PajakOnline.com—Lebaran tinggal dua bulan lagi. Bagi karyawan, salah satu yang dinantikan adalah mendapat tunjangan hari raya (THR). Namun, akibat wabah Corona atau Covid-19 ada kekhawatiran,sejumlah perusahaan terancam tidak mampu memberikan THR kepada karyawan akibat kesulitan pendanaan.
Para karyawan bisa bernafas lega sedikit. Di tengah penyebaran wabah virus corona atau Covid-19 ini, pemerintah menyiapkan aturan untuk pembayaran THR yang akan jatuh pada akhir Mei 2020 mendatang. Hal ini penting mengingat untuk memastikan setiap karyawan mendapatkan hak-hak mereka.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, meskipun dunia usaha saat ini tengah tertekan sebagai dampak menyebarnya wabah Covid-19, tapi dunia usaha tidak bisa mengabaikan kewajibannya kepada karyawan khususnya pembayaran THR.
Apalagi pembayaran THR sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) untuk dilaksanakan oleh setiap perusahaan.
