PajakOnline.com—Dampak virus corona atau Covid-19 telah menyebabkan perlambatan ekonomi, baik global maupun nasional. Hampir seluruh sektor dan dunia usaha mengalami kesulitan akibat pandemi ini. Oleh karena itu, pemerintah berencana memperluas pemberian stimulus berupa insentif pajak.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 tahun 2020 tentang insentif pajak untuk wajib pajak terdampak wabah virus Corona akan direvisi.
“PMK 23 tahun 2020 yang waktu bulan Maret lalu kita keluarkan, khusus memberikan insentif perpajakan bagi manufaktur 19 subsektornya segera direvisi,” kata Sri Mulyani selepas rapat terbatas dengan Presiden Jokowi pada Rabu (22/4/2020).
Sri Mulyani berharap, pembahasan revisi peraturan tersebut bisa selesai pada pekan ini atau selambat-lambatnya pada awal pekan depan.
“Kita harap minggu ini selesai harmonisasi dan penyelesaian.”
Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Dengan segera diterbitkannya peraturannya tersebut, maka nantinya ada 18 sektor dan 749 KBLI yang akan mendapat insentif perpajakan. Menurutnya, hampir seluruh sektor di dalam perekonomian nasional akan mendapat insentif perpajakan.
“Total estimasi akan mencapai Rp35,3 triliun plus yang UMKM di mana pajak ditanggung pemerintah sehingga mereka tidak bayar pajak selama 6 bulan. Itu akan menjadi tammbahan stimulus bagi UMKM. Ini akan kita atur di peraturan yang baru,” ungkapnya.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan menambah 11 sektor yang akan mendapatkan insentif pajak. Insentif pajak ini berupa relaksasi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 25, dan percepatan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

































