TRENDING
Surplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar Negeri
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

558 Ribuan Relawan Desa Siap Lawan Corona

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Sedikitnya 20.708 desa telah membentuk tim desa lawan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai upaya pencegahan dan penanganan Covid -19. Angka tersebut diketahui berdasarkan data identifikasi sementara desa lawan Covid-19 yang dikeluarkan Kemendes PDTT pada Minggu (12/4/2020).

Berdasarkan data yang diterima, dari 20.708 desa tersebut terdapat jumlah relawan sebanyak 558.205 relawan desa lawan Covid-19 yang bertugas mencegah, menangani dan koordinasi intensif dengan dinas kesehatan, Dinas pemberdayaan masyarakat desa dan badan penanggulangan bencana daerah.

Untuk lawan Covid-19 ini, teridentifikasi sementara, peruntukan dana desa sebesar lebih dari Rp 586 miliar dan terdapat sejumlah aksi yang teridentifikasi diantaranya yakni pendirian pos tim yang tersebar di 17.141 desa dan pendirian ruang isolasi yang tersebar di 4.826 desa.

Sebelumnya, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar telah mengeluarkan surat edaran No 8 tahun 2020 tentang desa tanggap Covid-19 dan penegasan padat karya tunai desa.

Dalam desa tanggap Covid-19 tersebut, Gus menteri mengintruksikan membentuk relawan desa yang diketuai kepala desa dengan wakilnya ketua badan permusyawaratan desa dengan anggotanya yang terdiri dari perangkat desa, anggota BPD, kepala dusun, ketua RW, ketua RT, Pendamping Lokal Desa dan pendamping lainnya yang berdomisili didesa, bidan desa, tokoh agama, adat, masyarakat, karang taruna, PKK dan kader penggerak masyarakat desa serta memiliki mitra relawan dari Babinkamtibmas, Babinsa.

Dalam tugasnya, relawan desa melakukan pencegahan dengan melakukan edukasi melalui sosialisasi yang tepat dengan menjelaskan perihal informasi terkait dengan Covid- 19, baik gejala, cara penularan, maupun langkah-langkah pencegahan lainnya. Relawan juga harus mendata penduduk rentan sakit, seperti orang tua, balita, serta orang memiliki penyakit menahun, penyakit tetap dan penyakit kronis lainnya.

Tugas lainnya, relawan harus mengidentifikasi fasilitas-fasilitas desa yang bisa dijadikan sebagai ruang isolasi, melakukan penyemprotan disinfektan dan menyediakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) di tempat umum seperti balai desa. Menyediakan alat kesehatan untuk deteksi dini, perlindungan, serta pencegahan penyebaran wabah dan penularan Covid 19.

Selain itu, relawan menyediakan informasi penting terkait dengan penanganan Covid-19, seperti nomor telepon rumah sakit rujukan, nomor telepon ambulan, dan Iain-Iain. Relawan juga Melakukan deteksi dini penyebaran Covid- 19, dengan memantau pergerakan masyarakat.

Tidak hanya pencegahan, relawan juga bertugas melakukan penanganan terhadap warga desa korban Covid- 19 melalui kerja sama dengan rumah sakit rujukan atau puskesmas setempat dan penyiapan ruang isolasi di desa, Merekomendasikan kepada warga yang pulang dari daerah terdampak Covid-19 untuk melakukan isolasi diri, membantu menyiapkan logistik kepada warga yang masuk ruang isolasi. Menghubungi petugas medis dan/ atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk langkah atau tindak lanjut berikutnya terhadap warga yang masuk ruang isolasi.

Selain bertugas pencegahan dan penanganan, relawan juga harus senantiasa melakukan koordinasi secara intensif dengan Pemerintah Kabupaten/ Kota.

"Saya minta desa yang belum membentuk desa tanggap Covid-19 untuk segera dibentuk agar penyebaran Covid -19 ini tidak meluas. Mari, kita lawan Covid -19 bersama-sama. Kita berharap, wabah Covid-19 ini segeta teratasi," ungkap Abdul Halim Iskandar.