TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Waspada Aneka Modus Penipuan Keuangan Era Digital

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Modus penipuan di sektor keuangan semakin beragam dan marak terjadi di masyarakat. Penipuan ini berlangsung di industri perbankan, asuransi, pinjaman online, hingga investasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan, berdasarkan data Satgas Pasti yang melibatkan 16 Kementerian dan Lembaga, terdapat empat bentuk penipuan online yang masih ramai.

Di sektor pinjaman online dengan memanfaatkan layanan perbankan, modus salah transfer menjadi laporan yang paling banyak diterima Satgas Pasti.

"Dalam modus ini, korban tiba-tiba mendapatkan transfer dana dari Pinjol (Pinjaman Online) Ilegal ke rekeningnya, padahal korban tidak pernah mengajukan pinjaman," katanya. Modus ini dilanjutkan dengan pelaku menghubungi korban dan memberitahukan bahwa telah terjadi transfer dan korban harus melakukan transfer balik ke rekening yang disebutkan pelaku. Korban salah transfer kemudian diberi opsi cukup mencicil dan menjadikan uang yang masuk utang.

"Pada beberapa laporan terdapat informasi di mana korban diteror oknum oleh debt collector dan diminta untuk membayarkan bunga yang cukup besar," kata Friderica Widyasari Dewi yang akrab disapa Kiki, dikutip Kamis (13/6/2024).

Modus penipuan sektor keuangan lainnya adalah penawaran pekerjaan. Dalam model penipuan ini korban ditawarkan pekerjaan paruh waktu yang mudah dan menghasilkan uang yang menggiurkan.

Setelah korban merasa percaya dan terpancing, maka korban diminta untuk menyetorkan sejumlah uang sebagai deposit jika akan ikut melanjutkan tugas-tugas berikutnya. "Setelahnya pelaku akan menghilangkan jejak dan kontaknya (setelah deposit diterima)," katanya.

Pencurian digital dengan target rekening online juga terjadi di sektor keuangan. Modus phising melalui pengiriman file APK pada whatsapp menjadi cara penipuan online yang banyak terjadi. File APK itu bisa mengatasnamakan kurir pengiriman paket, undangan pernikahan, surat terkait pajak, bahkan surat panggilan kepolisian.

Dalam pesan tersebut, pengirim pesan mengirimkan file APK untuk diinstal yang akan berakibat dibobolnya data pribadi di HP.

Sedangkan bentuk keempat penipuan sektor keuangan yang banyak terjadi adalah penawaran produk investasi yang seolah-olah dari lembaga keuangan yang telah berizin padahal palsu (impersonation).

"Korban ditawarkan produk atau layanan yang seolah-olah dari lembaga berizin padahal palsu. Untuk selanjutnya, pelaku mengambil data yang telah diberikan dan melarikan dana yang telah disetorkan oleh korban," terang Kiki.

Dia menyebutkan untuk meminimalisir kerugian, Kiki menyebut OJK bersama Satgas Pasti secara reguler menyampaikan daftar entitas-entitas ilegal yang melakukan penipuan di sektor keuangan. Langkah lain dengan melakukan pemblokiran rekening-rekening bank yang melakukan penipuan investasi serta menyampaikan laporan informasi kepada Aparat Penegak Hukum.

Lihat Grafis modus penipuan ini juga terjadi di sektor pajak: