PajakOnline.com—Berdasarkan catatan yang dimiliki Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sampai sekarang terdapat beberapa daerah yang belum mempunyai perda persetujuan bangunan gedung (PBG).
Dalam datanya, hanya terdapat 87 dari keseluruhan angkanya yaitu 508 kabupaten/kota yang sudah menindaklanjuti usulan perda mengenai PBG. Walaupun, dibentuknya perda tentang PBG menjadi amanat dari PP 16/2021 menjadi aturan turunan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Makmur Marbun dalam keterangan resmi, mengatakan, masih terdapat 421 kabupaten dan kota yang belum menindaklanjuti perda PBG, terutama terhadap 100 kabupaten/kota prioritas yang menjadi program strategis nasional penyiapan 1 juta rumah.
PBG adalah pengganti dari izin mendirikan bangunan (IMB). Bersamaan dengan berlakunya UU Cipta Kerja IMB digantikan dengan PBG. Adanya perda tentang PBG menjadi dasar bagi pemda dalam melakukan pemungutan retribusi.
Karena perda tentang PBG yang tidak juga diterbitkan, pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) terhadap rumah yang diberikan dari tahun lalu mengalami hambatan.
Sesuai dengan Pasal 8 PMK 6/2022, pengusaha kena pajak (PKP) perlu mendaftarkan rumah dengan insentif PPN DTP lewat aplikasi Kementerian PUPR atau BP Tapera maksimal 31 Maret 2022.
Dalam pendaftaran perlu berisikan rincian jumlah rumah yang telah 100% jadi dan siap diserahterimakan, rincian jumlah rumah yang dalam pembangunan dan siap diserahterimakan ketika periode insentif, dan perkiraan harga jual rumah.
Rumah telah dikatakan siap untuk dilakukan serah terima ketika ada PBG terhadap bangunan itu. Karena retribusi PBG belum diatur pemda, akhirnya PBG tidak bisa diberikan. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)
































