Jumat, 13 Juni 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

Wajib Pajak Dalam Negeri dan Wajib Pajak Luar Negeri, Berikut Ini Bedanya

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
15/07/2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
Penjelasan Mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Luar Negeri

Negara Singapura. Sumber Foto: Cathay Pacific

1.3k
SHARES
1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) pasal 2A ayat 1 menyatakan bahwa pada subjek pajak dalam negeri orang pribadi, kewajiban pajak subjektifnya berlaku pada saat orang pribadi tersebut dilahirkan, berada, atau berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia serta akan berakhir pada saat meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau meninggal dunia.

Maksud dari meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya wajib dikaitkan dengan sesuatu atau hal-hal yng nyata ketika orang pribadi tersebut meninggalkan Indonesia. Jika ia meninggalkan Indonesia ada bukti-bukti yang bersifat nyata tentang niatnya untuk meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, maka pada saat itulah ia tidak lagi menjadi subjek pajak dalam negeri.

Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) tertera dalam Peraturan – Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-43/PJ/2011 dikatakan bahwa wajib pajak dalam negeri mulai pada data seseorang lahir dan berada atau berniat tinggal di Indonesia hingga meninggalkan Indonesia untuk selamanya ataupun meninggal dunia.
Sementara itu, Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) dimulai pada saat pekerja sudah tidak tinggal di Indonesia, tetapi masih mendapatkan penghasilan dari Indonesia.

Perbedaan tersebut dapat dilihat dari:

1. Dilihat dari Subjek Pajak

Baca Juga:

PMK 34/2025, Regulasi Pabean dan Pajak Barang Bawaan Penumpang Diperbarui

Pemerintah Salurkan BSU Rp600 Ribu untuk 17,3 Juta Pekerja

Hariqo Wibawa Satria: Patrion Solusi Ketahanan Nasional

Patrion Kobarkan Semangat Patriotisme dalam Industri Kreatif yang Memajukan Indonesia

Langkah Efisiensi Pajak: Pemeriksaan Dipercepat, Kepatuhan Ditingkatkan

Wajib pajak dalam negeri mempunyai tiga subjek untuk perhitungan pajaknya yakni orang pribadi, badan, serta warisan. Adapun, yang dapat dikatakan orang pribadi yang termasuk wajib pajak dalam negeri apabila:

– Bertempat tinggal dan menetap di Indonesia
– Berada di Indonesia lebih dari seratus delapan puluh tiga hari dalam jangka waktu dua belas bulan, atau setahun
– Dalam suatu tahun pajak bertempat tinggal di Indonesia serta memiliki niatan untuk bertempat tinggal di Indonesia.

Seseorang dapat dikatakan memiliki tempat tinggal di Indonesia apabila orang tersebut di Indonesia:

– Memiliki tempat tinggal di Indonesia yang bertujuan untuk melakukan kegiatan sehari-hari
– Memiliki domisili di Indonesia yakni orang pribadi yang telah dilahirkan di Indonesia serta masih berada di Indonesia.

Sedangkan, Wajib pajak luar negeri meliputi wajib pajak luar negeri yang mendapatkan penghasilan dari Indonesia serta wajib pajak dalam negeri yang berganti menjadi wajib pajak luar negeri. Pada umumnya, yang dimaksud sebjek pajak luar negeri yakni:

– Orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia
– Orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari seratus delapan puluh tiga hari dalam jangka waktu dua belas bulan atau setahun
– Badan yang tidak dikukuhkan atau berkedudukan di Indonesia.

Orang pribadi yang merupakan warga negara Indonesia yang berada di luar negeri dianggap tidak bertempat tinggal di Indonesia apabila menetap di luar negeri harus dibuktikan dengan salah satu dokumen tanda pengenal resmi yang masih berlaku sebagai penduduk di luar negeri yakni identity card, green card, student card, pengesahan alamat di luar negeri pada paspor, serta surat keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia.

Selanjutnya, setelah menjadi subjek pajak luar negeri seseorang akan menjadi wajib pajak luar negeri apabila mendapatkan penghasilan dari Indonesia. Dari penghasilan tersebut akan dikenakan pajak berdasarkan ketentuan perpajakan yang ada di Indonesia. Sementara, penghasilan yang didapatkan dari luar negeri tidak akan dikenakan pajak di Indonesia.

2. Dilihat dari Sumber Penghasilan

Wajib pajak dalam negeri akan dikenakan pajak dari penghasilan atau pendapatan apabila subjek pajak memperoleh atau menerima dari Indonesia maupun luar negeri. Sedangkan, Wajib pajak luar negeri hanya akan dikenakan pajak dari penghasilan atau pendapatan yang berasal dari penghasilan di Indonesia.

3. Dilihat dari Dasar Pengenaan Pajak

Wajib pajak dalam negeri akan dikenakan pajak berdasarkan penghasilan neto dikali dengan tarif umum. Tarif umum disini menggunakan tarif progresif pajak. Perhitungan antara subjek pajak orang pribadi maupun badan berbeda.

