TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

YLKI Dukung Pemajakan Rokok Elektrik

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendukung pemajakan dan cukai pada rokok elektrik yang berlaku mulai 1 Januari 2024 sebagai langkah pengendalian konsumsi. Hal ini akan berpotensi membuat harga jual rokok elektrik naik.

Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, konsumsi rokok elektrik telah meningkat signifikan dan kehadirannya tidak lebih baik dari rokok konvesional. Sehingga, penolakan pajak dan cukai rokok elektrik menjadi hal yang tidak masuk akal.

"Justru sebaliknya masyarakat akan tertimpa double burden atau beban kesehatan ganda karena konsumsi rokok elektrik," kata Tulus di Jakarta, Kamis (25/1/2024). Tulus juga menilai peningkatan konsumsi rokok elektrik di kalangan anak-anak dan remaja Indonesia sudah pada taraf mengkhawatirkan. Tingkat penggunaan oleh anak muda jauh melebihi tingkat penggunaan orang dewasa.

Sebab, rokok elektrik kini disebut menyasar anak-anak melalui media sosial dan influencer, dengan beragam varian rasa yang menjadi kegemaran anak dan remaja.

"Bahkan beberapa produk tersebut menggunakan karakter kartun dan desain yang apik, sehingga menarik bagi generasi muda," tuturnya. Padahal, penggunaan rokok elektrik disebut dapat memengaruhi perkembangan otak sehingga memicu gangguan belajar pada remaja.

Menurut Organisasi Kesehatan dunia (WHO), rokok elektrik yang mengandung nikotin yang membuat ketagihan dan berbahaya bagi kesehatan. Sebab, rokok elektrik menghasilkan zat beracun, yang menyebabkan kanker, meningkatkan risiko gangguan jantung dan paru-paru.
Kandungan Glikol pada rokel akan mengiritasi paru-paru dan mata, serta menimbulkan gangguan saluran pernafasan seperti asma, sesak nafas, hingga obstruksi jalan napas.
Adapun, diasetil atau penambah rasa pada rokel berpotensi menyebabkan penyakit paru obstruktif kronis. Untuk itu, menurut Tulus, pengendalian konsumsi dalam bentuk fiskal berupa cukai dan pajak sangat diperlukan.

Termasuk instrumen pengendalian non fiskal dalam bentuk kawasan tanpa rokok (KTR), larangan iklan, promosi dan sponsorship, serta peringatan kesehatan bergambar.

"Pengenaan cukai dan pajak pada rokok elektrik untuk pengendalian konsumsi wajib didukung. Adalah sesat pikir menolak pajak rokok elektrik, dengan dalih apapun," pungkasnya.

Pemerintah memungut pajak rokok elektrik tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok.