PajakOnline.com—Potensi pendapatan asli daerah yang berasal dari pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jawa Barat terbilang besar, namun kesadaran wajib pajak masih rendah.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyebutkan, jumlah kendaraan bermotor yang tercatat di wilayah Jabar mencapai 23 juta kendaraan. Namun, baru 11 juta kendaraan yang kewajiban pajaknya baru dibayarkan para wajib pajak. “Artinya kurang dari 50 persen,” katanya dalam keterangannya saat acara kunjungan kerja dan sosialisasi Tim Pembina Samsat Nasional di Gedung Sate, Bandung, Selasa (2/8/2022).
“Tahun depan kita akan targetkan bisa 12 juta. Dengan (10 juta kendaraan) segitu saja, pendapatan kita kurang lebih Rp17 triliun, itu sudah luar biasa. Bayangkan kalau pendapatan dua kali lipatnya,” kata Ridwan Kamil.
Ridwan Kamil menilai potensi pendapatan pajak kendaraan di Jabar luar biasa. “Uangnya bisa mengaspal jalan, membangun jembatan,” katanya.
Menurutnya masyarakat harus terus disadarkan bahwa dari pajak yang dibayarkan bisa mendanai banyak pembangunan di Jawa Barat seperti jalan, jembatan hingga flyover.
Menurutnya, kedisiplinan warga membayar pajak dan mendaftarkan ulang kendaraan masih rendah, meski pihaknya sudah mengeluarkan banyak inovasi untuk memudahkan warga membayar pajak kendaraan. Oleh karena itu, dia mendukung rencana tim Pembina Samsat Nasional yang mengeluarkan kebijakan jika kendaraan selama dua tahun tidak membayar pajak maka akan dianggap kendaraan bodong.
Ridwan Kamil meminta warga segera membayar pajak kendaraan. “Sampai Januari 2023 bagi yang tidak meregister ulang kendaraan itu akan dianggap bodong, manfaatkan registrasi ulang, bayar pajaknya sampai Januari nanti,” katanya.