TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Perusahaan Cangkang, Modus Penghindaran Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Untuk menghindari kewajiban membayar pajak ada berbagai cara yang dilakukan bagi para pelaku usaha dengan modus penghindaran pajak. Salah satu caranya mendirikan perusahaan 'cangkang' di negara suaka pajak atau bebas pajak.

Cara seperti ini dilakukan semata-mata untuk menghindari kewajiban pajak di negaranya. Isu ini muncul ketika laporan Pandora Papers yang mengungkapkan harta tersembunyi dari beberapa petinggi negara di dunia. Apa yang dimaksud perusahaan cangkang?

Perusahaan Cangkang atau Shell Company yaitu perusahaan yang tidak memiliki aktivitas yang berkaitan dengan bisnis, asetnya juga sangat minim, terlebih lagi terkadang perusahaannya hanya di atas kertas. Jadi modusnya seperti perusahaannya hanya sekedar nama saja tanpa memiliki bentuk fisiknya sebagai kantor.

Oleh karena itu, perusahaan cangkang erat kaitannya dengan peluang pelanggaran hukum, contohnya tindakan pencucian uang, menyembunyikan dana hasil korupsi atau bisnis ilegal, juga penghindaran pajak. Dengan maksud untuk merahasiakan tindak kejahatannya.

Sebenarnya perusahaan cangkang tidak seluruhnya ilegal, tapi disalahgunakan, untuk menyembunyikan kepemilikan bisnis dari penegak hukum atau publik. Salah satu negara yang mengizinkan secara hukum untuk mendirikan perusahaan seperti ini yaitu Cayman Island. Di negara ini, tidak memiliki tarif pajak bagi perusahaan, tidak seperti negara-negara lain. Sehingga menjadi tempat yang menggiurkan bagi perusahaan multinasional untuk mendasarkan entitas anak perusahaannya untuk melindungi penghasilan mereka dari perpajakan.

Perusahaan cangkang memiliki tujuan mempermudah dalam memenuhi kebutuhan lembaga keuangan untuk melakukan aktivitas keuangan di pasar luar negeri. Membuat kemungkinan mereka berinvestasi, di pasar modal di luar wilayah negaranya dan melakukan potensi penghematan pajak. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)