TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

12 Juta Kendaraan di Jabar Belum Bayar Pajak, Pendapatan Capai Rp17 Triliun

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Potensi pendapatan asli daerah yang berasal dari pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jawa Barat terbilang besar, namun kesadaran wajib pajak masih rendah.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyebutkan, jumlah kendaraan bermotor yang tercatat di wilayah Jabar mencapai 23 juta kendaraan. Namun, baru 11 juta kendaraan yang kewajiban pajaknya baru dibayarkan para wajib pajak. “Artinya kurang dari 50 persen,” katanya dalam keterangannya saat acara kunjungan kerja dan sosialisasi Tim Pembina Samsat Nasional di Gedung Sate, Bandung, Selasa (2/8/2022).

"Tahun depan kita akan targetkan bisa 12 juta. Dengan (10 juta kendaraan) segitu saja, pendapatan kita kurang lebih Rp17 triliun, itu sudah luar biasa. Bayangkan kalau pendapatan dua kali lipatnya," kata Ridwan Kamil.

Ridwan Kamil menilai potensi pendapatan pajak kendaraan di Jabar luar biasa. “Uangnya bisa mengaspal jalan, membangun jembatan,” katanya.

Menurutnya masyarakat harus terus disadarkan bahwa dari pajak yang dibayarkan bisa mendanai banyak pembangunan di Jawa Barat seperti jalan, jembatan hingga flyover.

Menurutnya, kedisiplinan warga membayar pajak dan mendaftarkan ulang kendaraan masih rendah, meski pihaknya sudah mengeluarkan banyak inovasi untuk memudahkan warga membayar pajak kendaraan. Oleh karena itu,  dia mendukung rencana tim Pembina Samsat Nasional yang mengeluarkan kebijakan jika kendaraan selama dua tahun tidak membayar pajak maka akan dianggap kendaraan bodong.

Ridwan Kamil meminta warga segera membayar pajak kendaraan. “Sampai Januari 2023 bagi yang tidak meregister ulang kendaraan itu akan dianggap bodong, manfaatkan registrasi ulang, bayar pajaknya sampai Januari nanti,” katanya.