Perpajakan dan...

PPS Tinggal Sebulan Lagi, Setoran Pajak Capai Rp10,7 Triliun

DJP Perketat Pengawasan Kepatuhan Pajak Wajib Pajak Berpenghasilan Tinggi

by Redaksi PajakOnline
14/07/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperketat pengawasan kepatuhan perpajakan terhadap...

Prabowo Subianto Dorong Indonesia Masuk OECD

DJP Kini Bisa Lakukan Pemeriksaan Pajak Simultan dengan Negara Lain

by Redaksi PajakOnline
14/07/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini dapat melakukan pemeriksaan pajak secara...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

DJP Targetkan Migrasi Data Perpajakan ke Coretax, Butuh Waktu Setahun

by Redaksi PajakOnline
14/07/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan proses migrasi data dari sistem...

Momentum Hari Pahlawan, Kapolri Listyo Sigit: Semangat Patriotisme Harus Diwarisi Generasi Penerus Bangsa

Kapolri Bentuk Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara

by Redaksi PajakOnline
30/06/2025
0

PajakOnline | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi membentuk Satuan Tugas...

Pemerintah Bebaskan Pajak Penghasilan Pekerja Padat Karya Ini

Pemerintah Bebaskan Pajak Penghasilan Pekerja Padat Karya Ini

by Redaksi PajakOnline
17/06/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan,...

Cara Melaporkan SPT Masa PPh Unifikasi di Coretax

Sisa Masalah Coretax Tinggal 18, Target Beres Juli 2025

by Redaksi PajakOnline
15/06/2025
0

PajakOnline | Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengungkapkan hanya tersisa 18...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

Strategi DJP Kejar Target Penerimaan Pajak 2025

by Redaksi PajakOnline
15/06/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan pencapaian target penerimaan pajak...

Ini Kewajiban Pemeriksa Pajak

DJP Bisa Segel Ruangan dan Barang Wajib Pajak

by Redaksi PajakOnline
15/06/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki kewenangan untuk melakukan penyegelan...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Pemerintah Targetkan Kepatuhan Wajib Pajak 100 Persen pada 2029

by Redaksi PajakOnline
20/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah menargetkan tingkat kepatuhan Wajib Pajak mencapai 100 persen pada...

Load More
Next Post

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2020

Facebook Siapkan Aplikasi Transaksi Digital WhatsApp Pay

Facebook Siapkan Aplikasi Transaksi Digital WhatsApp Pay

Pemerintah dan DPR Sepakati Asumsi Ekonomi Makro 2021

Pemerintah dan DPR Sepakati Asumsi Ekonomi Makro 2021

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134342 shares
    Share 53737 Tweet 33586
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    44106 shares
    Share 17642 Tweet 11027
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43816 shares
    Share 17526 Tweet 10954
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39561 shares
    Share 15824 Tweet 9890
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26874 shares
    Share 10750 Tweet 6719

Peraturan Pajak

Pengguna e-Faktur Terbaru Tidak Bisa Pindah Pakai Versi Lama
Berita

PER-11/2025, Batas Waktu Unggah E-Faktur Jadi Tanggal 20

22 jam ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Jawa Barat Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga September 2025

14/07/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In