PajakOnline.com—Artis terkenal Zaskia Gotik mengingatkan wajib pajak segera menyampaikan laporan SPT Tahunan. Zaskia mengatakan penyampaian SPT Tahunan kini dapat dilakukan secara online sehingga wajib pajak dapat melaksanakan kewajibannya tanpa perlu antre di kantor pajak.
“Tenang saja, dipermudah. Kalian di manapun, kapanpun, bisa lapor pajak. Cara lapornya lewat website www.pajak.go.id,” katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakjabar2, dikutip Jumat (22/3/2024).
Zaskia mengaku telah menyampaikan SPT Tahunan secara online. Oleh karena itu, dia mengajak masyarakat segera menyampaikan SPT Tahunan sebelum periodenya berakhir.
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi 31 Maret. Sedangkan wajib pajak badan pada akhir April 2024 ini, SPT dilaporkan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.
Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara online melalui e-filing atau e-form. Bagi wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, harus memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.
Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada wajib pajak orang pribadi Rp100 ribu sedangkan wajib pajak badan Rp1 juta.
“Jangan sampai kelewatan. Nanti rugi, Sayang, kalau kelewatan,” katanya. Selain menyampaikan SPT Tahunan, Zaskia juga mengingatkan wajib pajak untuk segera melakukan pemutakhiran atau validasi data nomor induk kependudukan (NIK) pada KTP menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) wajib pajak orang pribadi.
Wajib pajak, kata Zaskia perlu segera melakukan validasi sebelum penggunaan NIK sebagai NPWP berlaku penuh menyeluruh pada 1 Juli 2024 mendatang.