Selasa, 26 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Work Life Balance

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
28 Desember 2023
in Berita, Business, Headlines
9.7k 300
0
Work Life Balance

Work Life Balance.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Istilah Work Life Balance mendadak ramai dibahas setelah dalam suatu acara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pentingnya kita menerapkan work life balance untuk menjalani kehidupan. Menkeu mengingatkan, bekerja itu adalah suatu kewajiban, namun membagi waktu pada hal yang disukai atau keluarga juga tidak kalah pentingnya.

Mengutip dari akun resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), work life balance adalah keadaan di mana seseorang bisa mengatur serta membagi waktu dan energi untuk kehidupan pekerjaan dan pribadi dengan baik.

Work life balance bisa menjadi strategi bagi individu untuk menyeimbangkan urusan pekerjaan dan kehidupan pribadi, seperti rekreasi, hobi, keluarga, dan urusan lainnya. Jadi, kehidupan tidak sepenuhnya bekerja melulu.

Manfaat work life balance

1. Meningkatkan produktivitas kerja

Baca Juga:

Optimisme Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh di Tengah Tekanan Global

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

Pemerintah Perkuat Penagihan Pajak, Menkeu Minta Pemeriksaan Lebih Profesional dan Berintegritas

Penerimaan Pajak Tembus Rp646,3 Triliun hingga April 2026

Pemerintah Jamin Restitusi Pajak Tidak Dibatasi, Namun Pemeriksaan Diperketat

Work life balance ternyata dapat meningkatkan produktivitas kerja. Dengan kondisi tubuh yang sehat dan Bahagia, bekerja dapat lebih fokus, kreatif, produktif, serta menunjukkan performa yang baik.

2. Mengurangi stress dan burnout

Stres adalah masalah kesehatan yang paling sering dialami oleh pekerja. Jika dibiarkan, individu dapat mengalami burnout atau kelelahan secara terus-menerus yang berimplikasi pada masalah kesehatan fisik.

3. Lebih sehat secara fisik dan mental

Memiliki waktu yang efektif untuk bekerja dengan baik dengan menyeimbangi olahraga, melakukan hobi, dan menjaga quality time bersama keluarga bisa membuat hidup lebih bahagia serta sehat secara fisik maupun mental.

Cara Menerapkan work life balance

1. Atur kembali jam kerja

Agar mencapai keseimbangan antara kehidupan kerja dan pribadi, individu harus pandai membagi waktu dan energi untuk keduanya. Jadi, strateginya bisa dilakukan dengan menuliskan to-do list setiap harinya dan mengatur kembali jam kerja. Pastikan tidak terlalu sering bekerja overtime agar bisa menyelesaikan hal lain di luar pekerjaan. Kita juga disarankan melakukan time blocking untuk menyelesaikan setiap pekerjaan dan tidak multitasking. Lakukan pekerjaan satu persatu agar hasilnya maksimal.

2. Luangkan waktu untuk diri sendiri dan keluarga

Jika setelah bekerja terlalu lelah untuk beraktivitas berat, individu bisa meluangkan waktu untuk menonton film, membaca buku, minum teh, olahraga, atau meditasi. Gunakan juga waktu untuk bertemu dengan keluarga atau orang-orang tersayang setelah jam kerja atau di akhir pekan.

3. Komunikasikan jika butuh bantuan

Bekerja terlalu lama dengan beban kerja yang menumpuk bisa menyebabkan stres dan menyebabkan burnout. Bila memungkinkan, mintalah bantuan ke rekan kerja agar beban kerja bisa terbagi secara proposional.

3. Hindari membawa pekerjaan ke rumah

Selesaikan pekerjaan di kantor atau jam kerja. Jangan membiasakan diri membawa pekerjaan ke rumah atau bekerja di luar jam kerja.

4. Atur prioritas pekerjaan

Agar semua pekerjaan dapat terselesaikan dengan baik, atur prioritas pekerjaan menggunakan Matriks Eisenhower. Matriks ini membagi prioritas pekerjaan menjadi empat, yakni:

a. Pekerjaan tidak penting dan tidak mendesak, maka hapus jenis pekerjaan ini dari daftar prioritas pekerjaan dan tidak perlu melakukannya

b. Pekerjaan penting dan mendesak, pekerjaan yang harus dikerjakan dan diselesaikan hari ini

c. Pekerjaan tidak penting dan mendesak, pekerjaan yang sifatnya mendesak namun tidak terlalu penting. Artinya, bisa didelegasikan kepada rekan kerja yang lain

d. Pekerjaan penting dan tidak mendesak, pekerjaan yang bisa dijadwalkan waktu untuk mengerjakannya setelah pekerjaan penting-mendesak selesai. (Wiasti Meurani)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

PNBP Februari Lebih Tinggi 2,28 Persen Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Optimisme Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh di Tengah Tekanan Global

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Insight oleh Abdul Koni, Ketua Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar...

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Highlight oleh Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline...

Defisit APBN Meroket 342,4 Persen Capai Rp135,7 Triliun Februari 2026

Pemerintah Perkuat Penagihan Pajak, Menkeu Minta Pemeriksaan Lebih Profesional dan Berintegritas

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah terus memperkuat pengawasan perpajakan guna menjaga...

Jemput Bola ala DJP, Pendampingan Lapor SPT Tahunan via Coretax

Penerimaan Pajak Tembus Rp646,3 Triliun hingga April 2026

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Penerimaan pajak  menunjukkan tren positif. Hingga akhir...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

Pemerintah Jamin Restitusi Pajak Tidak Dibatasi, Namun Pemeriksaan Diperketat

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah menegaskan tidak ada kebijakan kuota maupun...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp52,04 Triliun sampai April 2026

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 30 April 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

Revisi Ambang Batas Angsuran PPh 25, Dari 150% ke 125%

Pajak Jadi Tulang Punggung Fiskal dan Penerimaan Negara

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menyebutkan...

Retribusi Pelayanan Tertentu, Berikut Rinciannya

Tax Payer Community: Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) menyampaikan...

Rupiah Anjlok, Akankah Gubernur BI Jadi Kambing Hitam?

Rupiah Anjlok, Akankah Gubernur BI Jadi Kambing Hitam?

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Oleh: Anthony Budiawan—Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)...

Cara Mudah Dapat Izin BI Bawa Uang Tunai ke Luar Negeri

Rupiah Tertekan, BI Naikkan Suku Bunga Jadi 5,25 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Bank Indonesia (BI) resmi menaikkan suku bunga...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.