TRENDING
Viral Pajak Pembalut, DJP Ungkap Alasan Dikenakan PPNKadin Targetkan Ekspor Indonesia USD330 Miliar, UMKM dan Industri Lokal Jadi Sasaran UtamaSKP dan STP Hasil Pemeriksaan Pajak Bisa Dapat Pengurangan Sanksi hingga 100%, Ini SyaratnyaPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Pemerintah Hadapi Tantangan Akhir TahunBaru 25% Perusahaan Multinasional Terapkan Pajak Minimum GlobalAbdul Koni: Patuh Pajak, Pencatatan Pembukuan dan Arus Kas Bikin Bisnis Naik KelasDJP Berikan Fasilitas Pengurangan Sanksi Administratif Pajak, Manfaatkan Segera Di Awal WaktuPengusaha Cerdas, Bisnis Berkualitas: PajakOnline dan IPEMI DKI Jakarta–Kepulauan Seribu Dorong Pengusaha Muslimah Perkuat Strategi Pajak dan KeuanganDanantara Bidik Investasi Rp542 Triliun, Lebih dari 40 Proyek Industri Strategis DisiapkanHarga Minyak Dunia Melonjak, Brent Tembus USD115 per Barel, Biaya Energi Indonesia Terancam NaikRupiah Tertekan, Dolar AS Tembus Rp18.184: Dunia Usaha Waspadai Lonjakan Biaya ImporReformasi Pasar Modal, Jaga Kepercayaan InvestorPemerintah Siapkan Badan Khusus Migas, Perizinan Investasi Bakal Satu PintuBaru 25% Wajib Pajak Multinasional Terapkan Pajak Minimum Global, DJP Dorong Kepatuhan Jelang TenggatPemerintah Siapkan Penyesuaian Insentif KEK di Tengah Pajak Minimum Global 15%DJP Tegaskan Penghapusan Sanksi Pajak Tidak Otomatis, Wajib Pajak Harus Mengajukan PermohonanViral Pajak Pembalut, DJP Ungkap Alasan Dikenakan PPNKadin Targetkan Ekspor Indonesia USD330 Miliar, UMKM dan Industri Lokal Jadi Sasaran UtamaSKP dan STP Hasil Pemeriksaan Pajak Bisa Dapat Pengurangan Sanksi hingga 100%, Ini SyaratnyaPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Pemerintah Hadapi Tantangan Akhir TahunBaru 25% Perusahaan Multinasional Terapkan Pajak Minimum GlobalAbdul Koni: Patuh Pajak, Pencatatan Pembukuan dan Arus Kas Bikin Bisnis Naik KelasDJP Berikan Fasilitas Pengurangan Sanksi Administratif Pajak, Manfaatkan Segera Di Awal WaktuPengusaha Cerdas, Bisnis Berkualitas: PajakOnline dan IPEMI DKI Jakarta–Kepulauan Seribu Dorong Pengusaha Muslimah Perkuat Strategi Pajak dan KeuanganDanantara Bidik Investasi Rp542 Triliun, Lebih dari 40 Proyek Industri Strategis DisiapkanHarga Minyak Dunia Melonjak, Brent Tembus USD115 per Barel, Biaya Energi Indonesia Terancam NaikRupiah Tertekan, Dolar AS Tembus Rp18.184: Dunia Usaha Waspadai Lonjakan Biaya ImporReformasi Pasar Modal, Jaga Kepercayaan InvestorPemerintah Siapkan Badan Khusus Migas, Perizinan Investasi Bakal Satu PintuBaru 25% Wajib Pajak Multinasional Terapkan Pajak Minimum Global, DJP Dorong Kepatuhan Jelang TenggatPemerintah Siapkan Penyesuaian Insentif KEK di Tengah Pajak Minimum Global 15%DJP Tegaskan Penghapusan Sanksi Pajak Tidak Otomatis, Wajib Pajak Harus Mengajukan Permohonan
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Zakat Bisa Kurangi Pajak Perusahaan

· ·

Zakat Bisa Kurangi Pajak Perusahaan

PajakOnline.com— Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menggelar kegiatan seminar nasional terkait zakat dan pajak bertajuk “Zakat Perusahaan, Insentif Pajak, dan Sustainability Development” pada Rabu (26/2/2020) di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat.

