PajakOnline.com— Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memberikan empat insentif perpajakan guna membantu wajib pajak (WP) terdampak wabah Corona atau Covid-19. Keempat insentif tersebut terkait dengan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 25, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari menjelaskan, ketentuan insentif ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2020. “Ini berlaku mulai 1 April 2020,” tulis Rahayu dalam keterangan resminya kepada PajakOnline.com, Kamis (26/3/2020).
Secara rinci, insentif PPh Pasal 21 akan diberikan kepada para pemberi kerja dari klasifikasi 440 lapangan usaha yang merupakan perusahaan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Melalui insentif ini, pemerintah akan menanggung PPh Pasal 21 dari pegawai dengan penghasilan bruto tetap dan teratur yang jumlahnya tidak lebih dari Rp200 juta dalam setahun.
Untuk mendapatkan insentif ini, pemberi kerja dapat menyampaikan pemberitahuan untuk pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 kepada Kepala KPP terdaftar. Insentif akan diberikan sejak Masa Pajak April 2020 hingga September 2020.
Kemudian, pembebasan insentif PPh Pasal 22 Impor yang dipungut oleh Bank Devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada saat Wajib Pajak mengimpor barang. Wajib Pajak yang dapat dibebaskan dari pungutan ini yaitu usaha yang sesuai dengan kode klasifikasi terlampir pada PMK dan telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE.
Permohonan Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 harus diajukan oleh Wajib Pajak secara tertulis kepada Kepala KPP tempat WP Pusat terdaftar. Jangka waktu pembebasan dari pemungutan PPh berlaku sejak tanggal Surat Keterangan Bebas diterbitkan sampai dengan tanggal 30 September 2020.
Selanjutnya, pemerintah akan memberikan insentif pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% dari angsuran yang seharusnya terutang. Pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 diajukan dengan menyampaikan pemberitahuan pengurangan besarnya angsuran secara tertulis kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
Jika Wajib Pajak memenuhi kriteria insentif tersebut, maka pengurangan besarnya angsuran akan berlaku sampai dengan Masa Pajak September 2020. Terakhir, insentif PPN dijelaskan Rahayu akan diberikan bagi Wajib Pajak yang memiliki klasifikasi lapangan usaha dan telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE.
“Selain itu, Pengusaha Kena Pajak ini adalah Wajib Pajak yang PPN lebih bayar restitusinya paling banyak Rp 5 miliar,” kata dia. Dengan syarat ini, Wajib Pajak dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah.
Jika memenuhi syarat, maka Surat Pemberitahuan Masa PPN yang diberikan pengembalian pendahuluan berlaku untuk Masa Pajak sejak PMK 23 diundangkan sampai dengan Masa Pajak September 2020 dan disampaikan paling lama tanggal 31 Oktober 2020.
Sementara itu, pengamat perpajakan Abdul Koni menilai fasilitas insentif pajak ini sangat membantu para pengusaha di Indonesia untuk menghadapi dan melewati masa sulit akibat dampak buruk wabah Corona.
“Hal ini tentu merupakan kabar baik bagi para pengusaha yang mendapatkan insentif pajak tersebut di tengah perlambatan ekonomi baik secara global dan nasional. Kebijakan pemerintah ini patut kita apresiasi. Besar harapan, badai Corona lekas berlalu,” kata Abdul Koni, Managing Partners PajakOnline Consulting Group.
PajakOnline Consulting Group siap mendukung para pengusaha yang berniat untuk mendapatkan fasilitas insentif pajak melalui pengurusan segala persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi sampai mendapatkan insentif pajak tersebut.
#LawanCorona #JanganPanik #JagaKesehatan
#PajakOnline #BanggaBayarPajak #IndonesiaMaju

































