Minggu, 18 Januari 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Wajib Pajak Bisa Peroleh Fasilitas Pajak Penghasilan, Ini Syaratnya

Gotong-royong saling membantu menangani pandemi Covid-19.

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
07/07/2020
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.9k 100
0
Pemerintah Alokasikan Rp 75 T Hadapi Corona

Nakes menangani pasien Covid-19 memakai APD. Sumber Foto: Ist.

8.1k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Wajib pajak atau warga masyarakat yang turut bergotong-royong dalam membantu upaya pemerintah menangani wabah Covid-19 berhak mendapatkan fasilitas pajak penghasilan (PPh). Jenis kegiatan yang bisa mendapatkan fasilitas pajak penghasilan adalah sebagai berikut:

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan, jenis kegiatan yang bisa mendapatkan fasilitas pajak penghasilan antara lain, produksi alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, sumbangan dalam rangka penanganan Covid-19, penugasan di bidang kesehatan untuk penanganan Covid-19, Penyediaan harta untuk digunakan dalam penanganan Covid-19, hingga pembelian kembali saham di bursa efek.

Baca Juga: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2020

“Wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan, antiseptic hand sanitizer, dan disinfektan dapat menerima tambahan pengurangan penghasilan neto sebesar 30 persen dari biaya produksi yang dikeluarkan,” kata Yoga dalam keterangan pers yang kami kutip pada hari Senin (22/6/2020).

Alat kesehatan yang dimaksud meliputi masker bedah dan respirator jenis N95, pakaian pelindung diri, sarung tangan bedah, sarung tangan pemeriksaan, ventilator, dan reagen diagnostic test untuk Covid-19.

Baca Juga:

Soal Suap Pajak, DJP Bilang Begini

KPK: Penanganan Kasus Suap Pajak Jadi Momentum Perbaikan Menyeluruh DJP

PER-26/PJ/2025, DJP Bisa Blokir, Sita Saham dan Jual di Pasar Modal

Kanwil DJP Jabar III Sita Aset Tanah Pengemplang Pajak

Kantor DJP Digeledah KPK, Purbaya Bilang Begini

Donasi atau sumbangan dalam rangka penanggulangan wabah Covid-19, kata Yoga, dapat memperhitungkan donasi atau sumbangan sebagai pengurang penghasilan bruto.

“Sumbangan yang dapat diperhitungkan adalah sumbangan dalam bentuk uang, barang, jasa, atau pemanfaatan harta tanpa kompensasi, yang diberikan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, atau lembaga lain yang telah memperoleh izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan,” kata Yoga.

Para petugas medis atau tenaga pendukung kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan untuk penanganan Covid-19 yang mendapatkan honorarium atau imbalan lain dari pemerintah juga tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh). Tarif PPh nya menjadi 0 persen.

“Tenaga kesehatan yang dimaksud termasuk dokter dan perawat, sedangkan tenaga pendukung kesehatan antara lain asisten tenaga kesehatan, tenaga kebersihan, tenaga pengemudi ambulans, tenaga administrasi, tenaga pemulasaran jenazah, serta mahasiswa di bidang kesehatan yang diperbantukan di fasilitas pelayanan kesehatan,” ungkap Yoga.

Masyarakat yang menyewakan tanah, bangunan atau harta lainnya kepada pemerintah dalam rangka penanganan Covid-19 dan mendapatkan penghasilan sewa dari pemerintah dapat menerima penghasilan tersebut secara penuh. “Mereka bebas pajak penghasilan karena tarifnya menjadi 0 persen.

Selain memberikan fasilitas untuk kegiatan dalam rangka penanganan Covid-19, pemerintah juga memberikan fasilitas kepada emiten yang melakukan pembelian kembali saham yang diperjualbelikan di bursa (stock buyback) dalam rangka mempertahankan stabilitas pasar saham berdasarkan kebijakan pemerintah pusat atau Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka stabilisasi pasar saham.

