PajakOnline.com—Wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan akan kena denda sebesar Rp100.000. WP tersebut akan mendapatkan surat tagihan pajak (STP) yang berisi jumlah denda yang harus dibayarkan.
Sedangkan wajib pajak (WP) badan atau perusahaan yang terlambat melaporkan SPT Tahunan hingga akhir April 2021 ini bisa dikenakan denda Rp1 juta.
“Dan tentunya akan diterbitkan juga STP denda atas keterlambatan pelaporan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor.
Selain itu, DJP akan mengirimkan surat imbauan dan melakukan sosialisasi agar wajib pajak orang pribadi yang belum melaporkan SPT Tahunan dapat segera menyampaikannya. DJP juga akan terus melakukan pendekatan persuasif untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. “Kami akan kirimkan surat imbauan dan terus lakukan sosialisasi,” kata Neil.
Sebelumnya dalam pemberitaan media ini, sampai 31 Maret 2021, sebanyak 11,3 juta SPT sudah dilaporkan. Jumlah ini meningkat 26,6% daripada penyampaian SPT pada periode yang sama tahun 2020 lalu sebanyak 8,9 juta SPT.