Senin, 31 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Wajib Pajak Dalam Negeri dan Wajib Pajak Luar Negeri, Berikut Ini Bedanya

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
15 Juli 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.6k 400
0
Penjelasan Mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Luar Negeri

Negara Singapura. Sumber Foto: Cathay Pacific

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) pasal 2A ayat 1 menyatakan bahwa pada subjek pajak dalam negeri orang pribadi, kewajiban pajak subjektifnya berlaku pada saat orang pribadi tersebut dilahirkan, berada, atau berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia serta akan berakhir pada saat meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau meninggal dunia.

Maksud dari meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya wajib dikaitkan dengan sesuatu atau hal-hal yng nyata ketika orang pribadi tersebut meninggalkan Indonesia. Jika ia meninggalkan Indonesia ada bukti-bukti yang bersifat nyata tentang niatnya untuk meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, maka pada saat itulah ia tidak lagi menjadi subjek pajak dalam negeri.

Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) tertera dalam Peraturan – Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-43/PJ/2011 dikatakan bahwa wajib pajak dalam negeri mulai pada data seseorang lahir dan berada atau berniat tinggal di Indonesia hingga meninggalkan Indonesia untuk selamanya ataupun meninggal dunia.
Sementara itu, Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) dimulai pada saat pekerja sudah tidak tinggal di Indonesia, tetapi masih mendapatkan penghasilan dari Indonesia.

Perbedaan tersebut dapat dilihat dari:

1. Dilihat dari Subjek Pajak

Baca Juga:

DJP Integrasikan Dokumen Banding dan Gugatan ke Coretax

Sebanyak 6 Provinsi Pemutihan Pajak Kendaraan pada September 2026, Cek Jadwalnya

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

Wajib pajak dalam negeri mempunyai tiga subjek untuk perhitungan pajaknya yakni orang pribadi, badan, serta warisan. Adapun, yang dapat dikatakan orang pribadi yang termasuk wajib pajak dalam negeri apabila:

– Bertempat tinggal dan menetap di Indonesia
– Berada di Indonesia lebih dari seratus delapan puluh tiga hari dalam jangka waktu dua belas bulan, atau setahun
– Dalam suatu tahun pajak bertempat tinggal di Indonesia serta memiliki niatan untuk bertempat tinggal di Indonesia.

Seseorang dapat dikatakan memiliki tempat tinggal di Indonesia apabila orang tersebut di Indonesia:

– Memiliki tempat tinggal di Indonesia yang bertujuan untuk melakukan kegiatan sehari-hari
– Memiliki domisili di Indonesia yakni orang pribadi yang telah dilahirkan di Indonesia serta masih berada di Indonesia.

Sedangkan, Wajib pajak luar negeri meliputi wajib pajak luar negeri yang mendapatkan penghasilan dari Indonesia serta wajib pajak dalam negeri yang berganti menjadi wajib pajak luar negeri. Pada umumnya, yang dimaksud sebjek pajak luar negeri yakni:

– Orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia
– Orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari seratus delapan puluh tiga hari dalam jangka waktu dua belas bulan atau setahun
– Badan yang tidak dikukuhkan atau berkedudukan di Indonesia.

Orang pribadi yang merupakan warga negara Indonesia yang berada di luar negeri dianggap tidak bertempat tinggal di Indonesia apabila menetap di luar negeri harus dibuktikan dengan salah satu dokumen tanda pengenal resmi yang masih berlaku sebagai penduduk di luar negeri yakni identity card, green card, student card, pengesahan alamat di luar negeri pada paspor, serta surat keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia.

Selanjutnya, setelah menjadi subjek pajak luar negeri seseorang akan menjadi wajib pajak luar negeri apabila mendapatkan penghasilan dari Indonesia. Dari penghasilan tersebut akan dikenakan pajak berdasarkan ketentuan perpajakan yang ada di Indonesia. Sementara, penghasilan yang didapatkan dari luar negeri tidak akan dikenakan pajak di Indonesia.

2. Dilihat dari Sumber Penghasilan

Wajib pajak dalam negeri akan dikenakan pajak dari penghasilan atau pendapatan apabila subjek pajak memperoleh atau menerima dari Indonesia maupun luar negeri. Sedangkan, Wajib pajak luar negeri hanya akan dikenakan pajak dari penghasilan atau pendapatan yang berasal dari penghasilan di Indonesia.

3. Dilihat dari Dasar Pengenaan Pajak

Wajib pajak dalam negeri akan dikenakan pajak berdasarkan penghasilan neto dikali dengan tarif umum. Tarif umum disini menggunakan tarif progresif pajak. Perhitungan antara subjek pajak orang pribadi maupun badan berbeda.

Adapun ketentuan tarif pajak penghasilan pasal 21 orang pribadi adalah sebagai berikut:

– Penghasilan Kena Pajak mulai dari Rp0 sampai Rp60.000.000 akan dikenakan tarif sebesar 5%
– Penghasilan Kena Pajak mulai dari Rp60.000.000 sampai Rp250.000.000 akan dikenakan tarif sebesar 15%
– Penghasilan Kena Pajak mulai dari Rp250.000.000 sampai Rp500.000.000 akan dikenakan tarif sebesar 25%
– Penghasilan Kena Pajak mulai dari Rp500.000.000 sampai Rp5.000.000.000 akan dikenakan tarif sebesar 30%
– Penghasilan Kena Pajak lebih dari Rp5.000.000.000 akan dikenakan tarif sebesar 35%.

Sementara itu, Wajib pajak luar negeri akan dikenakan pajak berdasarkan penghasilan bruto dengan tarif pajak sepadan.

4. Dilihat dari Pelaporan SPT

Wajib Pajak dalam negeri wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) yang bertujuan sebagai sarana dalam menetapkan pajak yang terutang dalam suatu tahun pajak. Sedangkan, Wajib Pajak luar negeri tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) sebab kewajiban perpajakannya dipenuhi melalui pemotongan pajak yang bersifat final.(Kelly Pabelasary)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Coretax DJP dalam Era Digital Real Time Terintegrasi

DJP Integrasikan Dokumen Banding dan Gugatan ke Coretax

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai mengintegrasikan pengelolaan dokumen...

Bela Negara dengan Membayar Pajak

Sebanyak 6 Provinsi Pemutihan Pajak Kendaraan pada September 2026, Cek Jadwalnya

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Sebanyak 6 provinsi di Indonesia pada September...

DJP Uji Coba Layanan Permohonan Pemindahbukuan Online

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui ketentuan mengenai...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Pertumbuhan penerimaan pajak neto melonjak, sementara pembayaran restitusi turun tajam....

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Tegaskan Kewajiban Self-Certification bagi Lembaga Keuangan Pelapor CRS

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kewajiban lembaga...

Kanwil DJP Jakbar Hadirkan Pojok Pajak, Lapor SPT Makin Mudah

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pemerintah Atur Ulang Pajak Emas

DJP Kaji Skema Pajak ETF Emas, PPh Final Jadi Salah Satu Opsi

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih mengkaji ketentuan...

Soal Aturan Baru Tarif Ojek Online, Ini Kata Gojek dan Grab

Ojol Bisa Gunakan PPh Final UMKM 0,5 Persen, Ini Ketentuan Terbarunya

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Driver ojek online (ojol) dapat memanfaatkan skema...

Dua ASN DJP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

Dua ASN DJP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua aparatur sipil...

Muat berita lainnya
Buku Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah.

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.