TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Wamenkeu: Beasiswa Dari Uang Pajak, Tingkatkan Kualitas SDM Indonesia

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengungkapkan pemerintah memberikan beasiswa yang berasal dari uang pajak kita utuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) kita.

Suahasil menyampaikan hal tersebut saat memberikan pembekalan bagi pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang mendapatkan beasiswa berupa tugas belajar kuliah, di Kantor Kemenkeu beberapa waktu lalu. Dalam kesempatan tersebut, dia mengingatkan, kuliah tersebut dibiayai uang pajak, sehingga harus dikembalikan lagi manfaatnya kepada rakyat melalui peningkatan layanan maupun kebijakan.

Dia menjelaskan, pembiayaan kuliah ini merupakan upaya Kemenkeu untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui program beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dan Minisiterial Scholarship (MINTS).

"Kita memikirkan bagaimana meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) kita, karena kita pahami yang namanya aset organisasi itu adalah orangnya. Namun, Anda kuliah dibiayai dengan uang yang kita kumpulkan dari pajak yang masuk ke APBN (anggaran pendapatan dan belanja negara) dan keluar melalui anggaran LPDP yang menerima mandat mengelola uang rakyat. Sebagian uang itu diberikan kepada Anda, supaya Anda bisa bersekolah. Kita dapat dari uang pajak,” kata Suahasil dalam sambutannya.

Suahasil mengingatkan para pegawai yang menggunakan uang rakyat untuk melanjutkan studi, yaitu; peraturan, tata kelola, governance, dan compliance. Selain itu, para pegawai juga mempunyai kewajiban untuk mengembalikan manfaatnya kepada rakyat.

“Anda terima manfaat dari pembayar pajak Indonesia, lalu manfaatnya Anda kembalikan di depan di sepanjang Anda bekerja. Manfaat yang harus dikembalikan yaitu, pertama, menjaga nama baik Indonesia. Kedua, tentu menjaga nama baik institusi kita, kementerian keuangan, terutama unit tempat kerja Anda yang terakhir. Kemudian kewajiban Anda adalah lulus kuliah dengan hasil yang membanggakan. Kalau bisa menjadi salah satu yang memberikan pidato ketika inauguration dan commencement,” katanya.Selain itu, Suahasil berpesan untuk memanfaatkan kesempatan studi di luar negeri untuk memperluas jaringan, mencari teman, dan mempelajari budaya lokal.

Sebelumnya, Ketua Tax Payer Community Abdul Koni mengatakan, uang pajak kita dapat dipergunakan untuk memperluas akses pendidikan tinggi bagi seluruh bangsa Indonesia.

Menurut Koni, masih banyak warga kurang mampu di Indonesia yang belum dapat menikmati pendidikan di perguruan tinggi. Padahal, pendidikan tinggi menjadi bekal ilmu untuk memperbaiki taraf hidup dan kesejahteraan warga.

“Porsi beasiswa harus diperbesar dari anggaran pendidikan. Semua itu dari pajak yang sudah kita bayarkan. Dengan begitu pendidikan tinggi dapat menjadi kebutuhan prioritas untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia menuju Indonesia Emas dan pastinya cerdas seperti cita-cita pemimpin bangsa kita,” kata Koni.