PajakOnline.com—Lebaran tinggal dua bulan lagi. Bagi karyawan, salah satu yang dinantikan adalah mendapat tunjangan hari raya (THR). Namun, akibat wabah Corona atau Covid-19 ada kekhawatiran,sejumlah perusahaan terancam tidak mampu memberikan THR kepada karyawan akibat kesulitan pendanaan.
Para karyawan bisa bernafas lega sedikit. Di tengah penyebaran wabah virus corona atau Covid-19 ini, pemerintah menyiapkan aturan untuk pembayaran THR yang akan jatuh pada akhir Mei 2020 mendatang. Hal ini penting mengingat untuk memastikan setiap karyawan mendapatkan hak-hak mereka.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, meskipun dunia usaha saat ini tengah tertekan sebagai dampak menyebarnya wabah Covid-19, tapi dunia usaha tidak bisa mengabaikan kewajibannya kepada karyawan khususnya pembayaran THR.
Apalagi pembayaran THR sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) untuk dilaksanakan oleh setiap perusahaan.
“Presiden juga membahas terkait dengan kesiapan sektor usaha membayar THR dan ini diingatkan swasta, THR berdasarkan UU diwajibkan dan kementerian tenaga kerja mempersiapkan hal-hal terkait THR,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas, Kamis (2/4/2020) kepada kalangan wartawan.
Ketegasan pemerintah soal pembayaran THR kepada perusahaan bukan tanpa alasan. Pemerintah telah memberikan sejumlah stimulus ataupun kemudahan pada perusahaan menghadapi pandemi Covid-19 ini.