PajakOnline.com—Untuk menghindari kewajiban membayar pajak ada berbagai cara yang dilakukan bagi para pelaku usaha dengan modus penghindaran pajak. Salah satu caranya mendirikan perusahaan ‘cangkang’ di negara suaka pajak atau bebas pajak.
Cara seperti ini dilakukan semata-mata untuk menghindari kewajiban pajak di negaranya. Isu ini muncul ketika laporan Pandora Papers yang mengungkapkan harta tersembunyi dari beberapa petinggi negara di dunia. Apa yang dimaksud perusahaan cangkang?
Perusahaan Cangkang atau Shell Company yaitu perusahaan yang tidak memiliki aktivitas yang berkaitan dengan bisnis, asetnya juga sangat minim, terlebih lagi terkadang perusahaannya hanya di atas kertas. Jadi modusnya seperti perusahaannya hanya sekedar nama saja tanpa memiliki bentuk fisiknya sebagai kantor.
Oleh karena itu, perusahaan cangkang erat kaitannya dengan peluang pelanggaran hukum, contohnya tindakan pencucian uang, menyembunyikan dana hasil korupsi atau bisnis ilegal, juga penghindaran pajak. Dengan maksud untuk merahasiakan tindak kejahatannya.
Sebenarnya perusahaan cangkang tidak seluruhnya ilegal, tapi disalahgunakan, untuk menyembunyikan kepemilikan bisnis dari penegak hukum atau publik. Salah satu negara yang mengizinkan secara hukum untuk mendirikan perusahaan seperti ini yaitu Cayman Island. Di negara ini, tidak memiliki tarif pajak bagi perusahaan, tidak seperti negara-negara lain. Sehingga menjadi tempat yang menggiurkan bagi perusahaan multinasional untuk mendasarkan entitas anak perusahaannya untuk melindungi penghasilan mereka dari perpajakan.
Perusahaan cangkang memiliki tujuan mempermudah dalam memenuhi kebutuhan lembaga keuangan untuk melakukan aktivitas keuangan di pasar luar negeri. Membuat kemungkinan mereka berinvestasi, di pasar modal di luar wilayah negaranya dan melakukan potensi penghematan pajak. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)
































