PajakOnline.com— Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menggelar kegiatan seminar nasional terkait zakat dan pajak bertajuk “Zakat Perusahaan, Insentif Pajak, dan Sustainability Development” pada Rabu (26/2/2020) di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat.
Hadir sebagai pembicara dalam seminar ini, Direktur Utama BAZNAS, M. Arifin Purwakananta, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Muhammad Fuad Nasar, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Suryo Utomo, Direktur Eksekutif Filantropi Indonesia, Hamid Abidin, CEO Paragon, Nurhayati Subakat.
Diikuti oleh sekitar 56 peserta korporasi, yang terdiri dari korporasi perbankan, asuransi, travel, dan BAZNAS daerah kegiatan ini dikemas dalam dua sesi panel.
Sesi pertama membahas mengenai regulasi zakat perusahaan dan hubungannya dengan insentif pajak serta sustainability development. Sesi kedua dibawakan oleh muzaki yang diwakili oleh CEO Paragon, Nurhayati Subakat yang menjelaskan manfaat zakat perusahaan bagi perusahaan dan karyawan.
Dalam pidato pengantar seminar, Arifin Purwakananta memaparkan dasar-dasar hukum terkait dengan zakat perusahaan. Arifin menjelaskan hadist riwayat Bukhori dari Anas bin Malik yang dijadikan sebagai dasar qiyas untuk zakat perusahan.
“Hadist ini menyatakan keberadaan perusahaan adalah wadah usaha dipandang sebagai syakhsiyah hukmiyah (badan hukum). Segala kewajiban ditanggung bersama dan hasil akhir pun dinikmati bersama, termasuk didalamnya kewajiban kepada Allah, yakni zakat harta,” tuturnya.
Arifin menambahkan Wahbah Az-Zuhaily menuliskan bahwa Fikih Islam mengakui apa yang disebut dalam hukum positif sebagai syakhsiyah hukmiyah dengan mengakui keberadaaannya, sebagai lembaga umum, seperti perusahaan.
“Sebagai syakhsiyah yang menyerupai syakhsiyah manusia pada segi kecakapan, memiliki hak, menjalankan kewajiban, dan memikul tanggungjawab secara umum ini menunjukan bahwa perusahaan wajib membayar zakat,” jelasnya.
