Jumat, 16 Mei 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

11 Mobil Baru Bisa Dapat Diskon Pajak Permanen?

Alasannya memiliki kandungan lokal atau local purchase sedikitnya 80 persen.

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
04/02/2025
in Otomotif
0
Jenis Mobil Ini yang Dapat Diskon Pajak

Mobil baru. Sumber Foto: Kemenkeu.

1.7k
SHARES
2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Penerapan insentif pajak berupa diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terhadap mobil baru dilakukan pemerintah sejak April 2021. Dalam  perkembangannya, pemberian insentif ini efektif untuk meningkatkan penjualan mobil, dan memulihkan perekonomian nasional di masa pandemi ini.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang mengajukan diskon PPnBM dapat diberlakukan secara permanen. Dengan syarat utama produk mobil atau otomotif yang diproduksi dan dijual mempunyai kandungan lokal atau local purchase sedikitnya 80 persen.

Menurut Menperin Agus, hingga saat ini terdapat  21 perusahaan industri kendaraan bermotor roda empat dan lebih memiliki kapasitas produksi 3,5 juta per unit per tahun. Oleh karena itu,  pemberian insentif PPnBM di sektor industri otomotif patut diperjuangkan dan harus mendapatkan perhatian khusus.

Selain itu, perusahaan komponen kendaraan yang jumlahnya 319.000 juga sebagian besar merupakan skala UMKM. Industri ini mampu menyerap 1,5 juta pekerja secara langsung dan puluhan juta pekerja tak langsung, hingga menyedot investasi Rp150 triliun.

Mengikuti Keputusan Menteri Perindustrian No. 1737 Tahun 2021 tentang kendaraan bermotor dengan PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP), terdapat 36 mobil yang mendapatkan insentif tersebut dengan local purchase minimal 60%.

Baca Juga:

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Dari Mana Saja

Keliru Faktur Pajak, Insentif PPN Mobil Listrik Bisa Hangus

Pemprov Jateng Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku sampai 30 Juni 2025

Keringanan dan Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku di 7 Provinsi Ini

Soal Pajak Kendaraan Mati 2 Tahun Disita, Begini Penjelasan Korlantas Polri

Ketika syaratnya berubah, kandungan lokal naik menjadi 80%, banyak mobil yang tidak termasuk ke dalam syarat itu sehingga hanya terdapat 11 model yang bisa menerima diskon PPnBM.

Sebanyak 11 model yang termasuk ke dalam kriteria itu di antaranya seperti Toyota Veloz memiliki kandungan lokal 83 persen dan Toyota Kijang Innova 2.0 83 persen. Tetapi Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia tidak termasuk kedalam kriteria tersebut karena tidak memiliki kandungan lokal sampai 80%.

Selanjutnya, Toyota Agya, Toyota Calya, Daihatsu Sigra, dan Nissan Livina memiliki kandungan lokal masing-masing mencapai 85%. Tidak hanya itu Mitsubishi Xpander, Mitsubishi Xpander Cross, dan Nissan Livina dengan kandungan lokal masing-masing 80%. Sedangkan Honda HRV 1.8L 84%. Ada model mobil yang memiliki kandungan lokal dengan angka yang paling tinggi yaitu Honda Brio Satya dengan 91%. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

Share662Tweet414Send
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Dana Bagi Hasil dari Kenaikan Cukai Rokok, Ini Kata Menkeu

Next Post

DJP Wajibkan Pelaku UMKM Lapor Omzet Tahun Depan

Related Posts

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

Urgensi Pembentukan Kementerian Penerimaan Negara: Menjawab Tantangan Fiskal Indonesia

by Redaksi PajakOnline
15/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah Indonesia masih mempertimbangkan usulan pembentukan Kementerian Penerimaan Negara...

Ini Kewajiban Pemeriksa Pajak

Langkah Efisiensi Pajak: Pemeriksaan Dipercepat, Kepatuhan Ditingkatkan

by Redaksi PajakOnline
15/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Penerimaan Pajak Merosot, Didorong PHK Massal dan Resistensi Masyarakat

by Redaksi PajakOnline
15/05/2025
0

PajakOnline | Penerimaan pajak Indonesia mengalami penurunan tajam sebesar 27,73% secara...

Pemerintah Perluas SIMBARA untuk Komoditas Bauksit Tahun Ini

Pemerintah Perluas SIMBARA untuk Komoditas Bauksit Tahun Ini

by Redaksi PajakOnline
15/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperluas cakupan Sistem Informasi...

Dokumen Lampiran Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Cek!

Tax Amnesty Berulang Gerus Kepatuhan Pajak

by Redaksi PajakOnline
15/05/2025
0

PajakOnline | Mantan Dirjen Pajak Machfud Sidik mengingatkan bahwa tax amnesty...

AI Bisa Jadi Perluasan Basis Pajak Baru

AI Bisa Jadi Perluasan Basis Pajak Baru

by Redaksi PajakOnline
15/05/2025
0

PajakOnline | Massifnya penggunaan teknologi kecerdasan buatan atau AI (Artificial intelligence)...

Literasi Keuangan Penting Tingkatkan Kecakapan Berinvestasi

Investasi Saham Meningkat, Cek Aspek Pajaknya

by Redaksi PajakOnline
15/05/2025
0

PajakOnline | Investasi saham kini menjadi pilihan masyarakat, termasuk generasi muda. Berdasarkan...

Begini Caranya Agar UMKM Bisa Ajukan Pembebasan PPh Final 0,5%

Insentif Pajak Diperpanjang, UMKM Dapat Manfaatnya

by Redaksi PajakOnline
15/05/2025
0

PajakOnline | Salah seorang pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Reklame

Tidak Semua Papan Reklame Kena Pajak Daerah, Berikut Ketentuan yang Perlu Diketahui

by Redaksi PajakOnline
15/05/2025
0

PajakOnline | Tidak semua bentuk reklame yang terpampang di ruang publik dikenakan...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Coretax Dinilai Hambat Ekonomi Indonesia, Pengusaha Keluhkan Gangguan Cash Flow

by Redaksi PajakOnline
15/05/2025
0

PajakOnline | Kalangan pengusaha menyoroti sistem administrasi perpajakan atau Coretax DJP sebagai...

Load More
Next Post
UMKM Bermitra dengan Usaha Besar untuk Pertumbuhan Ekonomi

DJP Wajibkan Pelaku UMKM Lapor Omzet Tahun Depan

Sosialisasi UU HPP Sasar Figur Publik Jakarta dan Banten

Sosialisasi UU HPP Sasar Figur Publik Jakarta dan Banten

Survei Layanan DJP, Wajib Pajak Merasa Puas

Kesalahan Administrasi Wajib Pajak Tidak Teliti, Insentif Pajak Ditolak

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134301 shares
    Share 53720 Tweet 33575
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43736 shares
    Share 17494 Tweet 10934
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    43208 shares
    Share 17283 Tweet 10802
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39529 shares
    Share 15812 Tweet 9882
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26759 shares
    Share 10704 Tweet 6690

Peraturan Pajak

Pemerintah Indonesia dan Australia Perbarui Kerjasama Ekonomi
Berita

Aturan Terbaru Penghapusan Piutang Pajak, Cek!

3 hari ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Dari Mana Saja

15/05/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In