PajakOnline.com—Sedikitnya 20.708 desa telah membentuk tim desa lawan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai upaya pencegahan dan penanganan Covid -19. Angka tersebut diketahui berdasarkan data identifikasi sementara desa lawan Covid-19 yang dikeluarkan Kemendes PDTT pada Minggu (12/4/2020).
Berdasarkan data yang diterima, dari 20.708 desa tersebut terdapat jumlah relawan sebanyak 558.205 relawan desa lawan Covid-19 yang bertugas mencegah, menangani dan koordinasi intensif dengan dinas kesehatan, Dinas pemberdayaan masyarakat desa dan badan penanggulangan bencana daerah.
Untuk lawan Covid-19 ini, teridentifikasi sementara, peruntukan dana desa sebesar lebih dari Rp 586 miliar dan terdapat sejumlah aksi yang teridentifikasi diantaranya yakni pendirian pos tim yang tersebar di 17.141 desa dan pendirian ruang isolasi yang tersebar di 4.826 desa.
Sebelumnya, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar telah mengeluarkan surat edaran No 8 tahun 2020 tentang desa tanggap Covid-19 dan penegasan padat karya tunai desa.
Dalam desa tanggap Covid-19 tersebut, Gus menteri mengintruksikan membentuk relawan desa yang diketuai kepala desa dengan wakilnya ketua badan permusyawaratan desa dengan anggotanya yang terdiri dari perangkat desa, anggota BPD, kepala dusun, ketua RW, ketua RT, Pendamping Lokal Desa dan pendamping lainnya yang berdomisili didesa, bidan desa, tokoh agama, adat, masyarakat, karang taruna, PKK dan kader penggerak masyarakat desa serta memiliki mitra relawan dari Babinkamtibmas, Babinsa.
Dalam tugasnya, relawan desa melakukan pencegahan dengan melakukan edukasi melalui sosialisasi yang tepat dengan menjelaskan perihal informasi terkait dengan Covid- 19, baik gejala, cara penularan, maupun langkah-langkah pencegahan lainnya. Relawan juga harus mendata penduduk rentan sakit, seperti orang tua, balita, serta orang memiliki penyakit menahun, penyakit tetap dan penyakit kronis lainnya.