Hadir sebagai pembicara dalam seminar ini, Direktur Utama BAZNAS, M. Arifin Purwakananta, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Muhammad Fuad Nasar, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Suryo Utomo, Direktur Eksekutif Filantropi Indonesia, Hamid Abidin, CEO Paragon, Nurhayati Subakat.

Diikuti oleh sekitar 56 peserta korporasi, yang terdiri dari korporasi perbankan, asuransi, travel, dan BAZNAS daerah kegiatan ini dikemas dalam dua sesi panel.

Sesi pertama membahas mengenai regulasi zakat perusahaan dan hubungannya dengan insentif pajak serta sustainability development. Sesi kedua dibawakan oleh muzaki yang diwakili oleh CEO Paragon, Nurhayati Subakat yang menjelaskan manfaat zakat perusahaan bagi perusahaan dan karyawan.

Dalam pidato pengantar seminar, Arifin Purwakananta memaparkan dasar-dasar hukum terkait dengan zakat perusahaan. Arifin menjelaskan hadist riwayat Bukhori dari Anas bin Malik yang dijadikan sebagai dasar qiyas untuk zakat perusahan.

“Hadist ini menyatakan keberadaan perusahaan adalah wadah usaha dipandang sebagai syakhsiyah hukmiyah (badan hukum). Segala kewajiban ditanggung bersama dan hasil akhir pun dinikmati bersama, termasuk didalamnya kewajiban kepada Allah, yakni zakat harta,” tuturnya.

Arifin menambahkan Wahbah Az-Zuhaily menuliskan bahwa Fikih Islam mengakui apa yang disebut dalam hukum positif sebagai syakhsiyah hukmiyah dengan mengakui keberadaaannya, sebagai lembaga umum, seperti perusahaan.

“Sebagai syakhsiyah yang menyerupai syakhsiyah manusia pada segi kecakapan, memiliki hak, menjalankan kewajiban, dan memikul tanggungjawab secara umum ini menunjukan bahwa perusahaan wajib membayar zakat,” jelasnya.

Selain itu, kehadiran perwakilan dari Kementerian Agama terkait regulasi zakat dan Indonesia serta Direktorat Jenderal Pajak yang membahas sisi insentif pajak dalam hubungannya dengan zakat perusahaan, serta paparan dari muzaki, semakin membuka cakrawala pemahaman korporasi dalam mendalami zakat perusahaan.

“Dengan adanya seminar ini bisa menjadi langkah awal bagi mitra korporasi untuk melaksanakan zakat untuk perusahaanya sesuai dengan ketentuan. BAZNAS menyediakan layanan konsultasi dan pelayanan zakat perusahaan untuk memberi pemahaman dan kemudahan dalam pelaksanaan zakat perusahaan.

Dana zakat, infak, dan sosial dari korporasi ini nantinya akan dikelola dan didistribusikan dalam bentuk program yang dimiliki BAZNAS dalam memberantas kemiskinan di Indonesia. Semoga zakat mensucikan dan membawa keberkahan.”

M. Arifin Purwakananta, Direktur Utama BAZNAS.

Penelitian yang dilakukan BAZNAS bekerjasama dengan IRTI-IDB dan IPB mengungkap potensi zakat sebesar Rp217 Triliun. Potensi terbesar dari penelitian ini adalah Potensi Zakat Industri Swastadan Potensi Zakat BUMN atau zakat badan.

BAZNAS sendiri pada akhir tahun 2018 mencatat ada sebanyak 169 perusahaan dengan pertumbuhan rata-rata sebanyak 40% tiap tahunnya.

Dengan adanya kesamaan tujuanya itu untuk kemaslahatan fakir miskin, akan lebih ideal jika zakat perusahaan selain menjadi pengurang penghasilan kena pajak, juga menjadi pengurang kewajiban tanggung jawab sosial dan bina lingkungan.

#PajakOnline #BanggaBayarPajak #IndonesiaMaju

Anda gak mau ribet urusan pajak, silakan daftar menjadi member dan berkonsultasi melalui layanan Konsultan Pajak Online. Kontak kami via e-mail : konsultasi@pajakonline.com cs : hp/wa 08111-44-0177

Berita lainnya di Headlines