TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Work Life Balance

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Istilah Work Life Balance mendadak ramai dibahas setelah dalam suatu acara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pentingnya kita menerapkan work life balance untuk menjalani kehidupan. Menkeu mengingatkan, bekerja itu adalah suatu kewajiban, namun membagi waktu pada hal yang disukai atau keluarga juga tidak kalah pentingnya.

Mengutip dari akun resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), work life balance adalah keadaan di mana seseorang bisa mengatur serta membagi waktu dan energi untuk kehidupan pekerjaan dan pribadi dengan baik.

Work life balance bisa menjadi strategi bagi individu untuk menyeimbangkan urusan pekerjaan dan kehidupan pribadi, seperti rekreasi, hobi, keluarga, dan urusan lainnya. Jadi, kehidupan tidak sepenuhnya bekerja melulu.

Manfaat work life balance

1. Meningkatkan produktivitas kerja

Work life balance ternyata dapat meningkatkan produktivitas kerja. Dengan kondisi tubuh yang sehat dan Bahagia, bekerja dapat lebih fokus, kreatif, produktif, serta menunjukkan performa yang baik.

2. Mengurangi stress dan burnout

Stres adalah masalah kesehatan yang paling sering dialami oleh pekerja. Jika dibiarkan, individu dapat mengalami burnout atau kelelahan secara terus-menerus yang berimplikasi pada masalah kesehatan fisik.

3. Lebih sehat secara fisik dan mental

Memiliki waktu yang efektif untuk bekerja dengan baik dengan menyeimbangi olahraga, melakukan hobi, dan menjaga quality time bersama keluarga bisa membuat hidup lebih bahagia serta sehat secara fisik maupun mental.

Cara Menerapkan work life balance

1. Atur kembali jam kerja

Agar mencapai keseimbangan antara kehidupan kerja dan pribadi, individu harus pandai membagi waktu dan energi untuk keduanya. Jadi, strateginya bisa dilakukan dengan menuliskan to-do list setiap harinya dan mengatur kembali jam kerja. Pastikan tidak terlalu sering bekerja overtime agar bisa menyelesaikan hal lain di luar pekerjaan. Kita juga disarankan melakukan time blocking untuk menyelesaikan setiap pekerjaan dan tidak multitasking. Lakukan pekerjaan satu persatu agar hasilnya maksimal.

2. Luangkan waktu untuk diri sendiri dan keluarga

Jika setelah bekerja terlalu lelah untuk beraktivitas berat, individu bisa meluangkan waktu untuk menonton film, membaca buku, minum teh, olahraga, atau meditasi. Gunakan juga waktu untuk bertemu dengan keluarga atau orang-orang tersayang setelah jam kerja atau di akhir pekan.

3. Komunikasikan jika butuh bantuan

Bekerja terlalu lama dengan beban kerja yang menumpuk bisa menyebabkan stres dan menyebabkan burnout. Bila memungkinkan, mintalah bantuan ke rekan kerja agar beban kerja bisa terbagi secara proposional.

3. Hindari membawa pekerjaan ke rumah

Selesaikan pekerjaan di kantor atau jam kerja. Jangan membiasakan diri membawa pekerjaan ke rumah atau bekerja di luar jam kerja.

4. Atur prioritas pekerjaan

Agar semua pekerjaan dapat terselesaikan dengan baik, atur prioritas pekerjaan menggunakan Matriks Eisenhower. Matriks ini membagi prioritas pekerjaan menjadi empat, yakni:

a. Pekerjaan tidak penting dan tidak mendesak, maka hapus jenis pekerjaan ini dari daftar prioritas pekerjaan dan tidak perlu melakukannya

b. Pekerjaan penting dan mendesak, pekerjaan yang harus dikerjakan dan diselesaikan hari ini

c. Pekerjaan tidak penting dan mendesak, pekerjaan yang sifatnya mendesak namun tidak terlalu penting. Artinya, bisa didelegasikan kepada rekan kerja yang lain

d. Pekerjaan penting dan tidak mendesak, pekerjaan yang bisa dijadwalkan waktu untuk mengerjakannya setelah pekerjaan penting-mendesak selesai. (Wiasti Meurani)