PajakOnline.com—Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) pasal 2A ayat 1 menyatakan bahwa pada subjek pajak dalam negeri orang pribadi, kewajiban pajak subjektifnya berlaku pada saat orang pribadi tersebut dilahirkan, berada, atau berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia serta akan berakhir pada saat meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau meninggal dunia.
Maksud dari meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya wajib dikaitkan dengan sesuatu atau hal-hal yng nyata ketika orang pribadi tersebut meninggalkan Indonesia. Jika ia meninggalkan Indonesia ada bukti-bukti yang bersifat nyata tentang niatnya untuk meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, maka pada saat itulah ia tidak lagi menjadi subjek pajak dalam negeri.
Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) tertera dalam Peraturan – Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-43/PJ/2011 dikatakan bahwa wajib pajak dalam negeri mulai pada data seseorang lahir dan berada atau berniat tinggal di Indonesia hingga meninggalkan Indonesia untuk selamanya ataupun meninggal dunia.
Sementara itu, Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) dimulai pada saat pekerja sudah tidak tinggal di Indonesia, tetapi masih mendapatkan penghasilan dari Indonesia.
Perbedaan tersebut dapat dilihat dari:
1. Dilihat dari Subjek Pajak
Wajib pajak dalam negeri mempunyai tiga subjek untuk perhitungan pajaknya yakni orang pribadi, badan, serta warisan. Adapun, yang dapat dikatakan orang pribadi yang termasuk wajib pajak dalam negeri apabila:
– Bertempat tinggal dan menetap di Indonesia
– Berada di Indonesia lebih dari seratus delapan puluh tiga hari dalam jangka waktu dua belas bulan, atau setahun
– Dalam suatu tahun pajak bertempat tinggal di Indonesia serta memiliki niatan untuk bertempat tinggal di Indonesia.
Seseorang dapat dikatakan memiliki tempat tinggal di Indonesia apabila orang tersebut di Indonesia:
– Memiliki tempat tinggal di Indonesia yang bertujuan untuk melakukan kegiatan sehari-hari
– Memiliki domisili di Indonesia yakni orang pribadi yang telah dilahirkan di Indonesia serta masih berada di Indonesia.
Sedangkan, Wajib pajak luar negeri meliputi wajib pajak luar negeri yang mendapatkan penghasilan dari Indonesia serta wajib pajak dalam negeri yang berganti menjadi wajib pajak luar negeri. Pada umumnya, yang dimaksud sebjek pajak luar negeri yakni:
– Orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia
– Orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari seratus delapan puluh tiga hari dalam jangka waktu dua belas bulan atau setahun
– Badan yang tidak dikukuhkan atau berkedudukan di Indonesia.
Orang pribadi yang merupakan warga negara Indonesia yang berada di luar negeri dianggap tidak bertempat tinggal di Indonesia apabila menetap di luar negeri harus dibuktikan dengan salah satu dokumen tanda pengenal resmi yang masih berlaku sebagai penduduk di luar negeri yakni identity card, green card, student card, pengesahan alamat di luar negeri pada paspor, serta surat keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia.
Selanjutnya, setelah menjadi subjek pajak luar negeri seseorang akan menjadi wajib pajak luar negeri apabila mendapatkan penghasilan dari Indonesia. Dari penghasilan tersebut akan dikenakan pajak berdasarkan ketentuan perpajakan yang ada di Indonesia. Sementara, penghasilan yang didapatkan dari luar negeri tidak akan dikenakan pajak di Indonesia.
2. Dilihat dari Sumber Penghasilan
Wajib pajak dalam negeri akan dikenakan pajak dari penghasilan atau pendapatan apabila subjek pajak memperoleh atau menerima dari Indonesia maupun luar negeri. Sedangkan, Wajib pajak luar negeri hanya akan dikenakan pajak dari penghasilan atau pendapatan yang berasal dari penghasilan di Indonesia.
3. Dilihat dari Dasar Pengenaan Pajak
Wajib pajak dalam negeri akan dikenakan pajak berdasarkan penghasilan neto dikali dengan tarif umum. Tarif umum disini menggunakan tarif progresif pajak. Perhitungan antara subjek pajak orang pribadi maupun badan berbeda.
Adapun ketentuan tarif pajak penghasilan pasal 21 orang pribadi adalah sebagai berikut:
– Penghasilan Kena Pajak mulai dari Rp0 sampai Rp60.000.000 akan dikenakan tarif sebesar 5%
– Penghasilan Kena Pajak mulai dari Rp60.000.000 sampai Rp250.000.000 akan dikenakan tarif sebesar 15%
– Penghasilan Kena Pajak mulai dari Rp250.000.000 sampai Rp500.000.000 akan dikenakan tarif sebesar 25%
– Penghasilan Kena Pajak mulai dari Rp500.000.000 sampai Rp5.000.000.000 akan dikenakan tarif sebesar 30%
– Penghasilan Kena Pajak lebih dari Rp5.000.000.000 akan dikenakan tarif sebesar 35%.
Sementara itu, Wajib pajak luar negeri akan dikenakan pajak berdasarkan penghasilan bruto dengan tarif pajak sepadan.
4. Dilihat dari Pelaporan SPT
Wajib Pajak dalam negeri wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) yang bertujuan sebagai sarana dalam menetapkan pajak yang terutang dalam suatu tahun pajak. Sedangkan, Wajib Pajak luar negeri tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) sebab kewajiban perpajakannya dipenuhi melalui pemotongan pajak yang bersifat final.(Kelly Pabelasary)