PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan kepada seluruh wajib pajak agar berhati-hati dan mewaspadai adanya penipuan dengan modus penagihan pajak palsu.
Wajib pajak ada yang mendapat kiriman surat elektronik berupan tagihan pajak individu tahun 2021 yang berisikan tagihan kurang bayar pajak, sehingga diterbitkan surat tersebut. Dalam surat tersebut dijelaskan isi pesan yang meminta penerimanya untuk mengklik tautan halaman yang menunjukkan bukti pemotongan pajak penghasilan.
Selanjutnya, dalam surat tersebut juga dijelaskan sanksi apabila tidak melakukan konfirmasi dalam waktu yang ditentukan, sanksi tersebut berupa pengenaan denda sejumlah Rp100 ribu dan NPWP yang akan dinonaktifkan. Pada penutup surat elektronik tersebut pun dicantumkan logo DJP.
Melalui akun media sosial twitternya @DitjenPajakRI menyebutkan, email yang mengatasnamakan DJP tersebut menggunakan domain palsu dengan modus penipuan. DJP menjelaskan email dan domain resmi DJP adalah pajak.go.id.
Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi @kring_pajak atau 1500200 atau mengirimkan email ke informasi@pajak.go.id untuk melakukan konfirmasi apabila mendapatkan email penipuan tersebut.
Selain itu, DJP sama sekali tidak meminta data pribadi kepada pembayar pajak. Apabila terdapat wajib pajak yang mendapatkan telepon dari call center dan meminta data identitas pribadi, dapat dipastikan wajib pajak tersebut telah tertipu.
Call center DJP hanya bertugas untuk memberikan atau menyampaikan informasi dan program serta layanan perpajakan kepada masyarakat.
DJP mengimbau wajib pajak untuk senantiasa waspada terhadap upaya penipuan dalam bentuk apapun dan segera melakukan konfirmasi ulang ke kantor pelayanan pajak terdekat.