“Fasilitas yang diberikan adalah wajib pajak yang melakukan pembelian kembali saham sampai dengan 30 September 2020 dianggap tetap memenuhi persyaratan tertentu untuk memperoleh tarif PPh badan lebih rendah,” kata Yoga.

Seluruh fasilitas di atas dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang dilaksanakan mulai dari 1 Maret 2020 sampai dengan 30 September 2020 dan, kecuali untuk stock buyback, dapat diperpanjang apabila diperlukan misalnya apabila BNPB memperpanjang status darurat Covid-19 melebihi 30 September 2020.

“Wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas tertentu dalam Peraturan Pemerintah ini, harus menyampaikan laporan secara online kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP),” kata Yoga. Mengenai fasilitan insentif pajak ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020.

DJP mengimbau warga masyarakat untuk dapat mengambil bagian dalam upaya bersama menghadapi pandemi Covid-19. Partisipasi wajib pajak seperti memproduksi alat-alat kesehatan, atau memberikan donasi baik dalam bentuk uang, barang, ataupun jasa akan sangat membantu para tenaga kesehatan, pasien, keluarga, dan seluruh rakyat Indonesia dalam memerangi Covid-19.

Bagikan3262Tweet2000Kirim

Baca Berita

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Soal Suap Pajak, DJP Bilang Begini

oleh Redaksi PajakOnline
16/01/2026
0

PajakOnline.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghormati dan mendukung penuh...

KPK: Penanganan Kasus Suap Pajak Jadi Momentum Perbaikan Menyeluruh DJP

KPK: Penanganan Kasus Suap Pajak Jadi Momentum Perbaikan Menyeluruh DJP

oleh Redaksi PajakOnline
16/01/2026
0

PajakOnline – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan penanganan kasus suap...

Literasi Keuangan Penting Tingkatkan Kecakapan Berinvestasi

PER-26/PJ/2025, DJP Bisa Blokir, Sita Saham dan Jual di Pasar Modal

oleh Redaksi PajakOnline
16/01/2026
0

PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menetapkan peraturan terbaru...

Menkeu Purbaya Tolak Tax Amnesty Reguler

Kantor DJP Digeledah KPK, Purbaya Bilang Begini

oleh Redaksi PajakOnline
16/01/2026
0

PajakOnline – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka menanggapi...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Minta Maaf dan Hormati Proses Hukum yang Berjalan

oleh Redaksi PajakOnline
16/01/2026
0

PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan permohonan maaf kepada...

Cara Melaporkan SPT Masa PPh Unifikasi di Coretax

Lapor SPT Tahunan via Coretax DJP, Berikut 4 Perusahaan Penyelenggara Sertifikat Elektronik

oleh Redaksi PajakOnline
16/01/2026
0

PajakOnline – Wajib Pajak harus memiliki Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE)...

DJP Bisa Sita Tanah dan Bangunan Wajib Pajak Gara-Gara Ini

DJP Bisa Sita Tanah dan Bangunan Wajib Pajak Gara-Gara Ini

oleh Redaksi PajakOnline
16/01/2026
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil...

DJP Ingatkan Kewajiban Perpajakan Pelaku Usaha Industri Sawit

DJP Ingatkan Kewajiban Perpajakan Pelaku Usaha Industri Sawit

oleh Redaksi PajakOnline
16/01/2026
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyelenggarakan Sosialisasi Kewajiban Perpajakan di...

Kerja Sama DJP-Kemenkop Percepat Pendaftaran NPWP Kopdes Merah Putih

Kerja Sama DJP-Kemenkop Percepat Pendaftaran NPWP Kopdes Merah Putih

oleh Redaksi PajakOnline
16/01/2026
0

PajakOnline | Direktur Jenderal Pajak Bimo Wjiayanto dan Deputi Bidang...

BNPB: Korban Banjir Longsor Sumatera 442 Meninggal dan 402 Orang Hilang

DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT bagi Wajib Pajak di Aceh, Sumut, dan Sumbar

oleh Redaksi PajakOnline
16/01/2026
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghapus sanksi keterlambatan pelaporan...

Muat berita lainnya

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.