Adapun ketentuan tarif pajak penghasilan pasal 21 orang pribadi adalah sebagai berikut:

– Penghasilan Kena Pajak mulai dari Rp0 sampai Rp60.000.000 akan dikenakan tarif sebesar 5%
– Penghasilan Kena Pajak mulai dari Rp60.000.000 sampai Rp250.000.000 akan dikenakan tarif sebesar 15%
– Penghasilan Kena Pajak mulai dari Rp250.000.000 sampai Rp500.000.000 akan dikenakan tarif sebesar 25%
– Penghasilan Kena Pajak mulai dari Rp500.000.000 sampai Rp5.000.000.000 akan dikenakan tarif sebesar 30%
– Penghasilan Kena Pajak lebih dari Rp5.000.000.000 akan dikenakan tarif sebesar 35%.

Sementara itu, Wajib pajak luar negeri akan dikenakan pajak berdasarkan penghasilan bruto dengan tarif pajak sepadan.

4. Dilihat dari Pelaporan SPT

Wajib Pajak dalam negeri wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) yang bertujuan sebagai sarana dalam menetapkan pajak yang terutang dalam suatu tahun pajak. Sedangkan, Wajib Pajak luar negeri tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) sebab kewajiban perpajakannya dipenuhi melalui pemotongan pajak yang bersifat final.(Kelly Pabelasary)

Share534Tweet334Send

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Previous Post

Perbedaan PPh Final dan PPh Non Final

Next Post

Pajak Karbon Belum Juga Diterapkan Tahun Ini, Ini Alasan Kemenkeu

Related Posts

DJBC Gelar Operasi Gempur 2021, Tingkatkan Pengawasan Barang Kena Cukai Ilegal

PMK 34/2025, Regulasi Pabean dan Pajak Barang Bawaan Penumpang Diperbarui

by Redaksi PajakOnline
13/06/2025
0

PajakOnline | Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34...

Pemerintah Bebaskan Pajak Penghasilan Pekerja Padat Karya Ini

Pemerintah Salurkan BSU Rp600 Ribu untuk 17,3 Juta Pekerja

by Redaksi PajakOnline
13/06/2025
0

PajakOnline | Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp10,72 triliun dari APBN untuk menyalurkan...

Hariqo Wibawa Satria: Patrion Solusi Ketahanan Nasional

Hariqo Wibawa Satria: Patrion Solusi Ketahanan Nasional

by Redaksi PajakOnline
13/06/2025
0

PajakOnline | Kehadiran Patrion menjadi bagian dari solusi Ketahanan Nasional dengan...

Patrion Kobarkan Semangat Patriotisme dalam Industri Kreatif yang Memajukan Indonesia

Patrion Kobarkan Semangat Patriotisme dalam Industri Kreatif yang Memajukan Indonesia

by Redaksi PajakOnline
13/06/2025
0

PajakOnline | Sebuah gerakan baru bernama Pergerakan Patriot Nusantara atau Patrion...

Ini Kewajiban Pemeriksa Pajak

Langkah Efisiensi Pajak: Pemeriksaan Dipercepat, Kepatuhan Ditingkatkan

by Redaksi PajakOnline
13/06/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan...

Pengusaha Tolak Pungutan 3 Persen Tapera

Insentif PPN DTP 100 Persen untuk Pembelian Rumah hingga Juni 2025

by Redaksi PajakOnline
13/06/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat dapat menikmati keringanan...

Presiden Prabowo Terima Delapan Pengusaha Besar, Bahas Perekonomian dan Investasi Nasional

Status PKP Dongkrak Kredibilitas dan Akses Pasar, Berikut Keuntungannya bagi Pengusaha

by Redaksi PajakOnline
13/06/2025
0

PajakOnline | Status sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) kini semakin diminati...

PPS Tinggal Sebulan Lagi, Setoran Pajak Capai Rp10,7 Triliun

DJP Perketat Pengawasan Kepatuhan Pajak Wajib Pajak Berpenghasilan Tinggi

by Redaksi PajakOnline
13/06/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperketat pengawasan kepatuhan perpajakan terhadap...

Selebrasi HUT Jakarta Ke-498, Denda Pajak Daerah Dihapus

Selebrasi HUT Jakarta Ke-498, Denda Pajak Daerah Dihapus

by Redaksi PajakOnline
13/06/2025
0

PajakOnline | Gubernur Jakarta Pramono Anung mengumumkan penghapusan sejumlah denda pajak...

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakarta Barat Capai Rp52,13 Triliun hingga 31 Oktober 2024

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakbar Capai Rp25,42 Triliun hingga April 2025

by Redaksi PajakOnline
13/06/2025
0

PajakOnline | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat...

Load More
Next Post
Pajak Karbon, Transisi Energi untuk Pemulihan Ekonomi Indonesia

Pajak Karbon Belum Juga Diterapkan Tahun Ini, Ini Alasan Kemenkeu

Nunggak Pajak, Kantor Pajak Sita 14 Kavling Tanah

Penyebab Penagihan Pajak Seketika dan Sekaligus

Retribusi Pelayanan Tertentu, Berikut Rinciannya

Perbedaan Pajak Terutang dan Utang Pajak

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134316 shares
    Share 53726 Tweet 33579
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43766 shares
    Share 17506 Tweet 10942
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    43692 shares
    Share 17477 Tweet 10923
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39542 shares
    Share 15817 Tweet 9886
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26807 shares
    Share 10723 Tweet 6702

Peraturan Pajak

Pemerintah Indonesia dan Australia Perbarui Kerjasama Ekonomi
Berita

Aturan Terbaru Penghapusan Piutang Pajak, Cek!

3 hari ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Dari Mana Saja

13/06/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In